Home › Politik › Komisi XII DPR Dorong Penyelesaian Polemik PI 10 Persen dan DBH Jambi
Komisi XII DPR Dorong Penyelesaian Polemik PI 10 Persen dan DBH Jambi
Keterangan Foto: Pembahasan PI 10 Persen DBH Jambi di Gedung Nusantara. (Foto: Humas DPR RI). TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Komisi XII DPR RI berkomitmen menindaklanjuti polemik Participating Interest (PI) 10 persen Blok Jabung serta persoalan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikeluhkan Pemerintah Provinsi Jambi. Komisi XII akan memanggil SKK Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, operator PetroChina, serta Pemda dan DPRD Jambi untuk membahas persoalan tersebut secara bersama-sama.
Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (20/8/2026).
- Baca juga:
Dalam audiensi tersebut, DPRD Jambi menyoroti realisasi PI Blok Jabung yang disebut baru mencapai 7 persen. Menanggapi hal itu, Sugeng menjelaskan bahwa regulasi PI mengenal dua mekanisme, yakni skema aktif dan pasif.
Pada skema aktif, daerah harus menyediakan modal sesuai dengan besaran kepemilikan saham. Sementara dalam skema pasif, kewajiban modal daerah dapat terlebih dahulu ditalangi oleh operator sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara de jure daerah memegang hak partisipasi penuh, tetapi pelaksanaan kewajibannya secara de facto disesuaikan dengan opsi yang dipilih,” ujar Sugeng.
Terkait angka 7 persen yang dipersoalkan Pemprov Jambi, Komisi XII akan menelusuri apakah angka tersebut merupakan keputusan final atau bagian dari kombinasi skema aktif dan pasif. Menurut Sugeng, mekanisme tersebut memungkinkan pembagian PI, misalnya 7 persen melalui skema pasif dan 3 persen melalui skema aktif dengan penyertaan modal daerah.
“Demi keadilan dan kelancaran proyek secara efektif, Komisi XII sepakat menindaklanjuti ini dengan memanggil seluruh pemangku kepentingan, mulai dari SKK Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, hingga operator seperti PetroChina bersama Pemda dan DPRD Jambi untuk duduk bersama,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Selain PI 10 persen, RDPU juga membahas persoalan penyaluran DBH yang dinilai belum berjalan secara transparan. Komisi XII mencatat persoalan keterlambatan dan potensi selisih DBH juga menjadi keluhan sejumlah daerah penghasil lainnya, termasuk Kalimantan Timur.
Komisi XII selanjutnya akan merangkum sejumlah aspirasi DPRD Jambi untuk ditindaklanjuti. Di antaranya transparansi data lifting dan rekonsiliasi DBH migas, kepastian pembayaran kurang bayar DBH sumber daya alam dan pajak hingga Tahun Anggaran 2024 yang tercatat mencapai Rp214,39 miliar, serta pengalihan PI 10 persen Blok Jabung kepada BUMD Jambi.
Selain itu, aspirasi yang akan dibahas mencakup pengalokasian dana rehabilitasi lingkungan pascaoperasi, optimalisasi program CSR sektor migas, serta percepatan penyediaan jalan khusus untuk angkutan tambang batu bara. ***






Komentar Via Facebook :