https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Politik › Banggar Pastikan APBN Siap Biayai PPPK Jadi PNS
Politik
Pulau Jawa & Madura

Banggar Pastikan APBN Siap Biayai PPPK Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:46 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Banggar Pastikan APBN Siap Biayai PPPK Jadi PNS

Keterangan Foto: Wakil Ketua Banggar DPR RI, Muhidin Mohammad Said. (Dok: Humas DPR RI). TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin Mohamad Said memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) siap mendukung pembiayaan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri, termasuk skema PPPK paruh waktu.

Hal itu disampaikan Muhidin di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

    Baca juga:
  • Komisi III DPR Akan Kawal Kepemimpinan Kapolri Baru

  • DPR Tetapkan Komisi IV Sebagai Mitra Kerja Badan Otorita Pantura Jawa

  • DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Desain Industri

Menurut Muhidin, pemerintah bersama DPR telah menyiapkan skema pembiayaan agar kebijakan penetapan PPPK menjadi pegawai negeri maupun PPPK paruh waktu dapat berjalan. Skema tersebut juga diharapkan mampu mengurangi beban fiskal yang selama ini ditanggung pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat akan mengambil alih kewajiban pembiayaan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab daerah untuk kemudian dialokasikan melalui APBN.

“Untuk meringankan beban fiskal daerah, pusat menarik ke Jakarta semua kewajiban pekerjaan daerah itu dan dijadikan APBN. Jadi tidak memberi beban terlalu besar kepada daerah-daerah,” ujar Muhidin.

Ia menilai dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat penting mengingat pembayaran PPPK selama ini menjadi salah satu persoalan yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah. Dengan skema tersebut, beban pembayaran PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, diharapkan tidak lagi terlalu membebani kemampuan fiskal daerah.

“Insya Allah ke depan jauh lebih bagus. Karena kita sudah lihat masalah-masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah menyangkut masalah pembayaran PPPK-nya dan paruh kerja itu sudah tidak menjadi beban bagi daerah-daerah,” tuturnya.

Muhidin kembali menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah memberikan perhatian terhadap kesiapan pembiayaan tersebut agar kebijakan PPPK menjadi pegawai negeri maupun PPPK paruh waktu dapat terlaksana dengan baik.

“Sudah siap,” pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

BanggarDPR RIPPPKAPBN
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Khozin Dukung Larangan Pemda Rekrut ASN Baru

    Kamis, 20 Agu 2026 | 15:44 WIB
  • Politik

    Komisi IX DPR RI Bahas RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Gig dan Informal

    Kamis, 20 Agu 2026 | 15:37 WIB
  • Politik

    Golkar Rombak Fraksi di DPR RI, Sarmuji Ungkap “Ngeri-Ngeri Sedap”

    Rabu, 19 Agu 2026 | 19:06 WIB
  • Politik

    Netty Minta Pekerja Ojol dan Kurir Dapat Jaminan Sosial Memadai

    Rabu, 19 Agu 2026 | 18:49 WIB
  • Politik

    Setjen DPR : Vaksinasi HPV Bagian Investasi Kesehatan Pegawai

    Rabu, 19 Agu 2026 | 18:07 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com