https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Politik › Khozin Dukung Larangan Pemda Rekrut ASN Baru
Politik
Pulau Jawa & Madura

Khozin Dukung Larangan Pemda Rekrut ASN Baru

Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:44 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Khozin Dukung Larangan Pemda Rekrut ASN Baru

Keterangan Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Dok : PKB. TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah (Pemda) melakukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru. Namun, kebijakan tersebut dinilai harus dibarengi dengan pemetaan kebutuhan dan distribusi ASN, terutama pada sektor pelayanan publik yang bersifat esensial.

“Kami mendukung kebijakan Pemerintah pusat melarang Pemda merekrut pegawai baru untuk tertibnya tata kelola ASN di lingkungan Pemerintah,” ujar Muhammad Khozin dalam keterangan kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

    Baca juga:
  • Komisi III DPR Akan Kawal Kepemimpinan Kapolri Baru

  • DPR Tetapkan Komisi IV Sebagai Mitra Kerja Badan Otorita Pantura Jawa

  • DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Desain Industri

Politisi Fraksi PKB itu menilai larangan rekrutmen ASN baru merupakan langkah konkret untuk mempercepat penataan dan memperbaiki tata kelola kepegawaian di daerah. Meski demikian, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kekurangan tenaga pada sektor yang langsung melayani masyarakat.

 

“Kebijakan larangan rekrutmen ASN baru mesti diikuti pemetaan personalia ASN, khususnya di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan. Jangan sampai di sektor esensial justru kekurangan personalia,” tegas Khozin.

Menurutnya, pemetaan perlu mencakup jumlah ASN yang saat ini tersedia serta posisi atau formasi yang masih kosong. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2027.

“Pemetaan itu juga berfungsi untuk rekrutmen CASN pada tahun 2027 mendatang. Jadi basis rekrutmen CASN berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan kemampuan fiskal yang tersedia,” jelasnya.

Khozin juga meminta pemerintah pusat menerbitkan pedoman yang jelas dan terukur bagi pemerintah daerah agar pelaksanaan kebijakan larangan rekrutmen ASN baru tidak menimbulkan tafsir berbeda di masing-masing daerah.

“Pemerintah pusat mesti membuat pedoman yang konkret dan rigid agar menjadi pegangan bagi daerah untuk tidak merekrut pegawai baru,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV tersebut.

Sebelumnya, kesepakatan DPR dan pemerintah terkait penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, termasuk perpindahan sebagian status PPPK ke pemerintah pusat serta peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, diikuti dengan kebijakan penghentian rekrutmen pegawai baru oleh pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk meringankan beban fiskal daerah sekaligus menata status tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu. Larangan rekrutmen ASN baru juga dimaksudkan untuk mencegah pembengkakan belanja pegawai dalam APBD dan memastikan penataan pegawai berjalan sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi II DPR RIMuhammad KhozinASN BaruPemda
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi II DPR RI Apresiasi Pemerintah Pusat Bantu Pembayaran Gaji PPPK

    Kamis, 13 Agu 2026 | 14:38 WIB
  • Politik

    Komisi II DPR RI Soroti Pengkavlingan Kawasan Laut di Batam

    Senin, 10 Agu 2026 | 13:11 WIB
  • Peristiwa

    Jembatan Danau Topang Memprihatinkan, Warga Pinta Tanggap Darurat !

    Sabtu, 13 Sep 2025 | 00:09 WIB
  • Daerah

    Gelar Acara Syukuran, Bupati Dan Wakil Bupati Rohil Buka Puasa Bersama (Forkopimda) dan Tokoh Masyarakat

    Kamis, 06 Mar 2025 | 13:00 WIB
  • Ekonomi

    ASMARA Manjakan Pasien dan Efisienkan Layanan RSUD Bangkinang Bersama Maxim

    Minggu, 22 Sep 2024 | 23:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com