Home › Politik › Khozin Dukung Larangan Pemda Rekrut ASN Baru
Khozin Dukung Larangan Pemda Rekrut ASN Baru
Keterangan Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Dok : PKB. TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah (Pemda) melakukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru. Namun, kebijakan tersebut dinilai harus dibarengi dengan pemetaan kebutuhan dan distribusi ASN, terutama pada sektor pelayanan publik yang bersifat esensial.
“Kami mendukung kebijakan Pemerintah pusat melarang Pemda merekrut pegawai baru untuk tertibnya tata kelola ASN di lingkungan Pemerintah,” ujar Muhammad Khozin dalam keterangan kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
- Baca juga:
Politisi Fraksi PKB itu menilai larangan rekrutmen ASN baru merupakan langkah konkret untuk mempercepat penataan dan memperbaiki tata kelola kepegawaian di daerah. Meski demikian, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kekurangan tenaga pada sektor yang langsung melayani masyarakat.
“Kebijakan larangan rekrutmen ASN baru mesti diikuti pemetaan personalia ASN, khususnya di sektor esensial seperti kesehatan dan pendidikan. Jangan sampai di sektor esensial justru kekurangan personalia,” tegas Khozin.
Menurutnya, pemetaan perlu mencakup jumlah ASN yang saat ini tersedia serta posisi atau formasi yang masih kosong. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2027.
“Pemetaan itu juga berfungsi untuk rekrutmen CASN pada tahun 2027 mendatang. Jadi basis rekrutmen CASN berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan kemampuan fiskal yang tersedia,” jelasnya.
Khozin juga meminta pemerintah pusat menerbitkan pedoman yang jelas dan terukur bagi pemerintah daerah agar pelaksanaan kebijakan larangan rekrutmen ASN baru tidak menimbulkan tafsir berbeda di masing-masing daerah.
“Pemerintah pusat mesti membuat pedoman yang konkret dan rigid agar menjadi pegangan bagi daerah untuk tidak merekrut pegawai baru,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV tersebut.
Sebelumnya, kesepakatan DPR dan pemerintah terkait penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah, termasuk perpindahan sebagian status PPPK ke pemerintah pusat serta peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, diikuti dengan kebijakan penghentian rekrutmen pegawai baru oleh pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk meringankan beban fiskal daerah sekaligus menata status tenaga non-ASN dan PPPK paruh waktu. Larangan rekrutmen ASN baru juga dimaksudkan untuk mencegah pembengkakan belanja pegawai dalam APBD dan memastikan penataan pegawai berjalan sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah. ***






Komentar Via Facebook :