Home › Daerah › KPU Riau Buka Ruang Publik, Standar Layanan PPID Dibedah
KPU Riau Buka Ruang Publik, Standar Layanan PPID Dibedah
Keterangan Foto: KPU Riau Buka Ruang Publik, Standar Layanan PPID Dibedah. TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk ikut membenahi kualitas layanan informasi. Lewat Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), KPU Riau menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna memastikan pelayanan informasi publik semakin transparan, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Forum tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Riau, Rabu (19/8/2026). Kegiatan diikuti unsur KPU Riau, Ombudsman RI Perwakilan Riau, Komisi Informasi Provinsi Riau, Kesbangpol Riau, Bawaslu Riau, media massa, organisasi masyarakat sipil hingga pengguna layanan PPID.
- Baca juga:
Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, yang mewakili Ketua KPU Riau, menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan PPID bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif. Menurutnya, standar tersebut harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam memperoleh informasi publik.
“Penyusunan standar pelayanan PPID ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, tetapi juga menjadi wujud komitmen KPU Provinsi Riau dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Supriyanto.
Dia menambahkan, masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar memberikan manfaat bagi pengguna layanan.
Dalam forum itu, Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Nugroho Noto Susanto, memaparkan rancangan Standar Pelayanan PPID KPU Riau.
Nugroho mengatakan standar pelayanan dibutuhkan agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai mekanisme, prosedur dan kualitas layanan informasi yang diberikan KPU Riau. Dengan standar yang jelas, setiap proses pelayanan diharapkan berjalan terukur, konsisten dan tidak menyulitkan masyarakat.
“Standar pelayanan PPID menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap proses pelayanan informasi publik berjalan secara jelas, terukur, dan konsisten. Masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan agar layanan PPID semakin responsif dan inklusif,” ujarnya.
Forum tersebut kemudian menjadi ruang untuk menguji rancangan standar pelayanan dari perspektif pengguna layanan. Berbagai pandangan, masukan dan rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan KPU Riau dalam melakukan penyempurnaan sebelum standar tersebut difinalisasi.
Langkah ini dinilai penting karena keterbukaan informasi bukan hanya berkaitan dengan tersedianya informasi, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, jelas, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
KPU Riau pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik. Penyempurnaan standar PPID diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
Komitmen tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempertahankan capaian KPU Riau dalam keterbukaan informasi. Pada KI Riau Award 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Riau, KPU Provinsi Riau sebelumnya meraih predikat Badan Publik Informatif kategori Instansi Vertikal.
Capaian itu kini menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi KPU Riau untuk tidak berhenti pada penghargaan. Melalui Forum Konsultasi Publik ini, KPU Riau berupaya memastikan standar pelayanan PPID terus diperbaiki dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, masukan publik yang dihimpun dalam forum tersebut akan menjadi pijakan dalam finalisasi Standar Pelayanan PPID KPU Provinsi Riau, sekaligus memperkuat komitmen penyelenggara pemilu untuk menghadirkan layanan informasi yang terbuka, profesional, akuntabel dan mudah diakses masyarakat.


Komentar Via Facebook :