https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Daerah › Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah Siswa
Daerah
Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah Siswa

Kamis, 20 Agustus 2026 | 06:59 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah Siswa

Keterangan Foto: Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho. TD/YS.

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Kabar baik bagi masyarakat Kota Pekanbaru, khususnya para pelajar dan orang tua. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah.

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM menegaskan, ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi hak setiap siswa setelah menyelesaikan pendidikan. Karena itu, persoalan administrasi maupun tunggakan biaya pendidikan tidak boleh menjadi alasan untuk menahan dokumen tersebut.

    Baca juga:
  • Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif

  • Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027

  • HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas

Kebijakan ini menjadi perhatian Pemko Pekanbaru sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh peserta didik mendapatkan hak pendidikan secara adil tanpa terkendala persoalan ekonomi.

Pemko Pekanbaru juga mendorong pihak sekolah untuk mencari solusi yang tepat apabila terdapat persoalan administrasi dengan orang tua atau wali murid. Penyelesaian masalah diharapkan dilakukan melalui komunikasi dan pendekatan yang tidak merugikan siswa.

Dengan adanya penegasan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi khawatir mengenai ijazah anak setelah menyelesaikan pendidikan.

Pemko Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sekaligus memastikan hak-hak pelajar di Kota Pekanbaru tetap terlindungi.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

PekanbaruPemko PekanbaruAgung NugrohoPendidikanIjazah SiswaSekolahRiau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Sinergi Penguatan Hukum, Pemprov Riau Raih Penghargaan IRH 2026

    Rabu, 19 Agu 2026 | 20:08 WIB
  • Daerah

    100 Saksi Diperiksa, Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Menanti Angka Kerugian Negara

    Rabu, 19 Agu 2026 | 17:56 WIB
  • Peristiwa

    DJ Competition Megamix Sukses Digelar, DJ Risky Melvo Raih Juara Pertama

    Rabu, 19 Agu 2026 | 16:22 WIB
  • Daerah

    Rp520,5 Juta Disalurkan Pemprov Riau untuk 347 Veteran dan Keluarganya

    Rabu, 19 Agu 2026 | 15:34 WIB
  • Daerah

    Jalan Sontang-Kasang Padang Rusak Parah, Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar

    Rabu, 19 Agu 2026 | 15:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com