Home › Nasional › Sinergi Penguatan Hukum, Pemprov Riau Raih Penghargaan IRH 2026
Sinergi Penguatan Hukum, Pemprov Riau Raih Penghargaan IRH 2026
Keterangan Foto: Kakanwil Kementerian Hukum Rudy Hendra Pakpahan. Dok : MC Riau. TD/YS
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kementerian Hukum memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau atas kontribusi dan sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum di Provinsi Riau.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang digelar di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rabu (19/8/2026).
- Baca juga:
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, hadir dalam upacara tersebut sekaligus menerima penghargaan mewakili Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam kategori Indeks Reformasi Hukum (IRH) Terbaik Tahun 2026, Pemprov Riau berhasil meraih peringkat III. Peringkat pertama diraih Pemerintah Kabupaten Kampar, disusul Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir di posisi kedua.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus cerminan pentingnya kolaborasi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin luas dan berdampak bagi masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus cerminan pentingnya kolaborasi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang semakin luas dan berdampak,” ujar Rudy.
Menurutnya, sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi modal penting dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat di Provinsi Riau.
Selain penghargaan IRH, Kementerian Hukum juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Riau sebagai mitra kerja atas kontribusi dan sinergi dalam berbagai bidang. Di antaranya harmonisasi hukum, pembinaan dan penegakan hukum, pelayanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum, serta penyuluhan hukum.
Apresiasi juga diberikan atas dukungan Pemprov Riau terhadap pelaksanaan mediasi paralegal melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Rudy menegaskan, kolaborasi lintas sektor tersebut diperlukan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan dan bantuan hukum sekaligus mendorong terciptanya tata kelola hukum yang semakin baik di Provinsi Riau. ***






Komentar Via Facebook :