https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Politik › Netty Minta Pekerja Ojol dan Kurir Dapat Jaminan Sosial Memadai
Politik
Pulau Jawa & Madura

Netty Minta Pekerja Ojol dan Kurir Dapat Jaminan Sosial Memadai

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:49 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Netty Minta Pekerja Ojol dan Kurir Dapat Jaminan Sosial Memadai

Keterangan Foto: Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Ket : Ist. TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong agar revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mampu menjawab perubahan dunia kerja, termasuk semakin berkembangnya pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital atau gig workers.

Menurut Netty, perubahan pola kerja tersebut perlu diikuti dengan regulasi yang adaptif agar seluruh pekerja memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang memadai dari negara.

    Baca juga:
  • Komisi III DPR Akan Kawal Kepemimpinan Kapolri Baru

  • DPR Tetapkan Komisi IV Sebagai Mitra Kerja Badan Otorita Pantura Jawa

  • DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Desain Industri

"Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan pelindungan," ujar Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).

Politisi Fraksi PKS itu menilai pekerja gig, seperti pengemudi ojek daring dan kurir, menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya, terutama kecelakaan kerja. Karena itu, fleksibilitas dalam sistem kemitraan tidak semestinya membuat seluruh risiko pekerjaan ditanggung pekerja.

"Pengemudi ojol dan kurir menghadapi risiko kecelakaan kerja setiap hari di lapangan. Karena itu, mereka juga sangat membutuhkan pelindungan jaminan sosial yang memadai," tegasnya.

Netty juga mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal. Namun, ia meminta skema kepesertaan serta pembiayaannya dirancang secara realistis dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan dan pendapatan pekerja yang cenderung fluktuatif.

Di sisi lain, Netty menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.

"Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja. Pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.

Netty berharap revisi RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi payung hukum yang mampu mengikuti perkembangan era digital sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh tenaga kerja.

"Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang," pungkas Netty. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IX DPR RIJaminan SosialOjolKurir
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    DPR RI Terus Kawal Perpres Ojol

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:42 WIB
  • Politik

    Komisi IX DPR RI Dorong Kesejahteraan Nakes dan Dokter Terbang

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 16:04 WIB
  • Hukum

    Polsek Lima Puluh Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba Di Parkiran Paragon Pub dan KTV

    Minggu, 06 Des 2020 | 14:06 WIB
  • Hukum

    Upah Kecil, Oknum Perwira Polisi Nekad Jadi Kurir Sabu di Pekanbaru

    Kamis, 05 Nov 2020 | 02:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com