Home › Politik › Netty Minta Pekerja Ojol dan Kurir Dapat Jaminan Sosial Memadai
Netty Minta Pekerja Ojol dan Kurir Dapat Jaminan Sosial Memadai
Keterangan Foto: Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Ket : Ist. TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong agar revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mampu menjawab perubahan dunia kerja, termasuk semakin berkembangnya pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital atau gig workers.
Menurut Netty, perubahan pola kerja tersebut perlu diikuti dengan regulasi yang adaptif agar seluruh pekerja memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang memadai dari negara.
- Baca juga:
"Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan pelindungan," ujar Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
Politisi Fraksi PKS itu menilai pekerja gig, seperti pengemudi ojek daring dan kurir, menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya, terutama kecelakaan kerja. Karena itu, fleksibilitas dalam sistem kemitraan tidak semestinya membuat seluruh risiko pekerjaan ditanggung pekerja.
"Pengemudi ojol dan kurir menghadapi risiko kecelakaan kerja setiap hari di lapangan. Karena itu, mereka juga sangat membutuhkan pelindungan jaminan sosial yang memadai," tegasnya.
Netty juga mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal. Namun, ia meminta skema kepesertaan serta pembiayaannya dirancang secara realistis dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan dan pendapatan pekerja yang cenderung fluktuatif.
Di sisi lain, Netty menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja. Pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan," jelasnya.
Netty berharap revisi RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi payung hukum yang mampu mengikuti perkembangan era digital sekaligus memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh tenaga kerja.
"Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang," pungkas Netty. ***





Komentar Via Facebook :