Home › Politik › DPR Dorong UU Sisdiknas Atasi Ketimpangan Distribusi Tenaga Pendidik
DPR Dorong UU Sisdiknas Atasi Ketimpangan Distribusi Tenaga Pendidik
Keterangan Foto: Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Ket: Ist. TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti masih adanya ketimpangan distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah. Persoalan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) agar kebijakan pendidikan mampu menjawab kebutuhan setiap wilayah.
Hal itu disampaikan Cucun saat memberikan orasi ilmiah di hadapan puluhan ribu mahasiswa baru Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Selasa (18/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia sekaligus menyerap aspirasi dari kalangan akademisi dan pelaku pendidikan sebagai bagian dari proses penyusunan UU Sisdiknas.
- Baca juga:
Cucun menilai pembangunan pendidikan tidak cukup hanya dengan membuka program studi maupun meningkatkan jumlah mahasiswa. Perencanaan pendidikan harus terintegrasi dengan kebutuhan dunia kerja serta proyeksi kebutuhan tenaga pendidik di masa mendatang.
Menurutnya, aspirasi dari UPI penting karena akademisi dan pelaku pendidikan memahami langsung berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk ketidakseimbangan kebutuhan guru antardaerah.
“Kebetulan kami lagi menyusun Undang-Undang Sisdiknas, sekaligus menyerap aspirasi. Tadi sudah bagus usulannya, karena yang paham tentang pendidikan ini, ya UPI,” ujar Cucun dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (19/8/2026).
Ia mencontohkan masih adanya daerah yang mengalami kelebihan tenaga guru untuk mata pelajaran tertentu, sementara daerah lainnya justru kekurangan tenaga pengajar.
“Jangan kita membuka prodi atau menunggu mahasiswa tanpa nanti siapa yang akan menampung dan tujuannya di mana,” katanya.
Cucun menegaskan kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penataan pendidikan secara lebih terintegrasi, mulai dari pembukaan program studi, penerimaan mahasiswa, hingga pemetaan kebutuhan tenaga pendidik. Perencanaan juga perlu mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
“Ternyata ini belum merata, ada di kabupaten di Jawa Barat saja, yang kelebihan guru matematika di kabupaten ini, tetapi di kabupaten lain kosong,” ungkapnya.
Ia menilai persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan dampak penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilainya masih kaku dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Karena itu, DPR RI mendorong penyusunan UU Sisdiknas menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan, terutama dalam memastikan ketersediaan dan pemerataan tenaga pendidik. Masukan dari akademisi, guru, dan berbagai pelaku pendidikan dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik daerah.
Dengan demikian, penyusunan UU Sisdiknas diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan akses pendidikan, tetapi juga mampu memastikan lulusan dan tenaga pendidik terserap sesuai kebutuhan di setiap wilayah. ***






Komentar Via Facebook :