Home › Politik › Komisi XI Dukung Percepatan LKPP Menjadi Badan
Komisi XI Dukung Percepatan LKPP Menjadi Badan
Keterangan Foto: Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun di Gedung Nusantara II, Parlemen, Jakarta. TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengapresiasi rencana pemerintah untuk meningkatkan status Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi badan. Menurutnya, perubahan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah.
Misbakhun mengatakan, keputusan tersebut mencerminkan perhatian serius Presiden terhadap upaya menekan pemborosan dalam penggunaan anggaran negara, khususnya belanja yang bersumber dari APBN.
- Baca juga:
Ia menjelaskan, penguatan kelembagaan LKPP diharapkan tidak hanya berdampak pada penghematan anggaran, tetapi juga mampu memperbaiki tata kelola pengadaan secara menyeluruh.
"Hal itu mencakup keseragaman spesifikasi barang, kesesuaian harga, hingga ketepatan proses dan distribusi," sampaikan Misbakhun di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen. Jumat, (14/8/2026).
Menurutnya, pengadaan yang dilakukan secara terkonsolidasi berpotensi menghasilkan harga yang lebih kompetitif karena kebutuhan pemerintah dapat dihimpun dalam skala yang lebih besar. Dengan demikian, kualitas barang dan layanan tetap terjaga tanpa mengorbankan efisiensi anggaran.
Misbakhun menilai, pembentukan LKPP sebagai badan juga dapat memberikan nilai tambah dalam pengelolaan keuangan negara. Konsolidasi pengadaan dinilai dapat membuat belanja pemerintah lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.
Sebagai mitra kerja LKPP, Komisi XI DPR RI menyatakan siap mendukung penguatan kelembagaan tersebut. Dukungan akan diberikan sesuai mekanisme dan bentuk regulasi yang nantinya dipilih pemerintah, baik melalui perubahan undang-undang maupun langkah lain yang menjadi kewenangan eksekutif.
“LKPP merupakan salah satu mitra kerja Komisi XI. Karena itu, kami tentu siap memberikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :