Home › Hukum › Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Peron Sawit, 7 Paket Diamankan
Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Peron Sawit, 7 Paket Diamankan
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Polsek Kampar Kiri Hilir. Dokumentasi Humas.TD/Azhar
KAMPAR,Tabloid Diksi — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampar Kiri Hilir kembali menjadi perhatian polisi. Seorang pria berinisial AR (34) ditangkap setelah diduga hendak mengedarkan sabu di Desa Bangun Sari, Kabupaten Kampar, Riau.
AR dibekuk Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka diamankan ketika berada di sebuah peron kelapa sawit setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
- Baca juga:
Dari penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 5,10 gram. Barang bukti itu disembunyikan dalam kotak rokok Esse Change dan dompet milik tersangka.
"Di dalam kotak rokok ditemukan dua plastik klip bening berukuran sedang dan satu pack plastik klip bening kosong. Kemudian di dalam dompet ditemukan lima plastik klip bening berukuran kecil," jelas AKP Era Maifo.
Selain narkotika, polisi menyita satu unit handphone Infinix Hot 40i yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga yang menyebut Desa Bangun Sari kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan titik keberadaan AR.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial CA yang berada di Kelurahan Sungai Pagar. AR juga mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan untuk mendapatkan keuntungan.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami keterangan AR guna mengungkap pemasok serta kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar Via Facebook :