Home › Politik › DPR Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen
DPR Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Serap Aspirasi Parpol Nonparlemen
Keterangan Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahamad. (Foto : BPMI Setpres). TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - DPR RI bersiap memulai pembahasan awal revisi Undang-Undang Pemilu secara terbatas. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi tahapan pembentukan regulasi Pemilu, termasuk rencana seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan untuk memulai pembahasan tersebut telah disepakati dalam pertemuan bersama para ketua fraksi. Namun, DPR masih perlu menyelesaikan proses penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen yang sebelumnya belum seluruhnya terlaksana akibat padatnya agenda kelembagaan.
- Baca juga:
Menurut Dasco, penyerapan aspirasi dari partai-partai nonparlemen akan dilanjutkan mulai pekan depan. DPR juga mencermati rencana dimulainya proses seleksi calon anggota KPU yang diperkirakan berlangsung pada Oktober 2026.
Ia menilai, langkah awal revisi maupun penyusunan kembali UU Pemilu perlu dilakukan sebelum tahapan tersebut berjalan lebih jauh. Pembahasan internal mengenai agenda itu dijadwalkan dibawa ke rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa mendatang.
Dasco menegaskan, proses pembahasan UU Pemilu akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. DPR, kata dia, berkomitmen memastikan seluruh aspirasi dapat menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi.
Ia juga memastikan tidak ada kelompok yang sengaja dikesampingkan dalam pembahasan. Partai politik, termasuk yang berada di luar parlemen, akan diberi ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukannya terkait arah perubahan regulasi Pemilu. ***






Komentar Via Facebook :