Home › Politik › DPR Soroti Perlakuan Khusus bagi Warga Binaan di Lapas Cibinong
DPR Soroti Perlakuan Khusus bagi Warga Binaan di Lapas Cibinong
Keterangan Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo saat RDP dengan Kalapas Cibinong beserta Staf terkait Fasilitas Mewah temuan Obusman. Senin, (28/9/2026). Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Perlakuan terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan harus diberikan secara setara tanpa membedakan latar belakang maupun kemampuan finansial.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menegaskan, sistem pemasyarakatan harus berjalan secara nondiskriminatif dan tidak memberikan fasilitas khusus di luar ketentuan kepada warga binaan tertentu.
- Baca juga:
“Pemasyarakatan sejatinya itu non-diskriminatif. Dia harus imparsial terhadap seluruh warga binaan. Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” tegas Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Yanuar, prinsip nondiskriminatif semakin penting diterapkan di tengah persoalan kelebihan kapasitas yang masih terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan.
Dalam rapat tersebut, ia menyebut Lapas Kelas IIA Cibinong yang memiliki kapasitas sekitar 845 warga binaan kini dihuni sekitar 1.800 orang.
“Kita karena ini kan bukan yang pertama. Sebelumnya ada juga di Cipinang, ada di Sukamiskin. Tentu orang geram kok masih ada dalam situasi ini kejadian seperti yang di Cibinong itu,” ujarnya.
Yanuar juga menilai kondisi overcapacity, ditambah adanya warga binaan yang memiliki kemampuan finansial kuat, dapat menjadi tantangan dalam memastikan seluruh penghuni lapas memperoleh perlakuan sesuai aturan.
Karena itu, ia meminta warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang tidak semestinya diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan semestinya, yang bukan sebenarnya, ini juga harus diberikan sanksi, Pak,” katanya.
Menurutnya, bentuk sanksi harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemindahan warga binaan apabila memenuhi persyaratan. Ia juga menyinggung konsekuensi bagi warga binaan yang tidak mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Di sisi lain, Yanuar meminta persoalan yang muncul di Cibinong tidak berhenti pada pemeriksaan di satu lapas saja. Ia mendorong Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pengawasan secara berkala terhadap lembaga pemasyarakatan lainnya.
“Jadi, semua harus diusut, semua harus dituntaskan,” tegasnya.
Yanuar menilai penerapan aturan secara nondiskriminatif, pengawasan berkala, serta pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran merupakan bagian penting dalam memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. ***






Komentar Via Facebook :