Home › Peristiwa › Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI
Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI
Keterangan Foto: Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa dan Pemuda Pelopor Kemajuan Riau di Kejati. Ket : Ist
PEKANBARU,Tabloid Diksi — Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Pemuda Pelopor Kemajuan Riau menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (14/8/2026).
Aksi tersebut menyoroti pengelolaan Pajak Jasa Parkir di Kota Pekanbaru sepanjang 2024–2025. Massa mempertanyakan adanya perbedaan data omzet parkir yang menurut mereka berpotensi memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Baca juga:
Salah satu pihak yang menjadi sorotan adalah PT Securindo Packatama Indonesia (PT SPI) atau Secure Parking, yang mengelola layanan parkir di sejumlah lokasi, termasuk Living World dan Mal SKA di Jalan Tuanku Tambusai.
Berdasarkan data yang disampaikan massa dalam aksi, terdapat selisih omzet yang mereka perkirakan berdampak terhadap potensi penerimaan pajak sekitar Rp16,4 miliar selama periode 2024–2025.
Massa menegaskan angka tersebut masih merupakan dasar tuntutan dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi oleh lembaga berwenang.
Pertanyakan Pengawasan Bapenda
Selain meminta klarifikasi terkait data omzet, Pemuda Pelopor Kemajuan Riau mempertanyakan mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru terhadap wajib pajak yang menjadi sorotan.
Mereka meminta adanya penjelasan mengenai proses pendataan, pelaporan, pemeriksaan hingga pemungutan Pajak Jasa Parkir selama periode tersebut.
Massa juga menyinggung pergantian kepemimpinan Bapenda Kota Pekanbaru pada 2024–2025. Namun, mereka menegaskan penyebutan pejabat pada periode tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap individu tertentu.
Menurut mereka, informasi tersebut diperlukan untuk melihat bagaimana sistem pengawasan pajak berjalan pada periode yang dipersoalkan.
Massa turut mempertanyakan konsistensi pengawasan antara wajib pajak berskala besar dan pelaku usaha parkir lainnya. Mereka mendorong agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Kejati Diminta Turun Tangan
Koordinator Lapangan Pemuda Pelopor Kemajuan Riau, Sandi Rahmadhana, mengatakan pihaknya tidak ingin menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan.
Namun, ia menilai perbedaan data yang cukup besar perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami meminta Kejati Riau menyelidiki persoalan ini secara menyeluruh dan memanggil Bapenda Kota Pekanbaru serta PT SPI untuk memberikan keterangan,” ujar Sandi.»
Ia mengatakan apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran atau unsur pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Diminta Gelar RDP
Selain Kejati Riau, massa meminta DPRD Kota Pekanbaru segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Forum tersebut dinilai penting untuk mempertemukan Bapenda, PT SPI atau Secure Parking, serta pihak terkait lainnya guna menjelaskan perbedaan data dan mekanisme pengelolaan Pajak Jasa Parkir 2024–2025.
Koordinator Umum Pemuda Pelopor Kemajuan Riau, Ariando Anggara, mengatakan DPRD memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk memastikan persoalan tersebut dibuka secara transparan.
“Jangan sampai persoalan yang menyangkut potensi PAD dalam jumlah besar hanya berhenti pada perbedaan data. Semua pihak harus diberi kesempatan memberikan penjelasan,” katanya.»
Minta Evaluasi Tata Kelola Bapenda
Massa juga meminta Wali Kota Pekanbaru melakukan evaluasi terhadap tata kelola Bapenda, khususnya mekanisme pengawasan penerimaan pajak pada periode yang dipersoalkan.
Menurut mereka, evaluasi perlu dilakukan apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran serius atau bukti permulaan tindak pidana.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan PAD dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Beri Waktu 3x24 Jam
Pemuda Pelopor Kemajuan Riau memberikan waktu 3x24 jam kepada Kejati Riau untuk memberikan perkembangan atas tuntutan yang mereka sampaikan.
Jika tidak mendapat tindak lanjut yang dianggap memadai, massa menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta lebih besar.
Ariando mengatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional.
“Jika tidak ada kejelasan, kami akan kembali melakukan aksi jilid II. Bila diperlukan, persoalan ini juga akan kami bawa ke tingkat Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Pemuda Pelopor Kemajuan Riau menekankan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan penerimaan daerah.
Mereka meminta Kejati Riau, Bapenda Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru dan pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai perbedaan data Pajak Jasa Parkir 2024–2025.
Massa juga menegaskan bahwa ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum lembaga yang berwenang. ***






Komentar Via Facebook :