Home › Politik › Anggota Komisi III DPR RI Tegaskan Tidak Ada Minta Dana Seleksi Hakim Agung
Anggota Komisi III DPR RI Tegaskan Tidak Ada Minta Dana Seleksi Hakim Agung
Keterangan Foto: Logo Illustrasi Komisi III DPR RI. TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil meminta masyarakat, khususnya para calon hakim agung dan hakim ad hoc, berhati-hati terhadap pesan yang mengatasnamakan pimpinan Komisi III DPR RI dan berisi permintaan dana partisipasi dalam proses pencalonan hakim di Mahkamah Agung.
Nasir memastikan pesan tersebut tidak berasal dari pimpinan Komisi III DPR RI. Menurutnya, modus tersebut merupakan upaya penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc untuk memperoleh keuntungan.
- Baca juga:
“Pesan itu tidak pernah dikeluarkan oleh pimpinan Komisi III. Ini merupakan penipuan yang harus diwaspadai,” ujar Nasir dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Ia menilai pencatutan nama pimpinan Komisi III dalam permintaan dana tidak hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat mencoreng kredibilitas lembaga legislatif. Selain itu, praktik tersebut berpotensi membentuk persepsi keliru seolah-olah proses uji kepatutan dan kelayakan calon hakim di DPR dapat dipengaruhi oleh transaksi tertentu.
Nasir mengimbau calon hakim yang menerima pesan serupa agar tidak memberikan respons, apalagi memenuhi permintaan dana yang disampaikan. Ia juga meminta nomor pengirim segera dilaporkan kepada aparat kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti.
Menurut legislator Fraksi PKS itu, kewaspadaan menjadi penting karena pelaku dapat memanfaatkan momentum tahapan seleksi untuk meyakinkan calon korban dengan menggunakan nama atau jabatan pejabat tertentu.
Nasir menegaskan Komisi III DPR RI tetap berkomitmen menjaga proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Ia menilai upaya pencatutan nama pimpinan lembaga justru dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses tersebut.
“Seluruh tahapan di Komisi III dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. Jangan sampai tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Nasir juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai pesan pribadi yang mengatasnamakan pejabat negara, terlebih apabila pesan tersebut disertai permintaan uang, dana partisipasi, ataupun imbalan dengan menjanjikan kemudahan dalam suatu proses seleksi. ***






Komentar Via Facebook :