https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kementrian LH Terbitkan SE Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar untuk Cegah Karhutla •   Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global •   Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Petani Kini Hanya Dibayar Rp1.800 per Kilogram •   Komisi II DPR RI Apresiasi Pemerintah Pusat Bantu Pembayaran Gaji PPPK
Home › Nasional › Kementrian LH Terbitkan SE Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar untuk Cegah Karhutla
Nasional
Pulau Sumatera

Kementrian LH Terbitkan SE Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar untuk Cegah Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:34 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Kementrian LH Terbitkan SE Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar untuk Cegah Karhutla

Keterangan Foto: Kebakaran Hutan dan Lahan di Bathin Solapan, Bengkalis, Riau (Foto : MC Riau). TD/YS

PEKANBARU, Tabloid Diksi  – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 10 Agustus 2026 dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, serta wali kota di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini menjadi langkah pencegahan pemerintah untuk menekan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi cuaca yang dinilai semakin berisiko. Berdasarkan pemantauan iklim, fenomena El-Nino Kuat disebut telah berlangsung sejak Juli 2026 dan berpotensi meningkatkan kekeringan di berbagai wilayah Indonesia.

    Baca juga:
  • Prabowo dan Elbridge Colby Bahas Penguatan Kemitraan Indonesia–Amerika Serikat

  • 766 Anak Terpapar Adiksi Digital, Peran Orangtua Diutamakan

  • BPJS Kesehatan Mulai Terapkan KRIS, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus

Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, meminta seluruh pemangku kepentingan mematuhi ketentuan tersebut. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembukaan lahan melalui pembakaran karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Menurutnya, pembakaran lahan berpotensi menyebabkan kabut asap, merusak ekosistem, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini dan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, serta pelaku usaha.

Melalui SE Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah daerah diminta menetapkan kebijakan yang secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kepala daerah juga diarahkan melakukan moratorium terhadap aturan yang masih memberikan ruang bagi praktik tersebut.

Selain kebijakan pencegahan, pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran. Sanksi dapat diberikan mulai dari tindakan administratif dan denda hingga proses pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan koordinasi lintas instansi juga menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Pemerintah daerah diminta melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri dalam kegiatan pencegahan, patroli terpadu, pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat di daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Untuk wilayah gambut, pengawasan juga diarahkan pada kondisi tinggi muka air tanah (TMAT). Pemerintah diminta memastikan sekat kanal tetap berfungsi serta melakukan pembasahan lahan ketika kondisi mulai menunjukkan potensi kebakaran.

Di sisi lain, pemegang izin berusaha juga dituntut meningkatkan kesiapsiagaan dan bertanggung jawab terhadap wilayah yang dikelolanya. Masyarakat turut didorong mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan melalui satuan tugas (satgas) karhutla di daerah masing-masing.

Penerbitan SE tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi terkait lainnya.

KLH/BPLH kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Surat EdaranKementerian LHKarhutla
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Komitmen Pemerintah Tangani Karhutla di Berbagai Daerah

    Rabu, 12 Agu 2026 | 15:34 WIB
  • Peristiwa

    Dua Titik Karhutla Mengamuk di Bengkalis, 11 Hektare Terbakar, Tim Gabungan Dikerahkan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 21:01 WIB
  • Sorotan

    Green Policing Belum Menjawab Ancaman Karhutla? PMII Riau Minta Evaluasi Menyeluruh

    Selasa, 09 Jun 2026 | 22:14 WIB
  • TNI-Polri

    Meskipun Dibulan Suci Ramadhan, Kapolres Rohil Pimpin Langsung Pemadaman Di Rantau Bais

    Sabtu, 14 Mar 2026 | 16:49 WIB
  • TNI-Polri

    Ajak Masyarakat Untuk Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar, Babinsa Koramil 0321-06/TM Rutin Lakukan Patroli

    Senin, 07 Jul 2025 | 13:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #2

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #3

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #4

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #5

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #6

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #9

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

    Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

    Kamis, 13 Agu 2026 | 11:06 WIB
  • Bongkar Atap Rumah Warga, 2 Pelaku Diciduk Polsek Sukajadi Pekanbaru

    Bongkar Atap Rumah Warga, 2 Pelaku Diciduk Polsek Sukajadi Pekanbaru

    Kamis, 13 Agu 2026 | 07:25 WIB
  • Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu

    Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu

    Kamis, 13 Agu 2026 | 07:10 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global

    Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global

    Kamis, 13 Agu 2026 | 15:03 WIB
  • Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Petani Kini Hanya Dibayar Rp1.800 per Kilogram

    Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Petani Kini Hanya Dibayar Rp1.800 per Kilogram

    Kamis, 13 Agu 2026 | 15:01 WIB
  • Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Rabu, 12 Agu 2026 | 12:23 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com