Home › Politik › Komisi II DPR RI Apresiasi Pemerintah Pusat Bantu Pembayaran Gaji PPPK
Komisi II DPR RI Apresiasi Pemerintah Pusat Bantu Pembayaran Gaji PPPK
Keterangan Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya. (Foto : Parlementeria). TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang menyiapkan sejumlah instrumen fiskal untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Indrajaya, langkah tersebut menjadi penting mengingat masih terdapat sejumlah daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran sehingga pembayaran gaji PPPK mengalami keterlambatan. Kondisi itu, kata dia, perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai maupun keluarganya.
- Baca juga:
Pemerintah menyiapkan tiga jalur dukungan. Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi terhadap belanja yang tidak bersifat prioritas. Kedua, pemerintah akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi kewajiban pembayaran kepada daerah. Ketiga, apabila kedua langkah tersebut belum mampu menutup kebutuhan anggaran, pemerintah pusat dapat memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Pemerintah sudah menyiapkan solusi secara bertahap. Daerah terlebih dahulu melakukan efisiensi, kemudian dukungan melalui penyelesaian kurang bayar DBH, dan jika kebutuhan belum terpenuhi masih tersedia opsi tambahan DAU. Yang terpenting, skema tersebut harus benar-benar terealisasi di daerah,” ujar Indrajaya dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut menjelaskan, total dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah pusat mencapai kurang lebih Rp18,9 triliun. Angka itu terdiri dari sekitar Rp10 triliun untuk menyelesaikan kurang bayar DBH serta lebih dari Rp8 triliun dalam bentuk tambahan DAU.
Indrajaya menilai dukungan fiskal tersebut harus diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban daerah, termasuk memastikan hak para PPPK berupa gaji dapat dibayarkan tepat waktu.
“Pemerintah sudah menyiapkan ruang fiskal. Jangan sampai setelah itu PPPK masih harus menunggu kepastian kapan gajinya dibayarkan. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pegawai,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah laporan mengenai PPPK yang hingga kini belum menerima gaji. Di Maluku Tengah, misalnya, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu disebut belum mendapatkan pembayaran, dengan sebagian di antaranya mengalami keterlambatan hingga lima bulan.
Persoalan serupa juga dilaporkan terjadi di Karawang. Ratusan PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai tenaga kependidikan disebut belum menerima gaji untuk periode Januari dan Februari 2026. Sementara itu, di Palopo terdapat 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yang dilaporkan belum memperoleh gaji selama tiga bulan.
Bagi Indrajaya, keterlambatan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi atau pengelolaan anggaran. Gaji merupakan hak pegawai yang berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Angka 1.700, 379, maupun ratusan PPPK lainnya bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di baliknya ada pegawai dan keluarga yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kewajiban, serta membiayai pendidikan anak,” ujarnya.
Karena itu, Indrajaya mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera melakukan pendataan serta pemetaan secara menyeluruh terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal dalam membayar gaji PPPK.
Pemetaan tersebut, menurut dia, diperlukan untuk mengetahui secara jelas daerah mana yang membutuhkan bantuan, besarnya kebutuhan anggaran, hingga target waktu penyelesaian pembayaran.
“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalannya semakin besar. Daerah yang mengalami kendala harus segera diidentifikasi, dihitung kebutuhan anggarannya, dan ditentukan kapan hak para PPPK dapat dibayarkan,” kata Legislator dari Dapil Papua Selatan itu.
Indrajaya menambahkan, PPPK memiliki peran strategis dalam menjalankan pelayanan publik. Karena itu, perhatian terhadap kepastian pembayaran gaji dan kesejahteraan PPPK harus berjalan beriringan dengan upaya memperkuat reformasi birokrasi dan kapasitas pemerintahan daerah.
Ia berharap mekanisme dukungan fiskal yang telah disiapkan pemerintah dapat segera diterapkan secara efektif sehingga tidak ada lagi PPPK yang harus menghadapi ketidakpastian akibat keterlambatan pembayaran gaji. ***






Komentar Via Facebook :