https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Api Padam, Kewaspadaan Tak Padam! Riau Catat Zero Karhutla Hari Ini •   Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan •   Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari •   Polisi Keliling Desa Pakai TOA, Warga Batu Hampar Diingatkan Ancaman Pidana Bakar Lahan
Home › Hukum › Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita
Hukum
Indragiri Hulu

Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:06 WIB,  
Penulis : Azhar
Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu Dokumentasi Humas.TD/Azhar

INHU,Tabloid Diksi – Polisi membekuk seorang perempuan muda berinisial MA alias Melvi (22) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dari tangan dan rumah tersangka, petugas menyita empat paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,88 gram.

Penangkapan terhadap perempuan kelahiran Lirik, 6 Mei 2004, itu dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sepanjang Jalan Lintas Timur, Desa Lambang Sari.

    Baca juga:
  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan tersebut. Informasi awal diterima petugas pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB terkait seorang perempuan yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut.

Laporan itu kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat.

Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa MA berada di depan sebuah Alfamart di Desa Lambang Sari. Petugas bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan perempuan tersebut.

“Hasil penyelidikan, sekitar pukul 01.00 WIB tim memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di depan Alfamart Desa Lambang Sari. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Aiptu Misran.

Saat diperiksa, MA mengaku masih menyimpan barang yang diduga sabu di rumahnya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta sepeda motor yang digunakannya menuju rumahnya di Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik.

Penggeledahan dilakukan di kamar tersangka. Polisi menemukan sebuah kotak kipas merek Jamay yang ternyata digunakan untuk menyimpan tiga bungkus sabu.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan timbangan digital dan satu pak plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Namun, temuan polisi bertambah saat tersangka hendak dibawa menuju mobil patroli. MA kembali mengeluarkan satu paket sabu yang sebelumnya disembunyikan di saku celananya.

Total, polisi mengamankan empat bungkus sabu dengan berat kotor 3,88 gram. Selain narkotika, petugas turut menyita plastik pembungkus, timbangan digital, plastik klip kosong, kotak kipas merek Jamay, satu unit handphone hitam, celana panjang hitam serta sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernomor polisi BM 6004 VP.

MA kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Inhu.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

#Polres Inhu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB

HUKRIM

  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com