Home › Hukum › Bongkar Atap Rumah Warga, 2 Pelaku Diciduk Polsek Sukajadi Pekanbaru
Bongkar Atap Rumah Warga, 2 Pelaku Diciduk Polsek Sukajadi Pekanbaru
Keterangan Foto: Pelaku diamankan di Polsek Sukajadi. TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi – Belum sempat jauh membawa hasil curian, dua pria yang diduga membongkar dan menggasak material sebuah rumah warga di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, akhirnya diciduk polisi. AS (38) dan MS (48) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi setelah polisi memburu keduanya berdasarkan laporan korban dan rekaman video warga.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Dahlia, Gang Sadar, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 20.50 WIB. Saat itu, korban Marthius mendapat kabar bahwa atap seng rumahnya telah dibongkar dan diambil oleh dua pria yang tidak dikenal.
- Baca juga:
Informasi warga diperkuat dengan video yang menunjukkan dua pria membawa seng menggunakan sepeda motor secara berboncengan. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp15 juta kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Sukajadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Tiga hari kemudian, tepatnya Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, polisi mendeteksi keberadaan kedua terduga pelaku di Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari.
Tim bergerak dan mengamankan Angga serta Mardeni tanpa perlawanan. Saat menjalani interogasi awal, keduanya disebut mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Polisi turut menyita satu buah martil yang diduga digunakan dalam aksi, satu unit sepeda motor Suzuki Nex warna cokelat, dua potong besi rangka kanopi, dua meter kabel instalasi listrik, serta satu potong pipa instalasi listrik.
Kedua pria tersebut kini dibawa ke Mapolsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses menggunakan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan", jelas Kanit Reskrim.

Komentar Via Facebook :