https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Api Padam, Kewaspadaan Tak Padam! Riau Catat Zero Karhutla Hari Ini •   Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan •   Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari •   Polisi Keliling Desa Pakai TOA, Warga Batu Hampar Diingatkan Ancaman Pidana Bakar Lahan
Home › Hukum › Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu
Hukum
Kampar

Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:10 WIB,  
Penulis : Azhar
Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu

Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Kampar. Dokumentasi Humas. TD/Azhar

KAMPAR,Tabloid Diksi – Jaringan peredaran sabu di Kabupaten Kampar kembali dibongkar. Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar sekaligus mengamankan 35 paket sabu seberat 37,37 gram.

Dua tersangka, FR (35) dan RH (30), ditangkap pada Selasa (11/8/2026) malam di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa.

    Baca juga:
  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

FR diduga berperan sebagai kurir, sedangkan RH disebut sebagai pengedar. RH juga diketahui berstatus pelajar/mahasiswa.

Pengungkapan kasus bermula ketika polisi mengamankan FR di luar sebuah rumah warga sekitar pukul 20.40 WIB. Tak lama kemudian, petugas menangkap RH yang berada di dalam kamar.

Saat penggeledahan disaksikan perangkat desa, polisi menemukan 31 paket sabu di atas tempat tidur tepat di depan RH.

Dari pengakuan RH, polisi mengetahui masih ada narkoba lain yang disimpan di rumahnya di Kecamatan Tambang. Petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi tersebut.

Di rumah RH, polisi menemukan kaleng rokok Gudang Garam di atas meja kamar. Bukan berisi rokok, kaleng tersebut ternyata menyimpan empat paket sabu.

Jika digabungkan, polisi mengamankan 35 paket dengan berat kotor 37,37 gram.

Barang bukti lain yang disita yakni tiga ponsel, alat timbang, perlengkapan pembungkus narkoba, uang tunai Rp600 ribu, serta satu sepeda motor Honda Scoopy BM 5777 ZN.

Kedua tersangka juga menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang menegaskan pengungkapan tersebut masih akan dikembangkan. Polisi memburu sosok yang disebut sebagai pemasok sabu kepada RH.

“Pemasoknya disebut bernama panggilan Adi dan berdomisili di Air Tiris. Kami sedang melakukan pendalaman dan pelacakan,” ujar Rifles.

Polisi menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pengedar tingkat bawah. Jaringan pemasok juga menjadi sasaran untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kampar.

Kini FR dan RH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar. Keduanya diproses sesuai ketentuan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polres Kampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB

HUKRIM

  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com