Home › Nasional › BPJS Kesehatan Mulai Terapkan KRIS, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus
BPJS Kesehatan Mulai Terapkan KRIS, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus
Keterangan Foto: Illustrasi. TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Pemerintah mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menghapus pembagian peserta berdasarkan kelas 1, 2, dan 3, sehingga seluruh peserta akan mendapatkan standar fasilitas rawat inap yang seragam.
Meski sistem kelas mulai ditinggalkan, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga 2 Agustus 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pemerintah sendiri belum menetapkan tarif iuran baru khusus untuk skema KRIS.
- Baca juga:
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa besaran iuran diperkirakan tidak mengalami perubahan. Penerapan KRIS disebut dirancang agar penyesuaian sistem pelayanan tidak menambah beban biaya bagi peserta. Pelaksanaannya pun dilakukan secara bertahap dalam periode dua tahun.
Melalui sistem baru ini, peserta BPJS Kesehatan nantinya memperoleh standar pelayanan dan fasilitas rawat inap yang sama, tanpa lagi dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan. Ketentuan mengenai penerapan KRIS tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Selain perubahan sistem kelas, aturan mengenai keterlambatan pembayaran iuran juga mengalami penyesuaian. Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran telah dihapus. Namun, peserta tetap dapat dikenakan denda apabila membutuhkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaannya kembali aktif.
Dengan penerapan KRIS, pemerintah menargetkan pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan menjadi lebih setara sekaligus menjaga agar perubahan sistem tidak meningkatkan beban iuran masyarakat. ***






Komentar Via Facebook :