Home › Politik › Komisi III DPR Minta Keluarga Diberi Akses dalam Pengusutan Kematian WL
Komisi III DPR Minta Keluarga Diberi Akses dalam Pengusutan Kematian WL
Keterangan Foto: Anggota Komisi III, Hinca Pandjaitan Saat Memberikan Pernyataan Terkait Kasus Kematian WL Usai RDPU. Selasa, (11/8/2026)TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan membuka akses informasi seluas-luasnya kepada keluarga WL, mantan istri anggota Polri berpangkat Brigadir berinisial ISH, terkait proses penanganan kasus kematian yang menjadi sorotan tersebut.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas perkara kematian WL. Sebelumnya, kematian WL disebut sebagai kasus bunuh diri dengan menggunakan senjata api milik mantan suaminya. Namun, pihak keluarga menduga adanya unsur pidana lain dan telah melaporkan dugaan tersebut kepada kepolisian.
- Baca juga:
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengatakan keterlibatan keluarga dalam memberikan maupun memperoleh informasi menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengungkapan perkara berjalan transparan.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polrestabes Medan untuk memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk meminta atau memberikan informasi terkait,” ujar Hinca saat konferensi pers usai RDPU di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Hinca, keluarga korban harus memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan bukti, keterangan, maupun informasi lain yang dianggap berkaitan dengan perkara. Dengan adanya akses tersebut, berbagai informasi yang berkembang di lingkungan keluarga maupun masyarakat dapat disampaikan langsung melalui mekanisme penyelidikan yang semestinya.
Ia menilai keterbukaan tersebut diperlukan untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi dan penafsiran yang berbeda mengenai penyebab maupun kronologi kematian WL.
“Supaya tidak tanda lagi tafsir yang berubah atau ada duga-duga, maka kita minta keluarga korban untuk diberi akses seluasnya. Jadi transparan,” kata legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Selain meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada keluarga, Komisi III DPR RI juga mendorong Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara tersebut.
Hinca menegaskan, Komisi III DPR RI akan turut mengawasi perkembangan kasus tersebut bersama Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pengungkapan perkara berlangsung secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hinca. ***






Komentar Via Facebook :