https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru •   Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita •   Brigjen Simson Resmi Duduki Kursi Wakapolda Riau, Green Policing Jadi Salah Satu Fokus •   Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji
Home › Politik › Komisi III DPR RI Gelar RDPU dengan Para Ahli Rancang RUU Perampasan Aset
Politik

Komisi III DPR RI Gelar RDPU dengan Para Ahli Rancang RUU Perampasan Aset

Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:07 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi III DPR RI Gelar RDPU dengan Para Ahli Rancang RUU Perampasan Aset

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI, K Benny Herman. TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendesak agar badan pengelola aset hasil rampasan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset dirancang independen dan terpisah dari aparat penegak hukum yang ada saat ini. Ia menegaskan fungsi pencarian, penyitaan, dan pengelolaan aset tidak boleh berada di satu tangan yang sama.

Hal tersebut disampaikan Benny usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa membahas masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

    Baca juga:
  • Komisi II Dorong Percepatan RDTR dan Sinkronisasi Data LSD

  • Komisi X DPR Soroti Keterbatasan Fasilitas Wisata di KCBN Sangiran

  • DPR RI Dorong Pendampingan Maksimal bagi PMI Nenah Arsinah

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai RDPU dengan para ahli mencerminkan komitmen DPR terhadap prinsip meaningful participation yang selama ini dituntut masyarakat sipil dalam pembahasan rancangan undang-undang. Ia menyebut masukan para narasumber selama proses pembahasan sangat produktif untuk mempercepat penyusunan RUU.

"Sepanjang kami lakukan rapat dengar pendapat dengan para ahli selama ini, masukan-masukan mereka sangat-sangat produktif, sangat bagus untuk mempercepat proses pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset ini," kata Benny.

Ia menjelaskan urgensi RUU ini berangkat dari kenyataan praktik penegakan hukum, di mana aset hasil tindak pidana kerap tidak jelas penyelesaiannya, bahkan banyak yang hilang begitu saja. Benny mencontohkan adanya aset sitaan yang justru dijual sepihak oleh aparat, hingga kasus mobil sitaan yang dipakai oleh oknum penegak hukum.

"Ada aset-aset yang disita oleh aparat penegak hukum, tidak jelas penyelesaiannya seperti apa. Bahkan ada yang dijual begitu saja. Ada aset-aset yang disita, misalnya mobil merah, dipakai oleh oknum-oknum," ungkapnya.

Menurut Benny, RUU Perampasan Aset memiliki dua fungsi utama, yaitu memberi penguatan legitimasi hukum bagi negara untuk merampas aset hasil tindak pidana, sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam prosesnya. Ia menyampaikan pihaknya mendukung penuh RUU ini, namun menekankan perlunya batasan tegas dalam pengelolaan aset yang dirampas negara.

"Kita mendukung sepenuhnya undang-undang ini sebetulnya, tetapi harus ada batasan-batasan yang jelas dan tegas supaya jangan terjadi abuse (penyalahgunaan) kekuasaan," kata Benny.

Ia mengusulkan pembentukan dua badan terpisah, yakni badan pengelola aset independen dan badan pengawas independen yang bertugas mengaudit hasil pengelolaan aset serta memastikan berapa besar yang dikembalikan ke negara. Benny menyebut ketiganya, yaitu kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan aset rakyat, sebagai tiga pilar utama yang harus diperkuat dalam RUU ini.

"Jangan sampai ada aset rakyat yang diambil begitu saja atas nama penegakan hukum, atas nama pemberantasan korupsi. Semuanya harus transparan dan harus akuntabel," tegasnya.

Benny menolak opsi jika badan pengelola aset tersebut menjadi bagian organik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. "Tidak boleh menjadi bagian dari kepolisian, tidak menjadi bagian dari kejaksaan, dan tidak menjadi bagian dari KPK. Dia harus menjadi badan yang benar-benar independen dan profesional," ujarnya.

Terkait pembagian kewenangan antara pihak yang mencari, menyita, dan mengelola aset, Benny memastikan hal ini akan diatur secara tegas dalam RUU. "Tidak boleh yang mencari, kemudian yang menyita, yang mengelola. Itu di satu tangan harus dipisahkan," ujarnya.

Soal risiko penerapan Non-Conviction Based (NCB) forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana yang berpotensi berbenturan dengan hak milik dan asas praduga tak bersalah, Benny menyatakan kontrol tetap berada pada proses yudisial. Ia mencontohkan penerapan NCB hanya dimungkinkan pada kondisi terbatas, seperti pemilik aset yang telah meninggal dunia tanpa kejelasan ahli waris, atau tersangka yang mangkir dari panggilan sidang.

"Misalnya, orang sudah meninggal dunia, aset yang tidak jelas kepemilikannya siapa. Kemudian aset-aset tindak pidana yang setelah dipanggil untuk sidang tidak datang, itu bisa. Tapi harus tetap diberi batas waktu supaya jangan ada abuse kekuasaan," pungkasnya.

Dalam RDPU tersebut, Mexsasai Indra turut hadir memberikan masukan mewakili Universitas Riau. Sementara itu, Beniharmoni Harefa memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang sebagai rezim hybrid yang menggabungkan conviction-based forfeiture dan NCB forfeiture. 

Beniharmoni mengusulkan kewenangan pengajuan permohonan perampasan disentralisasi di Kejaksaan sebagai single authority, sementara aparat sektoral seperti Polri, KPK, BNN, OJK, Ditjen Pajak, dan Bea Cukai tetap berperan pada fase penelusuran dan pembekuan aset. Ia juga mengusulkan pembentukan Asset Management Office untuk menjaga nilai ekonomis aset sitaan sejak pra-ajudikasi hingga eksekusi. 

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini masih terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usul inisiatif DPR RI. Pembahasan di Komisi III tetap berlanjut selama masa reses sejak 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026, dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan termasuk akademisi dan organisasi advokat. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi III DPR RIRDPUAhliRUU Perampasan Aset
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi III DPR RI Siap Kawal Kasus Kematian Winda Lorenza

    Senin, 10 Agu 2026 | 13:01 WIB
  • Politik

    DPR Apresiasi Polisi Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan Anak dalam Dua Hari

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 22:37 WIB
  • Artikel

    Karya Drg. Agnes Jessica Jadi Ahli Venner Natural : Gabungkan Seni dan Kedokteran Gigi

    Sabtu, 08 Feb 2025 | 14:40 WIB
  • Ekonomi

    Belum Ada Investor Asing Masuk IKN

    Kamis, 13 Jun 2024 | 08:12 WIB
  • Nasional

    Bahlil Berpeluang Dipanggil KPK  

    Selasa, 05 Mar 2024 | 21:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #5

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:45 WIB
  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 07:57 WIB
  • 60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:41 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com