https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Komisi III DPR RI Gelar RDPU dengan Para Ahli Rancang RUU Perampasan Aset •   Pemko Pekanbaru Kaji Nasib Pedagang STC Setelah Kontrak Berakhir •   Walikota Pekanbaru Lantik Ketua RT/RW Marpoyan Damai •   Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita
Home › Politik › Pemko Pekanbaru Kaji Nasib Pedagang STC Setelah Kontrak Berakhir
Politik
Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Kaji Nasib Pedagang STC Setelah Kontrak Berakhir

Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:46 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Pemko Pekanbaru Kaji Nasib Pedagang STC Setelah Kontrak Berakhir

Keterangan Foto: Sekda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. TD/YS

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan seluruh aset di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), termasuk tanah dan bangunan, kini telah menjadi milik pemerintah daerah. Hal tersebut menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (MPP) pada 9 Februari 2026.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin usai rapat rapat dengar pendapat dengan pedagang STC di DPRD, Senin (10/8/2026), mengatakan, kepastian status aset tersebut penting. Agar, Pemko, DPRD dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama terkait pengelolaan STC ke depan.

    Baca juga:
  • Komisi III DPR RI Gelar RDPU dengan Para Ahli Rancang RUU Perampasan Aset

  • Walikota Pekanbaru Lantik Ketua RT/RW Marpoyan Damai

  • Komisi II DPR RI Soroti Pengkavlingan Kawasan Laut di Batam

"Kami kira baik sekali. Baik untuk masyarakat, baik untuk Pemko maupun DPRD. Sehingga, kita punya satu pemahaman yang sama," ujarnya.

Berdasarkan perjanjian kerja sama yang dibuat pada 1996, masa kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP berakhir pada 9 Februari 2026. Setelah masa kerjasama berakhir, aset berupa kantor dan toko (kanto), termasuk ruko-ruko di sekitar STC, diserahterimakan kepada Pemko Pekanbaru dan telah dicatat sebagai aset daerah.

"Jadi, per tanggal 9 Februari 2026, seluruh aset di STC, kantor dan toko, seluruhnya menjadi milik pemko, baik tanah maupun bangunannya," jelas Ami, sapaan akrabnya.

Setelah aset tersebut resmi menjadi barang milik daerah, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut, terdapat lima pola pemanfaatan barang milik daerah, yakni sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

"Kalau sudah menjadi aset daerah, tentu kami tunduk pada peraturan-peraturan yang berada di atasnya. Ada peraturan pemerintah dan Permendagri terbaru, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ada lima pola pemanfaatan aset yang bisa dilakukan," urai Ami.

Namun, Pemko Pekanbaru masih menghadapi persoalan terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) yang melekat pada sejumlah bangunan di kawasan tersebut. Terdapat regulasi yang memungkinkan HGB diperpanjang. Di sisi lain, bangunan yang menjadi objek HGB tersebut telah tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru saat ini.

"Ini yang menjadi persoalan. Ada regulasi yang mengatakan HGB dapat diperpanjang. Tadi juga sudah ada disampaikan BPN. Kami masih mempertanyakan, kalau diperpanjang, dasar hukumnya apa? Sementara bangunannya sekarang sudah menjadi milik Pemko," sebut Ami.

Untuk menghindari keputusan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah, Pemko Pekanbaru akan kembali melakukan pembahasan bersama para pedagang. Pemko juga berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya pihak yang menangani pengelolaan aset daerah. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang akan diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Untuk sementara, nanti kami akan diskusikan kembali dengan pedagang. Tadi juga diusulkan DPRD agar berkonsultasi kembali dengan Kemendagri, khususnya bagian aset. Kami ingin betul-betul mengambil langkah yang menghasilkan keputusan sesuai regulasi dan tidak membuat Pemko maupun masyarakat merasa dirugikan," pungkasnya. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

STCPedagangPemko PekanbaruHGB
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Masih Kaji Skema Pengelolaan STC, Nasib Pedagang Jadi Perhatian

    Selasa, 11 Agu 2026 | 13:53 WIB
  • Daerah

    17 Ketua RW dan 66 Ketua RT di Kulim Dikukuhkan, Camat: Layani Warga dengan Sepenuh Hati

    Senin, 10 Agu 2026 | 08:53 WIB
  • Ekonomi

    Pemerintah Tunda Lagi Pungutan PPh Pedagang Marketplace hingga November 2026

    Senin, 10 Agu 2026 | 07:40 WIB
  • Daerah

    Pekanbaru Raih Terbaik II Pembangunan Daerah Riau 2026

    Minggu, 09 Agu 2026 | 23:15 WIB
  • Politik

    Kemendagri Tegaskan HGB STC Tak Bisa Diperpanjang

    Minggu, 09 Agu 2026 | 15:08 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB

HUKRIM

  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Selasa, 11 Agu 2026 | 14:27 WIB
  • Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

    Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

    Selasa, 11 Agu 2026 | 12:08 WIB
  • Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

    Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

    Selasa, 11 Agu 2026 | 11:49 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.936 per Kilogram

    Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.936 per Kilogram

    Selasa, 11 Agu 2026 | 06:50 WIB
  • Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 | 20:04 WIB
  • Pemerintah Siapkan Stimulus Rp26,34 Triliun untuk Jaga Daya Beli hingga Akhir 2026

    Pemerintah Siapkan Stimulus Rp26,34 Triliun untuk Jaga Daya Beli hingga Akhir 2026

    Senin, 10 Agu 2026 | 19:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com