https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Putra Bung Karno Guruh Soekarnoputra Wafat, Riau Sampaikan Belasungkawa •   Rapat Final Gerak Jalan Santai GRIB Jaya Pekanbaru, Panitia Pastikan Acara Meriah dan Tampil Beda •   Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA •   Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan
Home › Politik › Pemko Pekanbaru Kaji Nasib Pedagang STC Setelah Kontrak Berakhir
Politik
Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Kaji Nasib Pedagang STC Setelah Kontrak Berakhir

Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:46 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Pemko Pekanbaru Kaji Nasib Pedagang STC Setelah Kontrak Berakhir

Keterangan Foto: Sekda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. TD/YS

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan seluruh aset di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), termasuk tanah dan bangunan, kini telah menjadi milik pemerintah daerah. Hal tersebut menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT Makmur Papan Permata (MPP) pada 9 Februari 2026.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin usai rapat rapat dengar pendapat dengan pedagang STC di DPRD, Senin (10/8/2026), mengatakan, kepastian status aset tersebut penting. Agar, Pemko, DPRD dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama terkait pengelolaan STC ke depan.

    Baca juga:
  • Komisi II Dorong Percepatan RDTR dan Sinkronisasi Data LSD

  • Komisi X DPR Soroti Keterbatasan Fasilitas Wisata di KCBN Sangiran

  • DPR RI Dorong Pendampingan Maksimal bagi PMI Nenah Arsinah

"Kami kira baik sekali. Baik untuk masyarakat, baik untuk Pemko maupun DPRD. Sehingga, kita punya satu pemahaman yang sama," ujarnya.

Berdasarkan perjanjian kerja sama yang dibuat pada 1996, masa kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP berakhir pada 9 Februari 2026. Setelah masa kerjasama berakhir, aset berupa kantor dan toko (kanto), termasuk ruko-ruko di sekitar STC, diserahterimakan kepada Pemko Pekanbaru dan telah dicatat sebagai aset daerah.

"Jadi, per tanggal 9 Februari 2026, seluruh aset di STC, kantor dan toko, seluruhnya menjadi milik pemko, baik tanah maupun bangunannya," jelas Ami, sapaan akrabnya.

Setelah aset tersebut resmi menjadi barang milik daerah, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut, terdapat lima pola pemanfaatan barang milik daerah, yakni sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

"Kalau sudah menjadi aset daerah, tentu kami tunduk pada peraturan-peraturan yang berada di atasnya. Ada peraturan pemerintah dan Permendagri terbaru, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ada lima pola pemanfaatan aset yang bisa dilakukan," urai Ami.

Namun, Pemko Pekanbaru masih menghadapi persoalan terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) yang melekat pada sejumlah bangunan di kawasan tersebut. Terdapat regulasi yang memungkinkan HGB diperpanjang. Di sisi lain, bangunan yang menjadi objek HGB tersebut telah tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru saat ini.

"Ini yang menjadi persoalan. Ada regulasi yang mengatakan HGB dapat diperpanjang. Tadi juga sudah ada disampaikan BPN. Kami masih mempertanyakan, kalau diperpanjang, dasar hukumnya apa? Sementara bangunannya sekarang sudah menjadi milik Pemko," sebut Ami.

Untuk menghindari keputusan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah, Pemko Pekanbaru akan kembali melakukan pembahasan bersama para pedagang. Pemko juga berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya pihak yang menangani pengelolaan aset daerah. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan yang akan diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Untuk sementara, nanti kami akan diskusikan kembali dengan pedagang. Tadi juga diusulkan DPRD agar berkonsultasi kembali dengan Kemendagri, khususnya bagian aset. Kami ingin betul-betul mengambil langkah yang menghasilkan keputusan sesuai regulasi dan tidak membuat Pemko maupun masyarakat merasa dirugikan," pungkasnya. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

STCPedagangPemko PekanbaruHGB
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Masih Kaji Skema Pengelolaan STC, Nasib Pedagang Jadi Perhatian

    Selasa, 11 Agu 2026 | 13:53 WIB
  • Daerah

    17 Ketua RW dan 66 Ketua RT di Kulim Dikukuhkan, Camat: Layani Warga dengan Sepenuh Hati

    Senin, 10 Agu 2026 | 08:53 WIB
  • Ekonomi

    Pemerintah Tunda Lagi Pungutan PPh Pedagang Marketplace hingga November 2026

    Senin, 10 Agu 2026 | 07:40 WIB
  • Daerah

    Pekanbaru Raih Terbaik II Pembangunan Daerah Riau 2026

    Minggu, 09 Agu 2026 | 23:15 WIB
  • Politik

    Kemendagri Tegaskan HGB STC Tak Bisa Diperpanjang

    Minggu, 09 Agu 2026 | 15:08 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:45 WIB
  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 07:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com