https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Komisi II DPR RI Soroti Pengkavlingan Kawasan Laut di Batam •   Komisi III DPR RI Siap Kawal Kasus Kematian Winda Lorenza •   Martin Manurung : Gubernur BI Mendatang Harus Mampu Atasi Dinamika Ekonomi Global •   Komisi XIII DPR RI Dukung Perketat Proses Naturalisasi WNA Jadi WNI
Home › Politik › Komisi XIII DPR RI Dukung Perketat Proses Naturalisasi WNA Jadi WNI
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi XIII DPR RI Dukung Perketat Proses Naturalisasi WNA Jadi WNI

Senin, 10 Agustus 2026 | 12:48 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi XIII DPR RI Dukung Perketat Proses Naturalisasi WNA Jadi WNI

Keterangan Foto: Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Komisi XIII DPR RI mendukung penuh langkah tegas pemerintah untuk memperketat proses naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan ini dinilai krusial guna melindungi aset nasional serta mencegah penyalahgunaan status kewarganegaraan untuk kepentingan kepemilikan properti dan lahan.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas dan komprehensif. Menurutnya, pemberian status WNI tidak boleh sekadar didasarkan pada alasan praktis seperti status atlet, investasi, maupun ikatan pernikahan. 

    Baca juga:
  • Komisi II DPR RI Soroti Pengkavlingan Kawasan Laut di Batam

  • Komisi III DPR RI Siap Kawal Kasus Kematian Winda Lorenza

  • Martin Manurung : Gubernur BI Mendatang Harus Mampu Atasi Dinamika Ekonomi Global

"Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset. Seseorang yang memilih menjadi WNI harus sadar dan mau mengintegrasikan dirinya secara totalitas bukan hanya status hukum, tetapi juga budaya, nilai sosial, hingga falsafah Pancasila," ujar Willy melalui rilis yang disampaikan kepada Parlemetaria di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Ia membandingkan proses naturalisasi di sejumlah negara lain yang menerapkan standar ketat. Australia, misalnya, mensyaratkan masa residensi yang panjang, kontribusi pajak, serta ujian integrasi budaya. Sementara di Swiss, pemohon wajib tinggal selama belasan tahun dan menjalani evaluasi langsung dari komunitas lokal terkait sejauh mana mereka terasimilasi secara kultural.

Dirinya pun menekankan pentingnya pengawasan agar kewarganegaraan Indonesia tidak dimanfaatkan untuk menguasai sumber daya strategis. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi membiarkan wilayah pesisir pantai dikuasai oleh WNI hasil naturalisasi yang mengabaikan kepentingan nasional, serta menghindarkan negara dari kerugian sosial dan ekonomi akibat proses pewarganegaraan yang longgar.

Dukungan dari Komisi XIII DPR RI ini merespons langkah Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang sebelumnya mengumumkan rencana pengetatan aturan naturalisasi biasa.

Dalam kesempatan terpisah pada Jumat (7/8/2026) lalu, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah menemukan indikasi sejumlah permohonan naturalisasi diajukan oleh WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia tanpa menyertakan anggota keluarga inti.

Oleh karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa tujuan permohonan menjadi WNI bukan semata-mata untuk mengamankan aset bisnis atau memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Komisi XIII DPR RINaturalisasiWNA
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Kapal Asing Bermuatan Narkotika Terciduk di Sekitar Perairan Pongkar Karimun

    Rabu, 17 Jul 2024 | 17:36 WIB
  • Nasional

    Di Bali, Sebanyak 103 WNA Taiwan Dideportasi 

    Minggu, 07 Jul 2024 | 23:30 WIB
  • Hukum

    WNA China Nambang Emas Gali Terowongan Ribuan Meter

    Rabu, 15 Mei 2024 | 15:19 WIB
  • Daerah

    19 WNA Myanmar (Rohingya) dan 5 WNA Bangladesh Diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai

    Selasa, 16 Mei 2023 | 19:38 WIB
  • Sorotan

    Bea Cukai Amankan Kapal Nelayan Iran Bermuatan 0,5 Ton Narkoba

    Sabtu, 25 Feb 2023 | 06:48 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #3

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #4

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #9

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB

HUKRIM

  • Korban 17 Tahun Diduga Diberi Ekstasi, Pria di Kampar Ditangkap Usai Cabuli Korban Dua Kali

    Korban 17 Tahun Diduga Diberi Ekstasi, Pria di Kampar Ditangkap Usai Cabuli Korban Dua Kali

    Senin, 10 Agu 2026 | 12:23 WIB
  • Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

    Penggeledahan Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Dokumen dan Rekaman CCTV

    Minggu, 09 Agu 2026 | 20:30 WIB
  • Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

    Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

    Minggu, 09 Agu 2026 | 10:25 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • ertemu Dirut Pertamina di Hambalang, Prabowo Bahas B50 hingga Restrukturisasi BUMN

    ertemu Dirut Pertamina di Hambalang, Prabowo Bahas B50 hingga Restrukturisasi BUMN

    Senin, 10 Agu 2026 | 08:50 WIB
  • Pemerintah Tunda Lagi Pungutan PPh Pedagang Marketplace hingga November 2026

    Pemerintah Tunda Lagi Pungutan PPh Pedagang Marketplace hingga November 2026

    Senin, 10 Agu 2026 | 07:40 WIB
  • Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 | 07:20 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com