https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Anak •   Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan •   Pentingnya Pedoman Pancasila Ditengah Digitalisasi •   Kalapas Pekanbaru Dicopot, Tiga Sipir Terancam Sanksi 
Home › Politik › Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Anak
Politik

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Anak

Jumat, 07 Agustus 2026 | 20:06 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Anak

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. TD/Redaktur

JAKARTA, Tabloid Diksi - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah melakukan pembenahan konkret terhadap sistem perlindungan anak menyusul kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang pelajar SMPN 4 Randudongkal, Pemalang, berinisial AAF.

 

    Baca juga:
  • Pentingnya Pedoman Pancasila Ditengah Digitalisasi

  • M Sumardany Reses di Rumbai Barat, Warga Curhat Soal Banjir hingga Biaya Pengobatan Suami Stroke

  • Adrian Nahkodai GMPK Riau, Tegaskan Perang Total Melawan Korupsi

AAF dilaporkan meninggal dunia di RS Mardhatillah pada Minggu (2/8/2026). Kasus tersebut diduga berkaitan dengan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.

 

Lalu menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Menurutnya, tragedi kekerasan terhadap pelajar tidak boleh kembali diperlakukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.

 

“Tewasnya seorang pelajar SMP di Pemalang yang diduga berkaitan dengan perundungan merupakan tragedi yang tidak boleh lagi dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri," ujar Lalu dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).

 

"Pertanyaan yang harus dijawab negara bukan lagi mengapa peristiwa ini terjadi, melainkan sampai kapan anak-anak Indonesia harus terus menjadi korban sebelum sistem perlindungan benar-benar mampu menghentikan kekerasan di lingkungan pendidikan,” tambahnya.

 

Pimpinan Komisi X DPR RI itu mengatakan penanganan kasus perundungan harus dilakukan secara komprehensif dan proaktif. Setiap kejadian kekerasan terhadap anak, kata dia, semestinya menjadi bahan evaluasi nasional terhadap sistem perlindungan di satuan pendidikan.

 

“Ini kewajiban Negara melindungi hak hidup, hak tumbuh, dan hak memperoleh pendidikan yang aman. Tidak boleh ada satupun anak yang kehilangan masa depan karena negara terlambat mengenali dan menghentikan eskalasi kekerasan yang sebenarnya telah berkembang sejak awal," kata dia.

 

"Pemerintah perlu memastikan setiap kasus kekerasan berat yang melibatkan anak secara otomatis memicu evaluasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, dan lembaga perlindungan anak,” imbuhnya.

 

Lalu juga menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam menangani kasus perundungan di sekolah. Menurut dia, korban maupun pelaku masih berusia anak sehingga proses hukumnya harus memperhatikan ketentuan peradilan anak.

 

Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh menghilangkan pertanggungjawaban pelaku atas tindakan kekerasan yang dilakukan.

 

“Negara harus memastikan proses hukum disertai rehabilitasi psikologis, pembinaan karakter, pendidikan moral, dan tanggung jawab sosial agar pelaku memahami konsekuensi dari setiap tindakan kekerasan dan tidak mengulanginya di kemudian hari,” papar Lalu.

 

Karena itu, Lalu mendorong pemerintah membentuk Sistem Respons Nasional terhadap kekerasan berat terhadap anak. Sistem tersebut nantinya mewajibkan setiap kasus yang memiliki risiko tinggi ditangani secara cepat dan terpadu melalui koordinasi lintas sektor.

 

Ia berharap sistem tersebut mampu mencegah anak-anak tumbuh dalam ketakutan ketika berada di lingkungan sekolah.

 

“Sistem tersebut harus memastikan perlindungan terhadap korban, pemulihan keluarga, penegakan hukum yang berkeadilan bagi pelaku, serta evaluasi menyeluruh terhadap sekolah dan daerah tempat kejadian. Pendidikan dibangun untuk melahirkan masa depan bangsa, bukan menjadi ruang yang menghilangkan masa depan anak-anak Indonesia,” tandasnya. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Komisi XDPR RIPerundunganSekolah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Pentingnya Pedoman Pancasila Ditengah Digitalisasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:28 WIB
  • Hukum

    Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Rabu, 05 Agu 2026 | 22:45 WIB
  • Parlementaria

    Mobilitas Global Meningkat, DPR Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional

    Kamis, 25 Jun 2026 | 19:19 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Gratiskan Biaya Sekolah di 23 SMP Swasta dan 15 MTs Mitra

    Kamis, 25 Jun 2026 | 18:49 WIB
  • Nasional

    Layanan Haji 2026 Diperbaiki, DPR Apresiasi Kinerja Kementerian Haji dan Umrah

    Rabu, 17 Jun 2026 | 22:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Polsek Tapung Bekuk Pengedar Sabu yang Resahkan Warga Petapahan, 11,30 Gram Barang Bukti Diamankan

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:56 WIB
  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com