Home › Politik › Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Anak
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Anak
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. TD/Redaktur
JAKARTA, Tabloid Diksi - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah melakukan pembenahan konkret terhadap sistem perlindungan anak menyusul kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang pelajar SMPN 4 Randudongkal, Pemalang, berinisial AAF.
- Baca juga:
AAF dilaporkan meninggal dunia di RS Mardhatillah pada Minggu (2/8/2026). Kasus tersebut diduga berkaitan dengan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Lalu menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Menurutnya, tragedi kekerasan terhadap pelajar tidak boleh kembali diperlakukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
“Tewasnya seorang pelajar SMP di Pemalang yang diduga berkaitan dengan perundungan merupakan tragedi yang tidak boleh lagi dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri," ujar Lalu dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
"Pertanyaan yang harus dijawab negara bukan lagi mengapa peristiwa ini terjadi, melainkan sampai kapan anak-anak Indonesia harus terus menjadi korban sebelum sistem perlindungan benar-benar mampu menghentikan kekerasan di lingkungan pendidikan,” tambahnya.
Pimpinan Komisi X DPR RI itu mengatakan penanganan kasus perundungan harus dilakukan secara komprehensif dan proaktif. Setiap kejadian kekerasan terhadap anak, kata dia, semestinya menjadi bahan evaluasi nasional terhadap sistem perlindungan di satuan pendidikan.
“Ini kewajiban Negara melindungi hak hidup, hak tumbuh, dan hak memperoleh pendidikan yang aman. Tidak boleh ada satupun anak yang kehilangan masa depan karena negara terlambat mengenali dan menghentikan eskalasi kekerasan yang sebenarnya telah berkembang sejak awal," kata dia.
"Pemerintah perlu memastikan setiap kasus kekerasan berat yang melibatkan anak secara otomatis memicu evaluasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, dan lembaga perlindungan anak,” imbuhnya.
Lalu juga menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam menangani kasus perundungan di sekolah. Menurut dia, korban maupun pelaku masih berusia anak sehingga proses hukumnya harus memperhatikan ketentuan peradilan anak.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh menghilangkan pertanggungjawaban pelaku atas tindakan kekerasan yang dilakukan.
“Negara harus memastikan proses hukum disertai rehabilitasi psikologis, pembinaan karakter, pendidikan moral, dan tanggung jawab sosial agar pelaku memahami konsekuensi dari setiap tindakan kekerasan dan tidak mengulanginya di kemudian hari,” papar Lalu.
Karena itu, Lalu mendorong pemerintah membentuk Sistem Respons Nasional terhadap kekerasan berat terhadap anak. Sistem tersebut nantinya mewajibkan setiap kasus yang memiliki risiko tinggi ditangani secara cepat dan terpadu melalui koordinasi lintas sektor.
Ia berharap sistem tersebut mampu mencegah anak-anak tumbuh dalam ketakutan ketika berada di lingkungan sekolah.
“Sistem tersebut harus memastikan perlindungan terhadap korban, pemulihan keluarga, penegakan hukum yang berkeadilan bagi pelaku, serta evaluasi menyeluruh terhadap sekolah dan daerah tempat kejadian. Pendidikan dibangun untuk melahirkan masa depan bangsa, bukan menjadi ruang yang menghilangkan masa depan anak-anak Indonesia,” tandasnya. ***






Komentar Via Facebook :