https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Politik › Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Anak
Politik

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Anak

Jumat, 07 Agustus 2026 | 20:06 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Anak

Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah melakukan pembenahan konkret terhadap sistem perlindungan anak menyusul kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang pelajar SMPN 4 Randudongkal, Pemalang, berinisial AAF.

 

    Baca juga:
  • Baleg Bentuk Panja Bahas RUU Pengaturan Reforma Agraria

  • DPR RI Perkuat Kompetensi Pengelolaan Konten Media Sosial

  • Ada Selisih Rp10 Triliun, Komisi IX Dorong Anggaran MBG Dialihkan ke Dapur 3T

AAF dilaporkan meninggal dunia di RS Mardhatillah pada Minggu (2/8/2026). Kasus tersebut diduga berkaitan dengan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.

 

Lalu menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Menurutnya, tragedi kekerasan terhadap pelajar tidak boleh kembali diperlakukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.

 

“Tewasnya seorang pelajar SMP di Pemalang yang diduga berkaitan dengan perundungan merupakan tragedi yang tidak boleh lagi dipandang sebagai kasus yang berdiri sendiri," ujar Lalu dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).

 

"Pertanyaan yang harus dijawab negara bukan lagi mengapa peristiwa ini terjadi, melainkan sampai kapan anak-anak Indonesia harus terus menjadi korban sebelum sistem perlindungan benar-benar mampu menghentikan kekerasan di lingkungan pendidikan,” tambahnya.

 

Pimpinan Komisi X DPR RI itu mengatakan penanganan kasus perundungan harus dilakukan secara komprehensif dan proaktif. Setiap kejadian kekerasan terhadap anak, kata dia, semestinya menjadi bahan evaluasi nasional terhadap sistem perlindungan di satuan pendidikan.

 

“Ini kewajiban Negara melindungi hak hidup, hak tumbuh, dan hak memperoleh pendidikan yang aman. Tidak boleh ada satupun anak yang kehilangan masa depan karena negara terlambat mengenali dan menghentikan eskalasi kekerasan yang sebenarnya telah berkembang sejak awal," kata dia.

 

"Pemerintah perlu memastikan setiap kasus kekerasan berat yang melibatkan anak secara otomatis memicu evaluasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, sekolah, dan lembaga perlindungan anak,” imbuhnya.

 

Lalu juga menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam menangani kasus perundungan di sekolah. Menurut dia, korban maupun pelaku masih berusia anak sehingga proses hukumnya harus memperhatikan ketentuan peradilan anak.

 

Meski demikian, kondisi tersebut tidak boleh menghilangkan pertanggungjawaban pelaku atas tindakan kekerasan yang dilakukan.

 

“Negara harus memastikan proses hukum disertai rehabilitasi psikologis, pembinaan karakter, pendidikan moral, dan tanggung jawab sosial agar pelaku memahami konsekuensi dari setiap tindakan kekerasan dan tidak mengulanginya di kemudian hari,” papar Lalu.

 

Karena itu, Lalu mendorong pemerintah membentuk Sistem Respons Nasional terhadap kekerasan berat terhadap anak. Sistem tersebut nantinya mewajibkan setiap kasus yang memiliki risiko tinggi ditangani secara cepat dan terpadu melalui koordinasi lintas sektor.

 

Ia berharap sistem tersebut mampu mencegah anak-anak tumbuh dalam ketakutan ketika berada di lingkungan sekolah.

 

“Sistem tersebut harus memastikan perlindungan terhadap korban, pemulihan keluarga, penegakan hukum yang berkeadilan bagi pelaku, serta evaluasi menyeluruh terhadap sekolah dan daerah tempat kejadian. Pendidikan dibangun untuk melahirkan masa depan bangsa, bukan menjadi ruang yang menghilangkan masa depan anak-anak Indonesia,” tandasnya. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Komisi XDPR RIPerundunganSekolah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Pentingnya Pedoman Pancasila Ditengah Digitalisasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:28 WIB
  • Hukum

    Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Rabu, 05 Agu 2026 | 22:45 WIB
  • Parlementaria

    Mobilitas Global Meningkat, DPR Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional

    Kamis, 25 Jun 2026 | 19:19 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Gratiskan Biaya Sekolah di 23 SMP Swasta dan 15 MTs Mitra

    Kamis, 25 Jun 2026 | 18:49 WIB
  • Nasional

    Layanan Haji 2026 Diperbaiki, DPR Apresiasi Kinerja Kementerian Haji dan Umrah

    Rabu, 17 Jun 2026 | 22:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com