Home › Peristiwa › GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini
GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini
Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 dengan menggelar berbagai kegiatan edukatif dan rekreatif di UPT SD Negeri 012 Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Jumat (24/7/2026).
KAMPAR, Tabloid Diksi – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Kampar turut memeriahkan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 dengan menggelar berbagai kegiatan edukatif dan rekreatif di UPT SD Negeri 012 Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua GOW Kabupaten Kampar, Erni Haerani, S.Pd., M.M., yang akrab disapa Rani Repol, menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Anak Nasional yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kampar. Selain diisi dengan penyampaian pesan perlindungan anak, kegiatan juga menghadirkan berbagai permainan tradisional yang melibatkan seluruh siswa.
-
Dalam sambutannya, Erni Haerani menyampaikan ucapan selamat Hari Anak Nasional kepada seluruh anak Indonesia, khususnya anak-anak di Kabupaten Kampar. Menurutnya, Hari Anak Nasional merupakan momentum penting untuk mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar terus memenuhi hak-hak anak, mulai dari hak hidup, tumbuh, berkembang, hingga memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
"Hari Anak Nasional bukan sekadar perayaan tahunan, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memenuhi hak-hak anak. Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi," ujarnya.
-
Ia menjelaskan, tema Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026, "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", mengandung makna bahwa anak merupakan aset bangsa yang harus dihargai, didengar pendapatnya, serta diberikan ruang untuk berkembang sesuai usia dan tingkat kematangannya.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh pihak harus memastikan anak terbebas dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perundungan, diskriminasi, hingga perkawinan anak, baik di lingkungan nyata maupun di ruang digital.
-






Komentar Via Facebook :