Home › Sport › Diduga Kuasai 50 Hektare Lahan Warga, PT RSS Diprotes Koptan Buluh Nipis
Diduga Kuasai 50 Hektare Lahan Warga, PT RSS Diprotes Koptan Buluh Nipis
Yasri T, Ketua Koptan Buluh Nipis, menyampaikan klaim terkait dugaan penguasaan lahan seluas 50 hektare di luar HGU PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
KAMPAR, Tabloid Diksi – Dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Provinsi Riau. Kali ini, persoalan tersebut terjadi di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kelompok Tani (Koptan) Buluh Nipis mengklaim sekitar 50 hektare lahan milik anggotanya yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) telah dikuasai perusahaan dan ditanami kelapa sawit. Akibatnya, puluhan anggota kelompok tani mengaku mengalami kerugian material maupun tekanan psikologis.
-
Menurut Ketua Koptan Buluh Nipis, Yasri T, lahan tersebut telah dijual kepada pihak ketiga bernama Yahya pada 2014 dengan harga Rp12,5 juta per hektare. Namun, setelah lahan tersebut ditanami kelapa sawit oleh PT RSS, pembeli meminta agar uang transaksi dikembalikan.
"Tanah milik anggota Koptan telah dijual kepada Yahya seluas 50 hektare pada 2014 dengan harga Rp12,5 juta per hektare. Lahan tersebut berada di luar HGU PT RSS dan telah memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan Kecamatan Siak Hulu. Akibat persoalan ini, Pak Yahya meminta agar uang pembelian lahan dikembalikan," ujar Yasri, Selasa (14/7).
-
Yasri menjelaskan, areal perkebunan PT RSS sebelumnya merupakan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Raja Garuda Mas (RGM) yang kemudian beralih menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT RSS. Luas areal perkebunan perusahaan di Desa Buluh Nipis mencapai sekitar 2.203 hektare.
Ia menyebut batas antara areal HGU perusahaan dan lahan masyarakat cukup jelas karena dipisahkan pagar beton yang dibangun untuk mencegah genangan air saat banjir.
-
"Jadi batas kebun PT RSS dengan tanah milik anggota Koptan sangat jelas, yaitu berupa pagar beton," katanya.
Yasri juga menuturkan, saat aktivitas penggarapan berlangsung, lahan milik warga telah memiliki alas hak berupa SKGR. Bahkan, dirinya mengaku telah memperingatkan pihak perusahaan bahwa lahan yang sedang dikerjakan merupakan milik warga dan telah beralih kepemilikan kepada Yahya.
-
-






Komentar Via Facebook :