https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Cekcok Antrean BBM Berdarah! Warga Ditusuk di SPBU Kubang, Pelaku Diburu Polisi •   Polwan Riau Bergerak: Padamkan Api hingga Pulihkan Warga •   SF Hariyanto Terima Penghargaan, Riau Peringkat Kedua Indeks Keinsinyuran Daerah 2026 •   Penggerebekan PETI di Kampar Kiri, Polisi Sita Bukti dan Lumpuhkan Lokasi Tambang
Home › Sport › Diduga Kuasai 50 Hektare Lahan Warga, PT RSS Diprotes Koptan Buluh Nipis
Sport
Kampar

Diduga Kuasai 50 Hektare Lahan Warga, PT RSS Diprotes Koptan Buluh Nipis

Rabu, 15 Juli 2026 | 14:22 WIB,  
Penulis : TIM
Diduga Kuasai 50 Hektare Lahan Warga, PT RSS Diprotes Koptan Buluh Nipis

Keterangan Foto: Yasri T, Ketua Koptan Buluh Nipis, menyampaikan klaim terkait dugaan penguasaan lahan seluas 50 hektare di luar HGU PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

KAMPAR, Tabloid Diksi – Dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Provinsi Riau. Kali ini, persoalan tersebut terjadi di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kelompok Tani (Koptan) Buluh Nipis mengklaim sekitar 50 hektare lahan milik anggotanya yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) telah dikuasai perusahaan dan ditanami kelapa sawit. Akibatnya, puluhan anggota kelompok tani mengaku mengalami kerugian material maupun tekanan psikologis.

    Baca juga:
  • Prediksi Wali Kota Pekanbaru Tepat! Argentina Bangkit Tekuk Inggris 2-1 dan Melaju ke Final

  • Ribuan Titik Nobar Piala Dunia 2026, Menpora Apresiasi Antusiasme Publik

  • Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII

Menurut Ketua Koptan Buluh Nipis, Yasri T, lahan tersebut telah dijual kepada pihak ketiga bernama Yahya pada 2014 dengan harga Rp12,5 juta per hektare. Namun, setelah lahan tersebut ditanami kelapa sawit oleh PT RSS, pembeli meminta agar uang transaksi dikembalikan.

"Tanah milik anggota Koptan telah dijual kepada Yahya seluas 50 hektare pada 2014 dengan harga Rp12,5 juta per hektare. Lahan tersebut berada di luar HGU PT RSS dan telah memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan Kecamatan Siak Hulu. Akibat persoalan ini, Pak Yahya meminta agar uang pembelian lahan dikembalikan," ujar Yasri, Selasa (14/7).

Yasri menjelaskan, areal perkebunan PT RSS sebelumnya merupakan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Raja Garuda Mas (RGM) yang kemudian beralih menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT RSS. Luas areal perkebunan perusahaan di Desa Buluh Nipis mencapai sekitar 2.203 hektare.

Ia menyebut batas antara areal HGU perusahaan dan lahan masyarakat cukup jelas karena dipisahkan pagar beton yang dibangun untuk mencegah genangan air saat banjir.

"Jadi batas kebun PT RSS dengan tanah milik anggota Koptan sangat jelas, yaitu berupa pagar beton," katanya.

Yasri juga menuturkan, saat aktivitas penggarapan berlangsung, lahan milik warga telah memiliki alas hak berupa SKGR. Bahkan, dirinya mengaku telah memperingatkan pihak perusahaan bahwa lahan yang sedang dikerjakan merupakan milik warga dan telah beralih kepemilikan kepada Yahya.

"Kami sudah memperingatkan pekerja PT RSS bahwa lahan yang mereka garap adalah milik warga. Kami juga berusaha menjaga lahan tersebut agar tidak digarap. Namun setelah kami pulang sekitar pukul 15.00 WIB, alat berat kembali bekerja melanjutkan penggarapan," ungkapnya.

Akibat sengketa tersebut, kata Yasri, anggota Koptan kini dituntut oleh Yahya untuk mengembalikan uang pembelian lahan. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan tekanan bagi masyarakat karena mereka merasa telah menjual tanah yang sah.

"Kami memahami tuntutan Pak Yahya. Namun lahan yang kami jual memang milik kami dan memiliki SKGR. Menurut kami, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah PT RSS karena telah menguasai lahan tersebut," ujarnya.

Yasri menambahkan, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada PT RSS melalui Humas perusahaan bernama Asril. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.

"Kami sudah menyampaikan keberatan kepada PT RSS. Saat itu yang menemui warga adalah Humas perusahaan, Asril. Beliau hanya menyampaikan bahwa persoalan ini masih dibahas oleh pihak perusahaan," katanya.

Selain itu, Koptan Buluh Nipis juga telah meminta Pemerintah Desa Buluh Nipis untuk memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan. Meski pemerintah desa disebut telah berjanji akan mempertemukan kedua belah pihak, hingga kini mediasi tersebut belum terlaksana.

"Kami hanya meminta agar tanah seluas 50 hektare yang kami klaim diserobot dikembalikan. Jika tidak, kami berharap ada penyelesaian berupa ganti rugi sesuai harga tanah yang berlaku saat ini," pungkas Yasri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) belum memberikan keterangan resmi terkait klaim yang disampaikan Kelompok Tani Buluh Nipis. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

PT Rimbun Sawit Sejahtera PT RSS Sengketa Lahan Lahan Warga Buluh Nipis Desa Buluh Nipis Siak Hulu Kampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Ardi Mardiansyah Resmi Dilantik sebagai Sekda Kampar

    Senin, 15 Jun 2026 | 21:26 WIB
  • Peristiwa

    Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar

    Selasa, 09 Jun 2026 | 21:54 WIB
  • Sorotan

    Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

    Jumat, 05 Jun 2026 | 12:29 WIB
  • Daerah

    Sebulan Lalu Diperingatkan, Pemkab Kampar Dinilai Masih Berkutat pada Alasan

    Rabu, 03 Jun 2026 | 09:34 WIB
  • Peristiwa

    Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

    Senin, 01 Jun 2026 | 20:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #8

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB
  • #9

    Wartawan dan Polisi Bersatu, Ekspresi Merah Putih Presisi Semarakkan HUT RI ke-81

    Selasa, 18 Agu 2026 - 11:13 WIB

HUKRIM

  • Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Polisi Usut Karhutla Buluh Apo, Pemilik Sawit di Hutan Produksi Jadi Tersangka

    Minggu, 30 Agu 2026 | 10:57 WIB
  • Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Bukan Cuma Sabu! Pengedar 29 Tahun Diciduk, 31 Catridge Etomidate dan 40 Ekstasi Disita

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:21 WIB
  • Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

    Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 207 Ekstasi Disita dari Pemuda 19 Tahun

    Minggu, 30 Agu 2026 | 09:09 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
  • BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com