https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Diduga Kuasai 50 Hektare Lahan Warga, PT RSS Diprotes Koptan Buluh Nipis •   Komitmen Dukung Pendidikan, Musim Mas Serahkan Tiga Ruang Kelas TK untuk Desa Pesaguan •   Terbongkar! Polda Riau Usut Dugaan Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil •   Kodam XIX Tuanku Tambusai Resmi Buka Festival Rakyat 2026, UMKM Bergeliat, Ribuan Warga Padati Lokasi
Home › Sport › Diduga Kuasai 50 Hektare Lahan Warga, PT RSS Diprotes Koptan Buluh Nipis
Sport
Kampar

Diduga Kuasai 50 Hektare Lahan Warga, PT RSS Diprotes Koptan Buluh Nipis

Rabu, 15 Juli 2026 | 14:22 WIB,  
Penulis : TIM
Diduga Kuasai 50 Hektare Lahan Warga, PT RSS Diprotes Koptan Buluh Nipis

Yasri T, Ketua Koptan Buluh Nipis, menyampaikan klaim terkait dugaan penguasaan lahan seluas 50 hektare di luar HGU PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

KAMPAR, Tabloid Diksi – Dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Provinsi Riau. Kali ini, persoalan tersebut terjadi di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kelompok Tani (Koptan) Buluh Nipis mengklaim sekitar 50 hektare lahan milik anggotanya yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) telah dikuasai perusahaan dan ditanami kelapa sawit. Akibatnya, puluhan anggota kelompok tani mengaku mengalami kerugian material maupun tekanan psikologis.

  • Baca juga: DPW GM Pujakesuma Riau Gelar Turnamen Voli se-Riau dalam Rangka Harlah ke-45

Menurut Ketua Koptan Buluh Nipis, Yasri T, lahan tersebut telah dijual kepada pihak ketiga bernama Yahya pada 2014 dengan harga Rp12,5 juta per hektare. Namun, setelah lahan tersebut ditanami kelapa sawit oleh PT RSS, pembeli meminta agar uang transaksi dikembalikan.

"Tanah milik anggota Koptan telah dijual kepada Yahya seluas 50 hektare pada 2014 dengan harga Rp12,5 juta per hektare. Lahan tersebut berada di luar HGU PT RSS dan telah memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diterbitkan Kecamatan Siak Hulu. Akibat persoalan ini, Pak Yahya meminta agar uang pembelian lahan dikembalikan," ujar Yasri, Selasa (14/7).

  • Baca juga: Ketua PBFI Siak Hadiri Pembentukan Club New Predator Gym, Ardi Tan : Semoga Club Bisa Hasilkan Atlet-Atlet Berprestasi Dibidang Binaraga

Yasri menjelaskan, areal perkebunan PT RSS sebelumnya merupakan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Raja Garuda Mas (RGM) yang kemudian beralih menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT RSS. Luas areal perkebunan perusahaan di Desa Buluh Nipis mencapai sekitar 2.203 hektare.

Ia menyebut batas antara areal HGU perusahaan dan lahan masyarakat cukup jelas karena dipisahkan pagar beton yang dibangun untuk mencegah genangan air saat banjir.

  • Baca juga: Skandal Penimbunan BBM Bersubsidi di Cianjur Selatan Terungkap

"Jadi batas kebun PT RSS dengan tanah milik anggota Koptan sangat jelas, yaitu berupa pagar beton," katanya.

Yasri juga menuturkan, saat aktivitas penggarapan berlangsung, lahan milik warga telah memiliki alas hak berupa SKGR. Bahkan, dirinya mengaku telah memperingatkan pihak perusahaan bahwa lahan yang sedang dikerjakan merupakan milik warga dan telah beralih kepemilikan kepada Yahya.

  • Baca juga: Hadapi Liga 2, PSPS Riau Kontrak Aji Santoso Jadi Pelatih

"Kami sudah memperingatkan pekerja PT RSS bahwa lahan yang mereka garap adalah milik warga. Kami juga berusaha menjaga lahan tersebut agar tidak digarap. Namun setelah kami pulang sekitar pukul 15.00 WIB, alat berat kembali bekerja melanjutkan penggarapan," ungkapnya.

Akibat sengketa tersebut, kata Yasri, anggota Koptan kini dituntut oleh Yahya untuk mengembalikan uang pembelian lahan. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan tekanan bagi masyarakat karena mereka merasa telah menjual tanah yang sah.

  • Baca juga: Bungkam Chelsea, Liverpool Juara!

"Kami memahami tuntutan Pak Yahya. Namun lahan yang kami jual memang milik kami dan memiliki SKGR. Menurut kami, pihak yang seharusnya bertanggung jawab adalah PT RSS karena telah menguasai lahan tersebut," ujarnya.

Yasri menambahkan, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada PT RSS melalui Humas perusahaan bernama Asril. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.

  • Baca juga: Pecundangi Negeri Gingseng 2-0, Yordania Melenggang ke Final  

"Kami sudah menyampaikan keberatan kepada PT RSS. Saat itu yang menemui warga adalah Humas perusahaan, Asril. Beliau hanya menyampaikan bahwa persoalan ini masih dibahas oleh pihak perusahaan," katanya.

Selain itu, Koptan Buluh Nipis juga telah meminta Pemerintah Desa Buluh Nipis untuk memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan. Meski pemerintah desa disebut telah berjanji akan mempertemukan kedua belah pihak, hingga kini mediasi tersebut belum terlaksana.

  • Baca juga: PSPS Riau Kian Berat Lolos Degradasi 

"Kami hanya meminta agar tanah seluas 50 hektare yang kami klaim diserobot dikembalikan. Jika tidak, kami berharap ada penyelesaian berupa ganti rugi sesuai harga tanah yang berlaku saat ini," pungkas Yasri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) belum memberikan keterangan resmi terkait klaim yang disampaikan Kelompok Tani Buluh Nipis. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PT Rimbun Sawit Sejahtera PT RSS Sengketa Lahan Lahan Warga Buluh Nipis Desa Buluh Nipis Siak Hulu Kampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Ardi Mardiansyah Resmi Dilantik sebagai Sekda Kampar

    Senin, 15 Jun 2026 | 21:26 WIB
  • Peristiwa

    Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar

    Selasa, 09 Jun 2026 | 21:54 WIB
  • Sorotan

    Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

    Jumat, 05 Jun 2026 | 12:29 WIB
  • Pemerintah

    Sebulan Lalu Diperingatkan, Pemkab Kampar Dinilai Masih Berkutat pada Alasan

    Rabu, 03 Jun 2026 | 09:34 WIB
  • Peristiwa

    Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

    Senin, 01 Jun 2026 | 20:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #4

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #5

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB

SOROTAN

  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB
  • Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:19 WIB
  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB

HUKRIM

  • Terbongkar! Polda Riau Usut Dugaan Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

    Terbongkar! Polda Riau Usut Dugaan Perambahan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil

    Rabu, 15 Jul 2026 | 10:15 WIB
  • Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Tapung Dibekuk! Polisi Sita 28 Paket Sabu, Pemasok Kini Diburu

    Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Tapung Dibekuk! Polisi Sita 28 Paket Sabu, Pemasok Kini Diburu

    Selasa, 14 Jul 2026 | 12:44 WIB
  • Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Senin, 13 Jul 2026 | 12:31 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com