https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Musim Kemarau Datang, Polres Kampar Siagakan Pasukan, Perang Melawan Karhutla Dimulai •   Jajaran Polsek Batu Hampar Turun ke Kebun Cegah Karhutla di Batu Hampar •   Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita •   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak
Home › Sport › Skandal Penimbunan BBM Bersubsidi di Cianjur Selatan Terungkap
Sport
Pulau Jawa & Madura

Skandal Penimbunan BBM Bersubsidi di Cianjur Selatan Terungkap

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:00 WIB,  
Penulis : Ruslin
Skandal Penimbunan BBM Bersubsidi di Cianjur Selatan Terungkap

Puluhan jerigen didepan rumah di Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur Selatan.

CIANJUR, Tabloid Diksi - Sebuah investigasi oleh tim media mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, di Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur Selatan. Pantauan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat setempat dalam praktik ilegal ini.

Meskipun telah disampaikan, belum ada tanggapan signifikan dari pihak kepolisian Polda Jabar. Pembelian besar-besaran BBM bersubsidi, yang diduga merugikan negara dan masyarakat, disinyalir dijual kembali tanpa mempertahankan subsidi.

    Baca juga:
  • Prediksi Wali Kota Pekanbaru Tepat! Argentina Bangkit Tekuk Inggris 2-1 dan Melaju ke Final

  • Diduga Kuasai 50 Hektare Lahan Warga, PT RSS Diprotes Koptan Buluh Nipis

  • Ribuan Titik Nobar Piala Dunia 2026, Menpora Apresiasi Antusiasme Publik

Tim investigasi mencatat adanya koordinasi antara pelaku mafia penimbunan BBM subsidi dan oknum aparat penegak hukum. Informasi dari masyarakat menunjukkan bahwa oknum aparat tersebut mengkoordinir armada untuk mengangkut BBM menggunakan jerigen ke tempat penimbunan yang teridentifikasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur Selatan.

Peristiwa ini menegaskan bahwa praktik pembelian BBM bersubsidi dalam skala besar ini memberikan dampak negatif pada masyarakat dan negara. Karena diduga ada penimbunan BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi serta pembelian dalam jumlah besar menggunakan jerigen disinyalir tanpa izin.

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 melarang penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin, dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 53 huruf c UU 22/2001 menjadi dasar hukum bagi tindakan pidana ini. SPBU yang menjual BBM kepada pembeli yang kemudian melakukan penimbunan dapat dipidana sesuai Pasal 56 KUHP, tergantung pada unsur kesengajaan yang terpenuhi.

Menurut pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Demikian diharap agar pihak berwenang segera memberikan respons dan tindakan tegas terhadap temuan ini untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

BBM SubsidiPenimbunanIlegal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Respon Polri Begini Tanggapi Dugaan SPBU Nakal di Jalan Soekarno Hatta

    Senin, 08 Jul 2024 | 12:25 WIB
  • Hukum

    Terungkap, Arifin Winko Pemodal Suplai Palet dari Sawmill Ilegal ke RAPP

    Minggu, 23 Jun 2024 | 20:47 WIB
  • Nasional

    Pinjol Ilegal Terbaru Marak Gentayangan 

    Jumat, 21 Jun 2024 | 19:45 WIB
  • Hukum

    WNA China Nambang Emas Gali Terowongan Ribuan Meter

    Rabu, 15 Mei 2024 | 15:19 WIB
  • Sorotan

    Persoalan Backing Material Untuk HKI, Ada Oknum Minta Begini!

    Kamis, 02 Mei 2024 | 14:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Polsek Kampar Putus Mata Rantai Narkoba, Dua Pengedar Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

    Jumat, 07 Agu 2026 | 08:14 WIB
  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com