https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Sport › Skandal Penimbunan BBM Bersubsidi di Cianjur Selatan Terungkap
Sport
Pulau Jawa & Madura

Skandal Penimbunan BBM Bersubsidi di Cianjur Selatan Terungkap

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:00 WIB,  
Penulis : Ruslin
Skandal Penimbunan BBM Bersubsidi di Cianjur Selatan Terungkap

Keterangan Foto: Puluhan jerigen didepan rumah di Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur Selatan.

CIANJUR, Tabloid Diksi - Sebuah investigasi oleh tim media mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, di Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur Selatan. Pantauan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat setempat dalam praktik ilegal ini.

Meskipun telah disampaikan, belum ada tanggapan signifikan dari pihak kepolisian Polda Jabar. Pembelian besar-besaran BBM bersubsidi, yang diduga merugikan negara dan masyarakat, disinyalir dijual kembali tanpa mempertahankan subsidi.

    Baca juga:
  • Prediksi Wali Kota Pekanbaru Tepat! Argentina Bangkit Tekuk Inggris 2-1 dan Melaju ke Final

  • Diduga Kuasai 50 Hektare Lahan Warga, PT RSS Diprotes Koptan Buluh Nipis

  • Ribuan Titik Nobar Piala Dunia 2026, Menpora Apresiasi Antusiasme Publik

Tim investigasi mencatat adanya koordinasi antara pelaku mafia penimbunan BBM subsidi dan oknum aparat penegak hukum. Informasi dari masyarakat menunjukkan bahwa oknum aparat tersebut mengkoordinir armada untuk mengangkut BBM menggunakan jerigen ke tempat penimbunan yang teridentifikasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur Selatan.

Peristiwa ini menegaskan bahwa praktik pembelian BBM bersubsidi dalam skala besar ini memberikan dampak negatif pada masyarakat dan negara. Karena diduga ada penimbunan BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi serta pembelian dalam jumlah besar menggunakan jerigen disinyalir tanpa izin.

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 melarang penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin, dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 53 huruf c UU 22/2001 menjadi dasar hukum bagi tindakan pidana ini. SPBU yang menjual BBM kepada pembeli yang kemudian melakukan penimbunan dapat dipidana sesuai Pasal 56 KUHP, tergantung pada unsur kesengajaan yang terpenuhi.

Menurut pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Demikian diharap agar pihak berwenang segera memberikan respons dan tindakan tegas terhadap temuan ini untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia.***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

BBM SubsidiPenimbunanIlegal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Respon Polri Begini Tanggapi Dugaan SPBU Nakal di Jalan Soekarno Hatta

    Senin, 08 Jul 2024 | 12:25 WIB
  • Hukum

    Terungkap, Arifin Winko Pemodal Suplai Palet dari Sawmill Ilegal ke RAPP

    Minggu, 23 Jun 2024 | 20:47 WIB
  • Nasional

    Pinjol Ilegal Terbaru Marak Gentayangan 

    Jumat, 21 Jun 2024 | 19:45 WIB
  • Hukum

    WNA China Nambang Emas Gali Terowongan Ribuan Meter

    Rabu, 15 Mei 2024 | 15:19 WIB
  • Sorotan

    Persoalan Backing Material Untuk HKI, Ada Oknum Minta Begini!

    Kamis, 02 Mei 2024 | 14:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com