Home › Sport › Skandal Penimbunan BBM Bersubsidi di Cianjur Selatan Terungkap
Skandal Penimbunan BBM Bersubsidi di Cianjur Selatan Terungkap
Puluhan jerigen didepan rumah di Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur Selatan.
CIANJUR, Tabloid Diksi - Sebuah investigasi oleh tim media mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, di Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur Selatan. Pantauan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat setempat dalam praktik ilegal ini.
Meskipun telah disampaikan, belum ada tanggapan signifikan dari pihak kepolisian Polda Jabar. Pembelian besar-besaran BBM bersubsidi, yang diduga merugikan negara dan masyarakat, disinyalir dijual kembali tanpa mempertahankan subsidi.
- Baca juga:
Tim investigasi mencatat adanya koordinasi antara pelaku mafia penimbunan BBM subsidi dan oknum aparat penegak hukum. Informasi dari masyarakat menunjukkan bahwa oknum aparat tersebut mengkoordinir armada untuk mengangkut BBM menggunakan jerigen ke tempat penimbunan yang teridentifikasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur Selatan.
Peristiwa ini menegaskan bahwa praktik pembelian BBM bersubsidi dalam skala besar ini memberikan dampak negatif pada masyarakat dan negara. Karena diduga ada penimbunan BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi serta pembelian dalam jumlah besar menggunakan jerigen disinyalir tanpa izin.
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 melarang penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin, dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 53 huruf c UU 22/2001 menjadi dasar hukum bagi tindakan pidana ini. SPBU yang menjual BBM kepada pembeli yang kemudian melakukan penimbunan dapat dipidana sesuai Pasal 56 KUHP, tergantung pada unsur kesengajaan yang terpenuhi.
Menurut pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Demikian diharap agar pihak berwenang segera memberikan respons dan tindakan tegas terhadap temuan ini untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia.***






Komentar Via Facebook :