https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa ! •   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat
Home › Sport › Skandal Penimbunan BBM Bersubsidi di Cianjur Selatan Terungkap
Sport
Pulau Jawa & Madura

Skandal Penimbunan BBM Bersubsidi di Cianjur Selatan Terungkap

Selasa, 16 Juli 2024 | 19:00 WIB,  
Penulis : Ruslin
Skandal Penimbunan BBM Bersubsidi di Cianjur Selatan Terungkap

Puluhan jerigen didepan rumah di Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur Selatan.

CIANJUR, Tabloid Diksi - Sebuah investigasi oleh tim media mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, di Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur Selatan. Pantauan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat setempat dalam praktik ilegal ini.

Meskipun telah disampaikan, belum ada tanggapan signifikan dari pihak kepolisian Polda Jabar. Pembelian besar-besaran BBM bersubsidi, yang diduga merugikan negara dan masyarakat, disinyalir dijual kembali tanpa mempertahankan subsidi.

  • Baca juga: Dispora Pekanbaru Tunggu Ketersediaan Anggaran Terkait Rencana Turnamen Esport

Tim investigasi mencatat adanya koordinasi antara pelaku mafia penimbunan BBM subsidi dan oknum aparat penegak hukum. Informasi dari masyarakat menunjukkan bahwa oknum aparat tersebut mengkoordinir armada untuk mengangkut BBM menggunakan jerigen ke tempat penimbunan yang teridentifikasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur Selatan.

Peristiwa ini menegaskan bahwa praktik pembelian BBM bersubsidi dalam skala besar ini memberikan dampak negatif pada masyarakat dan negara. Karena diduga ada penimbunan BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi serta pembelian dalam jumlah besar menggunakan jerigen disinyalir tanpa izin.

  • Baca juga: Atlit Sambo Putri Riau Meraih Dua Perunggu di PON XXI Aceh-Sumut

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 melarang penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin, dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 53 huruf c UU 22/2001 menjadi dasar hukum bagi tindakan pidana ini. SPBU yang menjual BBM kepada pembeli yang kemudian melakukan penimbunan dapat dipidana sesuai Pasal 56 KUHP, tergantung pada unsur kesengajaan yang terpenuhi.

  • Baca juga: Stop Bermain Judi Online, Pemko Pekanbaru Canangkan Razia Handphone

Menurut pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Demikian diharap agar pihak berwenang segera memberikan respons dan tindakan tegas terhadap temuan ini untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

BBM SubsidiPenimbunanIlegal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Respon Polri Begini Tanggapi Dugaan SPBU Nakal di Jalan Soekarno Hatta

    Senin, 08 Jul 2024 | 12:25 WIB
  • Hukrim

    Terungkap, Arifin Winko Pemodal Suplai Palet dari Sawmill Ilegal ke RAPP

    Minggu, 23 Jun 2024 | 20:47 WIB
  • Nasional

    Pinjol Ilegal Terbaru Marak Gentayangan 

    Jumat, 21 Jun 2024 | 19:45 WIB
  • Hukrim

    WNA China Nambang Emas Gali Terowongan Ribuan Meter

    Rabu, 15 Mei 2024 | 15:19 WIB
  • Sorotan

    Persoalan Backing Material Untuk HKI, Ada Oknum Minta Begini!

    Kamis, 02 Mei 2024 | 14:34 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB
  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com