Home › Hukum › Digerebek di Toko Pakaian, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu
Digerebek di Toko Pakaian, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu
BANGKINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang wanita paruh baya berinisial TA (52), warga Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang mengantongi informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat dan mengamankan TA saat berada di sebuah toko pakaian di Jalan Prof M. Yamin, Kelurahan Bangkinang.
- Baca juga:
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Berbekal pengakuan itu, petugas bersama perangkat desa langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip, dibalut tisu, lalu disembunyikan di dalam kotak rokok Esse Double Change warna biru yang diletakkan di bawah meja rias di dalam kamar pelaku.
Di hadapan penyidik, TA mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial OK yang berdomisili di Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota. Keterangan itu kini terus didalami penyidik untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang memasok barang haram tersebut.
Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kampar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok yang disebutkan pelaku dalam pemeriksaan awal.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan. Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi memutus mata rantai bisnis haram di wilayah Kabupaten Kampar.


Komentar Via Facebook :