https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita •   Brigjen Simson Resmi Duduki Kursi Wakapolda Riau, Green Policing Jadi Salah Satu Fokus •   Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji •   Bukan Sekadar Sambang, Polsek Batu Hampar Petakan Potensi Gangguan Kamtibmas
Home › Nasional › KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Perkuat Tata Kelola Jaminan Sosial
Nasional
Pulau Jawa & Madura

KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Perkuat Tata Kelola Jaminan Sosial

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:26 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Perkuat Tata Kelola Jaminan Sosial

Keterangan Foto: Pimpinan KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan berfoto bersama usai penandatanganan Rencana Aksi (Renaksi) penguatan tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati langkah bersama untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Rencana Aksi (Renaksi) sebagai tindak lanjut hasil kajian pemetaan risiko korupsi dalam pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026), menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial, serta memastikan manfaat perlindungan dapat diterima secara optimal oleh para pekerja.

    Baca juga:
  • Temui Meta, Menkomdigi Dorong Percepatan Penghapusan Akun Anak

  • Kumpulkan Pakar, Prabowo Bahas Penguatan Penanganan Karhutla

  • Pemerintah Siapkan Pendidikan Gratis Mulai dari TK Hingga PTN

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa penguatan tata kelola jaminan sosial merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sistem perlindungan sosial nasional sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja.

“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal. Penguatan tata kelola menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Aminudin.

Menurutnya, penandatanganan rencana aksi tidak boleh sekadar menjadi formalitas administrasi. Seluruh rekomendasi hasil kajian harus diwujudkan dalam langkah nyata guna menutup berbagai potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan.

KPK melalui Direktorat Monitoring menemukan sejumlah titik rawan dalam pengelolaan program jaminan sosial, mulai dari proses pendaftaran peserta, pengelolaan data, hingga mekanisme pengajuan klaim yang masih membutuhkan penguatan sistem pengawasan.

Aminudin menjelaskan bahwa perbaikan tata kelola juga sejalan dengan target pemerintah dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan tingkat kepesertaan mencapai 32,15 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 43,92 persen pada 2029.

“Target tersebut membutuhkan sistem penyelenggaraan yang bersih dan akuntabel agar manfaat perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Sementara itu, Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, menyebut besarnya dana yang dikelola serta luasnya cakupan peserta menjadikan tata kelola BPJS Ketenagakerjaan sebagai isu yang sangat strategis.

Kajian yang dilakukan KPK sepanjang Maret hingga Desember 2025 menemukan sejumlah kerentanan, baik pada aspek regulasi maupun operasional. Pada sisi regulasi yang menjadi kewenangan Kemnaker, masih ditemukan celah terkait klasifikasi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, definisi hubungan kerja, serta pengaturan iuran pada sektor jasa konstruksi yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan.

Di sisi lain, KPK juga menemukan potensi risiko fraud dalam proses pendaftaran kepesertaan, desain kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga proses pembayaran klaim program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan selaku pengelola dana publik juga perlu memperkuat penerapan sistem three lines of defence secara menyeluruh, mulai dari pengendalian pada unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan pengendalian internal, hingga audit independen, baik internal maupun eksternal,” jelas Aida.

Untuk mengatasi berbagai kerentanan tersebut, KPK merekomendasikan penguatan regulasi, penyempurnaan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis risiko, peningkatan kualitas basis data kepesertaan, serta penguatan fungsi pengawasan internal guna mempercepat deteksi dan penanganan potensi fraud.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan kolaborasi dengan KPK menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola dan regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Masih terdapat tantangan dalam penetapan definisi hubungan kerja serta klasifikasi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang berpotensi menimbulkan moral hazard dalam kepesertaan. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih adaptif dan jelas, disertai penyempurnaan data kepesertaan serta penguatan sosialisasi kepada pekerja formal maupun informal agar pemahaman mengenai hak dan kewajiban kepesertaan semakin merata,” kata Indah.

Ia menambahkan, rencana aksi yang telah disepakati akan difokuskan pada peningkatan kepatuhan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta perluasan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan hingga tingkat daerah.

Hal senada disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat. Ia menyatakan bahwa hasil kajian dan rekomendasi KPK akan menjadi bahan evaluasi penting untuk mempercepat pembenahan sistem secara menyeluruh.

“Catatan terkait klasifikasi peserta, mekanisme kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga potensi risiko pada program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi bahan penting untuk mempercepat perbaikan sistem secara menyeluruh. Tindak lanjut atas rekomendasi KPK akan diintegrasikan ke dalam rencana aksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar diimplementasikan secara operasional di seluruh lini layanan,” ujar Saiful.

Menurutnya, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan KPK menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program jaminan sosial, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

KPKBPJSKetenagakerjaan KemnakerJaminanSosialAntikorupsiTataKelola
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Saat Sidang PI Rohil Bergulir, Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke Tiga Penegak Hukum

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 17:30 WIB
  • Peristiwa

    Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh

    Jumat, 14 Nov 2025 | 16:22 WIB
  • Sorotan

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 | 16:27 WIB
  • Sorotan

    Geledah dan Tetapkan Lima Tersangka, LSM Pepara Gaungkan Dana Swakelola Ratusan Miliar PUPRPKP Riau di Usut Juga

    Rabu, 22 Jan 2025 | 11:46 WIB
  • Hukum

    KPK Tetapkan RM, IPN & NK Tersangka Korupsi Anggaran Setda Kota Pekanbaru

    Rabu, 04 Des 2024 | 07:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #5

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:45 WIB
  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 07:57 WIB
  • 60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:41 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com