Home › Nasional › KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Perkuat Tata Kelola Jaminan Sosial
KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Perkuat Tata Kelola Jaminan Sosial
Keterangan Foto: Pimpinan KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan berfoto bersama usai penandatanganan Rencana Aksi (Renaksi) penguatan tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati langkah bersama untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Rencana Aksi (Renaksi) sebagai tindak lanjut hasil kajian pemetaan risiko korupsi dalam pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026), menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial, serta memastikan manfaat perlindungan dapat diterima secara optimal oleh para pekerja.
- Baca juga:
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa penguatan tata kelola jaminan sosial merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan sistem perlindungan sosial nasional sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal. Penguatan tata kelola menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Aminudin.
Menurutnya, penandatanganan rencana aksi tidak boleh sekadar menjadi formalitas administrasi. Seluruh rekomendasi hasil kajian harus diwujudkan dalam langkah nyata guna menutup berbagai potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan.
KPK melalui Direktorat Monitoring menemukan sejumlah titik rawan dalam pengelolaan program jaminan sosial, mulai dari proses pendaftaran peserta, pengelolaan data, hingga mekanisme pengajuan klaim yang masih membutuhkan penguatan sistem pengawasan.
Aminudin menjelaskan bahwa perbaikan tata kelola juga sejalan dengan target pemerintah dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah menargetkan tingkat kepesertaan mencapai 32,15 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 43,92 persen pada 2029.
“Target tersebut membutuhkan sistem penyelenggaraan yang bersih dan akuntabel agar manfaat perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Sementara itu, Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, menyebut besarnya dana yang dikelola serta luasnya cakupan peserta menjadikan tata kelola BPJS Ketenagakerjaan sebagai isu yang sangat strategis.
Kajian yang dilakukan KPK sepanjang Maret hingga Desember 2025 menemukan sejumlah kerentanan, baik pada aspek regulasi maupun operasional. Pada sisi regulasi yang menjadi kewenangan Kemnaker, masih ditemukan celah terkait klasifikasi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, definisi hubungan kerja, serta pengaturan iuran pada sektor jasa konstruksi yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan.
Di sisi lain, KPK juga menemukan potensi risiko fraud dalam proses pendaftaran kepesertaan, desain kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga proses pembayaran klaim program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan selaku pengelola dana publik juga perlu memperkuat penerapan sistem three lines of defence secara menyeluruh, mulai dari pengendalian pada unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan pengendalian internal, hingga audit independen, baik internal maupun eksternal,” jelas Aida.
Untuk mengatasi berbagai kerentanan tersebut, KPK merekomendasikan penguatan regulasi, penyempurnaan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis risiko, peningkatan kualitas basis data kepesertaan, serta penguatan fungsi pengawasan internal guna mempercepat deteksi dan penanganan potensi fraud.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan kolaborasi dengan KPK menjadi momentum penting dalam memperbaiki tata kelola dan regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masih terdapat tantangan dalam penetapan definisi hubungan kerja serta klasifikasi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang berpotensi menimbulkan moral hazard dalam kepesertaan. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih adaptif dan jelas, disertai penyempurnaan data kepesertaan serta penguatan sosialisasi kepada pekerja formal maupun informal agar pemahaman mengenai hak dan kewajiban kepesertaan semakin merata,” kata Indah.
Ia menambahkan, rencana aksi yang telah disepakati akan difokuskan pada peningkatan kepatuhan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta perluasan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan hingga tingkat daerah.
Hal senada disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat. Ia menyatakan bahwa hasil kajian dan rekomendasi KPK akan menjadi bahan evaluasi penting untuk mempercepat pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Catatan terkait klasifikasi peserta, mekanisme kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga potensi risiko pada program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi bahan penting untuk mempercepat perbaikan sistem secara menyeluruh. Tindak lanjut atas rekomendasi KPK akan diintegrasikan ke dalam rencana aksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar diimplementasikan secara operasional di seluruh lini layanan,” ujar Saiful.
Menurutnya, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan KPK menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program jaminan sosial, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.






Komentar Via Facebook :