Home › Daerah › Agung Nugroho Ingatkan Komite Sekolah Tak Terlibat Praktik Titipan Siswa pada SPMB 2026
Agung Nugroho Ingatkan Komite Sekolah Tak Terlibat Praktik Titipan Siswa pada SPMB 2026
Keterangan Foto: Wali Kota Agung Nugroho (foto: Bidnen/TD)
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Kota Pekanbaru memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa berlangsung transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun intervensi pihak tertentu.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan seluruh kepala sekolah dan pengurus komite sekolah wajib mematuhi pakta integritas yang telah disepakati. Ia mengingatkan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan peserta didik.
- Baca juga:
Menurut Agung, salah satu titik rawan yang perlu mendapat perhatian adalah kemungkinan adanya pihak luar yang memanfaatkan komite sekolah sebagai jalur untuk meloloskan kepentingan tertentu. Ia menekankan komite sekolah tidak boleh dijadikan alat atau pelindung bagi praktik yang bertentangan dengan aturan SPMB.
"Komite sekolah harus tetap berada pada fungsi dan kewenangannya. Jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan yang dapat merusak integritas proses penerimaan siswa baru," ujarnya saat memberikan arahan terkait mitigasi potensi kecurangan SPMB, Senin (15/6/2026).
Agung menyebut para kepala sekolah negeri tingkat SD dan SMP pada dasarnya telah memahami mekanisme dan regulasi penerimaan murid baru. Namun, tekanan dari pihak eksternal kerap menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya.
Ia juga mengungkapkan masih ditemukan modus yang dilakukan oknum tertentu dengan mengatasnamakan kepala sekolah untuk menawarkan bantuan masuk sekolah kepada calon siswa. Dalam sejumlah kasus, praktik tersebut disertai permintaan sejumlah uang kepada orang tua dengan janji dapat meloloskan peserta didik ke sekolah tujuan.
Padahal, lanjutnya, kepala sekolah yang namanya dicatut sering kali tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Kondisi ini kemudian menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan berdampak pada reputasi sekolah maupun tenaga pendidik.
Karena itu, Pemko Pekanbaru menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik titipan siswa, pungutan berkedok sumbangan, maupun manipulasi dokumen kependudukan untuk kepentingan penerimaan peserta didik.
Agung meminta komite sekolah fokus menjalankan perannya sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, bukan menjadi sarana untuk memperlancar kepentingan kelompok tertentu.
Ia juga mengajak masyarakat, media massa, organisasi masyarakat, serta para orang tua untuk turut mengawasi pelaksanaan SPMB. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, warga diminta segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan pemerintah.
"Partisipasi masyarakat sangat penting agar proses penerimaan siswa berjalan bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak untuk memperoleh akses pendidikan," tutupnya.






Komentar Via Facebook :