https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Erupsi Anak Krakatau Berlanjut, BMKG Minta Warga Waspada •   Pemerintah Siapkan Rekening Perbankan bagi Warga Indonesia •   Karhutla Diduga Sengaja Dibakar, Prabowo: Usut Korporasi dan Cabut Izinnya •   Pansus Kaji Omnibus untuk Perkuat RUU Daerah Kepulauan
Home › Daerah › Disdik Riau Terbitkan Edaran Larangan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB Negeri
Daerah
Pekanbaru

Disdik Riau Terbitkan Edaran Larangan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB Negeri

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:27 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Disdik Riau Terbitkan Edaran Larangan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB Negeri

Keterangan Foto: Istimewa

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan pungutan di seluruh sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayah Riau. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7/DISDIK/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, pada 3 Juni 2026.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam ketentuannya, sekolah maupun komite sekolah dilarang meminta atau menetapkan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik serta orang tua atau wali murid.

    Baca juga:
  • Jembatan Siak I Dipelihara, Arus Dialihkan ke Siak III Mulai Pekan Ketiga September

  • Bukan Sekadar Padamkan Api, TNI-Polri dan Desa Kampar Gebrak Pencegahan Karhutla

  • Bukan Sekadar Silaturahmi, Lapas Pekanbaru Siapkan Respons Cepat Bencana

Erisman Yahya menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program wajib belajar 12 tahun.

Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi tersebut, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana untuk mendukung kegiatan pendidikan, namun hanya dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala sekolah maupun komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah,” ujar Erisman Yahya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memastikan akses pendidikan di sekolah negeri tidak dibebani biaya tambahan yang dapat memberatkan orang tua maupun wali murid. Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang menekankan agar tidak ada lagi pungutan yang menjadi beban bagi masyarakat.

Melalui surat edaran ini, Dinas Pendidikan Riau berharap seluruh sekolah dan komite sekolah mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi dan kesukarelaan dalam setiap bentuk partisipasi masyarakat untuk mendukung dunia pendidikan.

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Dinas Pendidikan Riau Disdik Riau Erisman Yahya larangan pungutan sekolah SMA Negeri Riau SMK Negeri Riau SLB Negeri Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Plt Kadisdik Riau Bersama Ketua Dharma Wanita Salurkan 200 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan THL

    Kamis, 27 Feb 2025 | 11:14 WIB
  • Peristiwa

    Edi Rusmadinata Dukung Penuh Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas 2025  

    Selasa, 25 Feb 2025 | 20:16 WIB
  • Sorotan

    Bidnen SH Siap Laporkan Diduga Wartawan dan Kepsek di Pekanbaru Serta Pejabat Disdik Riau Tersorot Jual Beli Kursi

    Senin, 11 Nov 2024 | 22:23 WIB
  • Parlementaria

    Komisi IV DPRD Bengkalis Kunjungi Dinas Pendidikan Riau Bahas Optimalisasi Dapodik dan Relokasi Guru PPPK

    Jumat, 18 Okt 2024 | 17:05 WIB
  • Peristiwa

    Kadispora Riau Buka Jambore & Bakti Pemuda Antar Daerah 2024

    Selasa, 23 Apr 2024 | 20:36 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #7

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #8

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #9

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB

HUKRIM

  • Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka

    Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka

    Selasa, 08 Sep 2026 | 12:58 WIB
  • Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 | 09:53 WIB
  • Satu Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Narkoba

    Satu Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Narkoba

    Selasa, 08 Sep 2026 | 09:25 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com