https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah •   Kunjungan Wakapolda Riau ke Inhil Pererat Hubungan Pemda dan Kepolisian •   Panen Raya Udang Vannamei di Kebumen, Prabowo Soroti Potensi Besar Ekspor Perikanan •   Warga Riau Resah Mati Lampu Bergilir, Abdullah Minta PLN Tuntaskan Malam Ini
Home › Sorotan › Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah
Sorotan
Dumai

Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

Minggu, 24 Mei 2026 | 00:07 WIB,  
Penulis : Redaksi
Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

Majelis Pertanahan Pusat menggelar konferensi pers, Sabtu (23/5)

DUMAI, Tabloid Diksi - Konflik tenurial dan ketimpangan penguasaan tanah di kawasan hutan kembali menjadi sorotan serius. Menyikapi kondisi tersebut, Majelis Pertanahan Pusat menggelar konferensi pers dengan mengangkat isu utama “Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan," Sabtu (23/5).

Dalam pemaparannya, lembaga yang memiliki mandat pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sekaligus pelaksana Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 itu menegaskan sejumlah persoalan mendasar terkait konflik lahan, masa depan generasi muda, hingga percepatan redistribusi tanah.

  • Baca juga: Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

NKK Ditegaskan sebagai Instrumen Legal Negara

Majelis Pertanahan Pusat menilai masih banyak kesalahpahaman publik terhadap Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK) yang kerap dikaitkan dengan praktik mafia tanah.

  • Baca juga: Intimidasi Oknum Kades Kuntu Darussalam terhadap Jurnalis, Ketua DPD SPRI Riau: Gunakan Hak Jawab, Bukan Intimidasi!

Padahal, secara yuridis, NKK disebut merupakan instrumen legal yang diakui negara untuk menjembatani penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan. Skema tersebut dijalankan melalui pendekatan perhutanan sosial maupun penataan kawasan.

Melalui konferensi pers itu, Majelis Pertanahan Pusat menegaskan bahwa narasi yang menyudutkan NKK perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

  • Baca juga: Akses Jalan Hancur, Pengusaha Sawit Untung, Pemdes Abai: Warga Menderita!!!

Generasi Muda Dumai Dinilai Terancam Kehilangan Ruang Hidup

Sorotan paling tajam disampaikan terkait kondisi agraria di Dumai. Berdasarkan hasil kajian statistik dan proyeksi demografi ekonomi tim riset Majelis Pertanahan Pusat, generasi muda di kota industri tersebut dinilai menghadapi ancaman eksklusi agraria.

  • Baca juga: PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

Ekspansi konsesi skala besar serta lambatnya pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) disebut menjadi faktor utama yang mempersempit akses masyarakat terhadap lahan.

Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap menyusutnya ruang hidup masyarakat, terutama bagi pemuda dan pemudi yang kesulitan memperoleh hunian maupun akses lahan produktif.

  • Baca juga: Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

Selain itu, hilangnya alat produksi pertanian juga dikhawatirkan memicu pengangguran struktural hingga urbanisasi paksa. Jika tidak segera diintervensi melalui kebijakan yang terukur, Dumai disebut berpotensi menghadapi krisis keberlanjutan sosial antargenerasi.

Desak Integrasi Data untuk Percepatan Redistribusi Tanah

  • Baca juga: Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Pertanahan Pusat juga menegaskan komitmennya menjalankan mandat Perpres Nomor 62 Tahun 2023 melalui fungsi pengumpulan bahan keterangan.

Data lapangan yang dihimpun disebut menjadi fondasi penting dalam mengurai tumpang tindih klaim lahan antara negara, korporasi, dan masyarakat.

  • Baca juga: GPM-R Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Riau: Bustamar Bantah Terkait Dugaan Perambahan Hutan

Karena itu, Majelis Pertanahan Pusat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional segera mengintegrasikan data yang telah dikumpulkan guna mempercepat redistribusi tanah dan legalisasi aset masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting demi mewujudkan keadilan sosial serta memperkuat kedaulatan agraria di Indonesia.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Majelis Pertanahan Pusat reforma agraria konflik lahan kawasan hutan Dumai TORA Perpres 62 Tahun 2023
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

    Kamis, 27 Feb 2025 | 12:13 WIB
  • Politik

    Ratusan Warga Sambut Kampanye H. Paisal di Jalan Tenaga Dumai

    Minggu, 10 Nov 2024 | 22:37 WIB
  • Politik

    Abdul Wahid dan UAS Satukan Tekad Menangkan Pilgub Riau

    Kamis, 17 Okt 2024 | 15:15 WIB
  • Pemerintah

    Tol Penghubung Pekanbaru ke Dumai dan Bangkinang Segera Dibangun

    Rabu, 25 Sep 2024 | 20:06 WIB
  • Pemerintah

    Silaturahmi Bersama Pendeta Se Dumai, Sekdaprov Riau Ajak Berkolaborasi Mewujudkan Pemilukada Damai

    Selasa, 17 Sep 2024 | 08:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

    Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB
  • #2

    Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Selasa, 19 Mei 2026 - 21:35 WIB
  • #3

    Polisi Cinta Petani Polsek Pangean Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Padang Kunik.

    Rabu, 20 Mei 2026 - 13:50 WIB
  • #4

    Polsek Cerenti Bergerak Dukung Asta Cita Presiden, Desa Sikakak Siap Jadi Lahan Ketahanan Pangan Jagung Pipil

    Rabu, 20 Mei 2026 - 13:34 WIB
  • #5

    Sekda Riau Dorong Satu Persepsi dalam Integrasi Program Penurunan Emisi REDD+

    Selasa, 19 Mei 2026 - 18:27 WIB

SOROTAN

  • Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Minggu, 24 Mei 2026 | 00:07 WIB
  • Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

    Selasa, 19 Mei 2026 | 21:35 WIB
  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com