https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN •   Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa •   Dari Gontor, Prabowo Serukan Dukungan untuk Palestina •   Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah
Home › Politik › Konflik Bersenjata di Papua Tengah 5 Tewas, PKB : Perlindungan Warga Sipil Harus Jadi Prioritas
Politik
Pulau Jawa & Madura

Konflik Papua

Konflik Bersenjata di Papua Tengah 5 Tewas, PKB : Perlindungan Warga Sipil Harus Jadi Prioritas

Jumat, 16 Mei 2025 | 17:35 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Konflik Bersenjata di Papua Tengah 5 Tewas, PKB : Perlindungan Warga Sipil Harus Jadi Prioritas

Keterangan Foto: Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion (Foto: Ist)

JAKARTA, Tabloid Diksi - Konflik bersenjata antara kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan TNI di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah menyebabkan lima warga sipil tewas, dua orang masih hilang dan sebagian lainnya luka-luka akibat terkena tembakan senjata api. Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion mengecam adanya korban jiwa warga sipil dalam konflik bersenjata tersebut. 

“Perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata wajib menjadi prioritas. Mereka harus dilindungi dari segala bentuk tindakan kekerasan. Kami mengecam mengapa dalam konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, harus ada korban jiwa dari warga sipil yang tak tahu menahu tentang konflik itu. Ada hak asasi mereka yang terampas ketika mereka hidup dengan penuh ketakutan untuk menjadi korban dalam konflik bersenjata ini,”ungkap Mafirion Jumat (16/5/2025). 

    Baca juga:
  • Baleg Bentuk Panja Bahas RUU Pengaturan Reforma Agraria

  • DPR RI Perkuat Kompetensi Pengelolaan Konten Media Sosial

  • Ada Selisih Rp10 Triliun, Komisi IX Dorong Anggaran MBG Dialihkan ke Dapur 3T

Perlindungan terhadap warga sipil, kata Mafirion, telah diatur dalam beberapa konvensi yakni Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan I dan II 1977. Warga sipil harus mendapat perlindungan dari berbagai tindakan kekerasan untuk tidak dianiaya, disiksa, diperkosa dan dibunuh.

Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 mengatur tentang perlindungan dalam konflik bersenjata non internasional. Pada pasal 3 itu, disebutkan bahwa pihak-pihak yang bertikai dalam wilayah suatu negara berkewajiban untuk melindungi orang-orang yang tidak turut serta secara aktif dalam pertikaian, termasuk anggota angkatan bersenjata yang telah meletakkan senjatanya tidak lagi turut serta karena sakit dan lainnya. 

“Warga sipil yang menjadi korban dari konflik bersenjata ini menandakan masih lemahnya perlindungan terhadap mereka. Ini menandakan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami warga sipil ketika ada konflik bersenjata. Mereka seharusnya dilindungi, dijaga. Bukan kemudian malah menjadi korban akibat konflik ini,”tegas Mafirion. 

Konflik bersenjata yang terjadi menyebabkan Pemkab Intan Jaya menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari. Konflik ini terjadi setelah adanya kontak tembak antara TNI dan KKB. TNI melaporkan setidaknya ada 18 anggota KKB. Konflik ini juga berdampak pada 2800 warga di dua kampung yakni Kampung Ndugusiga dan Kampung Hitadipa.

“Mereka yang terdampak harus hidup dalam keadaan penuh ketakutan. Tak ada ruang damai ketika warga hidup di tengah-tengah konflik bersenjata. Apalagi perempuan dan anak -anak yang pastinya mengalami trauma dari adanya konflik bersenjata ini,”tambahnya. 

Mafirion meminta pemerintah melakukan dialog yang melibatkan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya korban jiwa dari warga sipil. Dialog yang melibatkan pemuka agama serta pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata ini harus dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap warga sipil.

“Konflik ini sudah berlarut-larut. Sudah saatnya hentikan konflik bersenjata ini untuk mencegah adanya korban jiwa dari warga sipil. Saya yakin pemerintah memberikan perhatian lebih dan mengedepankan unsur perdamaian demi perlindungan warga sipil,” ungkap Mafirion lagi.(***)

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Hindari Penyakit Mulut Dan Kuku, Babinsa Koramil 06/TM Koramil 0321/Rohil Ingatkan Warga Memiliki Hewan Ternak

    Jumat, 16 Mei 2025 | 11:42 WIB
  • Daerah

    Koperasi Merah Putih Terbentuk, Sekdes Lipat Kain Utara, Wijanarko: Proses Berkas Ke Notaris

    Kamis, 15 Mei 2025 | 10:06 WIB
  • Peristiwa

    16 WBP Buddha di Lapas Narkotika Rumbai Terima Remisi Khusus Waisak 2025

    Selasa, 13 Mei 2025 | 09:09 WIB
  • , 00 0000 | 00:00 WIB
  • Nasional

    Rapat Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, 9.835 Unit Sudah Terbentuk

    Kamis, 08 Mei 2025 | 23:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com