Home › Politik › Bawaslu Riau Hadapi 7 Gugatan Sengketa Pilkada
Alnofrizal: Kami Siap Hadir di MK
Bawaslu Riau Hadapi 7 Gugatan Sengketa Pilkada
PEKANBARU, Tabloiddiksi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyatakan kesiapan memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga hari ini, 7 Paslon kepala daerah akan mengajukan gugatan ke MK. Pengajuan berasal dari pasangan calon kepala daerah Kota Pekanbaru, Siak, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, Dumai dan Rokan Hilir.
- Baca juga:
Direncanakan, kehadiran Bawaslu akan melengkapi proses sidang kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada.
"Kami siap hadir sebagai pemberi keterangan di MK," kata Alnofrizal, Ketua Bawaslu Riau, Minggu (15/12).
Dijelaskan Alnofrizal, kehadiran Bawaslu Riau bersifat tidak langsung, hal itu disebutkan Alnof karena sengketa berasal dari pasangan calon di tingkat kabupaten dan kota.
"Pihak yang memberikan keterangan adalah Bawaslu di kabupaten dan kota tempat gugatan diajukan," ujarnya.
Dalam persidangan nantinya, sebut Alnof, Bawaslu tidak akan didampingi jasa pengacara. Proses penyampaian keterangan masing-masing akan dilakukan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten atau kota.
Ketua Bawaslu Riau menyatakan, pihaknya belum memberikan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada serentak.
"Rekomendasi dari Bawaslu sampai saat ini belum ada untuk PSU, sejauh ini tidak ditemukan hal-hal tersebut," katanya.
Ia menegaskan, PSU direkomendasikan oleh Mahkamah Konstitusi atau Bawaslu berdasarkan kondisi dan laporan di lapangan.
Berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 menyebutkan, persyaratan pelaksanaan PSU meliputi bencana alam, gangguan keamanan, atau kondisi khusus.
Umumnya, penyebab pemungutan suara ulang disebabkan kesalahan teknis atau indikasi kecurangan dalam Pilkada.
Beberapa alasan PSU adalah tidak transparan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT), penemuan surat suara tidak tersegel, hingga adanya indikasi kecurangan yang terjadi di TPS.






Komentar Via Facebook :