https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN •   Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa •   Dari Gontor, Prabowo Serukan Dukungan untuk Palestina •   Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah
Home › Politik › Bawaslu Riau Hadapi 7 Gugatan Sengketa Pilkada 
Politik
Pekanbaru

Alnofrizal: Kami Siap Hadir di MK 

Bawaslu Riau Hadapi 7 Gugatan Sengketa Pilkada 

Minggu, 15 Desember 2024 | 22:12 WIB,  
Penulis : TIM
Bawaslu Riau Hadapi 7 Gugatan Sengketa Pilkada 

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Tabloiddiksi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menyatakan kesiapan memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hingga hari ini, 7 Paslon kepala daerah akan mengajukan gugatan ke MK. Pengajuan berasal dari pasangan calon kepala daerah Kota Pekanbaru, Siak, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, Dumai dan Rokan Hilir.

    Baca juga:
  • Baleg Bentuk Panja Bahas RUU Pengaturan Reforma Agraria

  • DPR RI Perkuat Kompetensi Pengelolaan Konten Media Sosial

  • Ada Selisih Rp10 Triliun, Komisi IX Dorong Anggaran MBG Dialihkan ke Dapur 3T

Direncanakan, kehadiran Bawaslu akan melengkapi proses sidang kepada termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada.

"Kami siap hadir sebagai pemberi keterangan di MK," kata Alnofrizal, Ketua Bawaslu Riau, Minggu (15/12).

Dijelaskan Alnofrizal, kehadiran Bawaslu Riau bersifat tidak langsung, hal itu disebutkan Alnof karena sengketa berasal dari pasangan calon di tingkat kabupaten dan kota.

"Pihak yang memberikan keterangan adalah Bawaslu di kabupaten dan kota tempat gugatan diajukan," ujarnya.

Dalam persidangan nantinya, sebut Alnof, Bawaslu tidak akan didampingi jasa pengacara. Proses penyampaian keterangan masing-masing akan dilakukan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten atau kota. 

Ketua Bawaslu Riau menyatakan, pihaknya belum memberikan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada serentak.

"Rekomendasi dari Bawaslu sampai saat ini belum ada untuk PSU, sejauh ini tidak ditemukan hal-hal tersebut," katanya.

Ia menegaskan, PSU direkomendasikan oleh Mahkamah Konstitusi atau Bawaslu berdasarkan kondisi dan laporan di lapangan. 

Berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 menyebutkan, persyaratan pelaksanaan PSU meliputi bencana alam, gangguan keamanan, atau kondisi khusus. 

Umumnya, penyebab pemungutan suara ulang disebabkan kesalahan teknis atau indikasi kecurangan dalam Pilkada.

Beberapa alasan PSU adalah tidak transparan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT), penemuan surat suara tidak tersegel, hingga adanya indikasi kecurangan yang terjadi di TPS. 

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Pilkada serentak 2024 Sidang Gugatan MK Bawaslu Riau Alnofrizal Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka

    Rabu, 11 Des 2024 | 22:48 WIB
  • Sorotan

    Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan

    Rabu, 11 Des 2024 | 00:01 WIB
  • Sorotan

    Partisipasi Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Riau Tak Capai Target 

    Selasa, 10 Des 2024 | 09:14 WIB
  • Ekonomi

    Komisi II DPRD Pekanbaru Panggil Disperindag 

    Senin, 09 Des 2024 | 21:05 WIB
  • Daerah

    Pusat Dukung Pemprov Riau Bangun RS Vertikal Unggulan

    Senin, 09 Des 2024 | 19:12 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com