Home › Parlementaria › Komisi IV DPRD Bengkalis Kunjungi Dinas Pendidikan Riau Bahas Optimalisasi Dapodik dan Relokasi Guru PPPK
Komisi IV DPRD Bengkalis Kunjungi Dinas Pendidikan Riau Bahas Optimalisasi Dapodik dan Relokasi Guru PPPK
Keterangan Foto: Komisi IV DPRD Bengkalis mengadakan diskusi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Kamis (17/10/2024)
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Komisi IV DPRD Bengkalis mengadakan diskusi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Kamis (17/10/2024) terkait optimalisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manajemen relokasi penempatan guru PPPK. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat lantai II Dinas Pendidikan Riau. Diskusi tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis, M. Arsya Fadillah, Sekretaris Komisi IV Syafroni Untung, serta sejumlah perwakilan dari Dinas Pendidikan Riau.
Relokasi Guru PPPK dan Juknis yang Belum Tersedia
- Baca juga:
Optimalisasi Dapodik
Plt Kabid SMA, Alfira, menjelaskan bahwa Dapodik menjadi kunci dalam pengelolaan data pendidikan di seluruh Indonesia. Melalui Dapodik, semua informasi terkait siswa, sarana prasarana, hingga data guru dapat terintegrasi. Disdik Provinsi Riau bersama Disdik Kabupaten telah melakukan sosialisasi setiap tahun untuk mengoptimalkan penginputan data Dapodik di sekolah-sekolah, terutama untuk kebutuhan pengelolaan guru dan sarana pendidikan.
Kendala Relokasi Guru dan Solusi dari Pemerintah Pusat
Syaiful Ardi menyoroti masalah regulasi yang menghambat penempatan dan kenaikan pangkat guru PPPK. Meskipun anggaran berada di tangan pemerintah daerah, kebijakan penempatan guru diatur oleh pemerintah pusat, menyebabkan guru-guru dipindahkan jauh dari sekolah asal. Dia berharap Dinas Pendidikan Provinsi dapat memberikan arahan yang lebih jelas kepada daerah dalam melaksanakan relokasi tenaga didik ini.
Linieritas dan Masalah Guru Tidak Linier
Febriza Luwu mengungkapkan masih adanya guru yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diajarkan, meski telah bekerja lebih dari 10 tahun. Dian Sasmita dari Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa peraturan tentang linieritas, seperti SE No. 1201 tahun 2023, mewajibkan guru memiliki pendidikan S1 yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Guru yang tidak memenuhi syarat diimbau untuk melanjutkan pendidikan atau mengubah statusnya menjadi tenaga tata usaha.
Kekurangan Guru dan Sarana Prasarana
Ahmad Husein, anggota Komisi IV, juga menyoroti kekurangan guru dan fasilitas di beberapa sekolah. Alfira menanggapi bahwa kekurangan ini dapat terlihat melalui data Dapodik, dan akan disampaikan ke pihak terkait agar masalah tersebut segera ditangani.
Pada akhir pertemuan, Wakil Ketua I DPRD, M. Arsya Fadillah, berharap bahwa diskusi ini dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bengkalis.



Komentar Via Facebook :