Home › Parlementaria › Mobilitas Global Meningkat, DPR Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional
Mobilitas Global Meningkat, DPR Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional
Keterangan Foto: Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira, Rabu (24/06/2026).
SEMARANG, Tabloid Diksi – Meningkatnya mobilitas masyarakat serta semakin luasnya kerja sama lintas negara mendorong kebutuhan Indonesia untuk memiliki regulasi hukum perdata internasional yang lebih komprehensif. Kehadiran Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dinilai penting guna mengatasi berbagai persoalan hukum yang selama ini belum memiliki landasan yang jelas.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengatakan regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat kepastian hukum nasional, khususnya dalam menghadapi berbagai sengketa yang melibatkan unsur asing.
- Baca juga:
Menurut Andreas, dalam praktik bisnis modern, baik antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya maupun antara negara dan investor asing, sering kali muncul persoalan hukum yang sulit diselesaikan karena belum adanya aturan domestik yang memadai.
"Dengan adanya Hukum Perdata Internasional ini, kita memiliki dasar hukum dan pilihan hukum (choice of law) di dalam negeri. Kita harapkan hukum positif kita bisa melaksanakan putusan dan proses peradilan, sekaligus memberikan perlindungan bagi WNI maupun orang asing yang berbisnis di Indonesia," ujar Andreas kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Pansus di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, selama ini kekosongan aturan hukum positif dalam sejumlah kasus lintas negara membuat banyak pihak memilih menyelesaikan sengketa melalui arbitrase internasional. Karena itu, keberadaan RUU HPI diharapkan dapat memberikan alternatif penyelesaian yang lebih kuat melalui sistem hukum nasional.
Tak hanya berdampak pada sektor bisnis, Andreas menilai RUU HPI juga memiliki peran strategis dalam mendukung kontribusi diaspora Indonesia di berbagai negara. Menurutnya, regulasi tersebut akan melengkapi Undang-Undang Kewarganegaraan dalam memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Selain itu, Andreas menegaskan bahwa penerapan undang-undang ini nantinya harus diikuti dengan kesiapan aparat penegak hukum, khususnya jajaran peradilan yang akan menjalankan norma-norma baru dalam regulasi tersebut.
"Oleh karena itu, dialog intensif terus dilakukan bersama para hakim dalam sinergi Peradilan dan kesiapan perangkat," katanya.
DPR RI berharap seluruh perangkat pengadilan, termasuk di daerah, dapat mempersiapkan diri sejak dini agar mampu mengimplementasikan ketentuan dalam RUU HPI secara optimal. Dengan demikian, kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak asing yang beraktivitas di Indonesia dapat semakin terjamin.






Komentar Via Facebook :