https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron •   Kapolres Kampar Turun ke Medan Karhutla Rimbo Panjang Kerahkan 123 Personel •   Asap Makin Mengusik, KKN UMRI Turun Tangan Ingatkan Warga Buluh Rampai •   35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat
Home › Hukum › Pengelola SPBU Tanggeung Beri Karpet Merah Bagi Pemain BBM Subsidi
Hukum
Pulau Jawa & Madura

SPBU Tangerang

Pengelola SPBU Tanggeung Beri Karpet Merah Bagi Pemain BBM Subsidi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:22 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Pengelola SPBU Tanggeung Beri Karpet Merah Bagi Pemain BBM Subsidi

Keterangan Foto: Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanggeung (Foto: istimewa)

CIANJUR, Tabloid Diksi - Diduga kuat Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanggeung dengan nomor 34.432.28 Kabupaten Cianjur memfasilitasi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jenis Pertalite.

Hal ini kedapatan saat mobil Mitsubishi bernopol D 8492 FN sedang melakukan aktifitas pengangkutan pertalite dengan menggunakan Jerigen berkapasitas 35 Liter dengan jumlah 40 jerigen.

    Baca juga:
  • Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron

  • 35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

  • Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

Salah seorang supir pengangkut pertalite yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan jika pengambilan BBM, pengelola mendapatkan fee.

"Pak A mendapat sepuluh ribu rupiah per jerigen. Saya sudah kurang lebih 3 bulanan per minggu sekali pengambilan, ini saya bawa 40 jerigen," katanya. 

Sementara Kepala Divisi Investigasi Lembaga Fakta Hukum Indonesia (LFHI) Jawa Barat, A Rosyid Warisman menegaskan jika praktik ilegal yang dilakukan oleh SPBU Tanggeung merupakan kegiatan melawan hukum.

"Ini jelas merupakan praktik-praktik ilegal yang menguntungkan oknum baik secara pribadi ataupun kelompok. Disisi lain jelas telah merugikan negara atas segala perbuatannya," ungkap Rosyid kepada awak media, Selasa (14/5/2024).

Lanjut Rosyid menuturkan jika pelaku dapat dikenakan Pasal 55 UU RI No 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman bagi tersangka yakni dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.

Sementara Ketua Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Jawa Barat, Asep Sunandar menyampaikan keprihatinan atas tindakan yang dilakukan oleh SPBU Tanggeung.

"Kami menyampaikan bentuk keprihatinan atas ulah daripada segelintir oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan dari aktivitas pengisian BBM Pertalite dengan menggunakan jerigen yang masif," tegas Asep.

Lanjut asep menegaskan akan membawa persoalan ini dengan melayangkan surat kepada institusi terkait.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kita punya atas pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Tanggeung, dengan ini kita akan melayangkan surat pelaporan kepada Pertamina Regional Jabar," katanya.

"Disinyalir setiap beraktivitas dimalam hari SPBU ini selalu mematikan lampu, mesin pengisian SPBU tetap berjalan dan dibuka agar menghindari barcode," tuturnya.

Diketahui PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat akan memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut diberikan kepada SPBU terbukti melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis BBM Tertentu (JBT) kepada beberapa kendaraan yang sama secara terus menerus, serta plat nomor polisinya tidak terdaftar di SAMSAT manapun. Aktivitas transaksi ini terlihat dari sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengungkapkan, sanksi tersebut diberikan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang.(***)

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Vanessa Mahasiswi Universitas Telkom Sebut Tujuan Serenade Lenscape

    Jumat, 17 Mei 2024 | 21:42 WIB
  • Hukum

    Seorang Direktur dan Koruptor Bandwidth Rp300 Juta di Kominfo Dumai Ditahan

    Jumat, 17 Mei 2024 | 21:26 WIB
  • Peristiwa

    LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru Edukasi WBR tentang Advokat dan Bantuan Hukum

    Jumat, 17 Mei 2024 | 20:07 WIB
  • Sorotan

    Rebut Juara 1 Atletik Putri di Ajang O2SN Tingkat Provinsi Riau, Siswi SMKN 1 Benai Melaju Ke-Tingkat Nasional

    Kamis, 16 Mei 2024 | 21:21 WIB
  • Sorotan

    Roni Rakhmat Jabat Plt Kadisdik Riau Ganti Tersangka TFT

    Kamis, 16 Mei 2024 | 18:53 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #3

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #9

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB

HUKRIM

  • Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron

    Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron

    Senin, 24 Agu 2026 | 17:59 WIB
  • 35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

    35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

    Senin, 24 Agu 2026 | 16:35 WIB
  • Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Senin, 24 Agu 2026 | 10:46 WIB
  • Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:45 WIB
  • Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com