https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Komisi II DPR Dorong Pembahasan RUU Pemilu Tak Sekadar Kejar Target •   Dugaan Pencabulan 4 Anak di Kampar Terungkap, Polisi Tangkap Guru Ngaji •   BEM UHTP dan PeHR Tanam Pohon di Okura Hidupkan Green Policing •   HUT ke-81 Korps Brimob Polri, Warga Kampar Dapat Pengobatan dan Cek Kesehatan Gratis
Home › Hukum › Pengelola SPBU Tanggeung Beri Karpet Merah Bagi Pemain BBM Subsidi
Hukum
Pulau Jawa & Madura

SPBU Tangerang

Pengelola SPBU Tanggeung Beri Karpet Merah Bagi Pemain BBM Subsidi

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:22 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Pengelola SPBU Tanggeung Beri Karpet Merah Bagi Pemain BBM Subsidi

Keterangan Foto: Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanggeung (Foto: istimewa)

CIANJUR, Tabloid Diksi - Diduga kuat Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanggeung dengan nomor 34.432.28 Kabupaten Cianjur memfasilitasi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jenis Pertalite.

Hal ini kedapatan saat mobil Mitsubishi bernopol D 8492 FN sedang melakukan aktifitas pengangkutan pertalite dengan menggunakan Jerigen berkapasitas 35 Liter dengan jumlah 40 jerigen.

    Baca juga:
  • Dugaan Pencabulan 4 Anak di Kampar Terungkap, Polisi Tangkap Guru Ngaji

  • Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

  • Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

Salah seorang supir pengangkut pertalite yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan jika pengambilan BBM, pengelola mendapatkan fee.

"Pak A mendapat sepuluh ribu rupiah per jerigen. Saya sudah kurang lebih 3 bulanan per minggu sekali pengambilan, ini saya bawa 40 jerigen," katanya. 

Sementara Kepala Divisi Investigasi Lembaga Fakta Hukum Indonesia (LFHI) Jawa Barat, A Rosyid Warisman menegaskan jika praktik ilegal yang dilakukan oleh SPBU Tanggeung merupakan kegiatan melawan hukum.

"Ini jelas merupakan praktik-praktik ilegal yang menguntungkan oknum baik secara pribadi ataupun kelompok. Disisi lain jelas telah merugikan negara atas segala perbuatannya," ungkap Rosyid kepada awak media, Selasa (14/5/2024).

Lanjut Rosyid menuturkan jika pelaku dapat dikenakan Pasal 55 UU RI No 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman bagi tersangka yakni dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.

Sementara Ketua Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Jawa Barat, Asep Sunandar menyampaikan keprihatinan atas tindakan yang dilakukan oleh SPBU Tanggeung.

"Kami menyampaikan bentuk keprihatinan atas ulah daripada segelintir oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan dari aktivitas pengisian BBM Pertalite dengan menggunakan jerigen yang masif," tegas Asep.

Lanjut asep menegaskan akan membawa persoalan ini dengan melayangkan surat kepada institusi terkait.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kita punya atas pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Tanggeung, dengan ini kita akan melayangkan surat pelaporan kepada Pertamina Regional Jabar," katanya.

"Disinyalir setiap beraktivitas dimalam hari SPBU ini selalu mematikan lampu, mesin pengisian SPBU tetap berjalan dan dibuka agar menghindari barcode," tuturnya.

Diketahui PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat akan memberikan sanksi terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Sanksi tersebut diberikan kepada SPBU terbukti melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis BBM Tertentu (JBT) kepada beberapa kendaraan yang sama secara terus menerus, serta plat nomor polisinya tidak terdaftar di SAMSAT manapun. Aktivitas transaksi ini terlihat dari sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengungkapkan, sanksi tersebut diberikan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang.(***)

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Vanessa Mahasiswi Universitas Telkom Sebut Tujuan Serenade Lenscape

    Jumat, 17 Mei 2024 | 21:42 WIB
  • Hukum

    Seorang Direktur dan Koruptor Bandwidth Rp300 Juta di Kominfo Dumai Ditahan

    Jumat, 17 Mei 2024 | 21:26 WIB
  • Peristiwa

    LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru Edukasi WBR tentang Advokat dan Bantuan Hukum

    Jumat, 17 Mei 2024 | 20:07 WIB
  • Sorotan

    Rebut Juara 1 Atletik Putri di Ajang O2SN Tingkat Provinsi Riau, Siswi SMKN 1 Benai Melaju Ke-Tingkat Nasional

    Kamis, 16 Mei 2024 | 21:21 WIB
  • Sorotan

    Roni Rakhmat Jabat Plt Kadisdik Riau Ganti Tersangka TFT

    Kamis, 16 Mei 2024 | 18:53 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #2

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #3

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #4

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #5

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #6

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #8

    Dini Hari Polisi Bergerak, Polsek Bukit Raya Bidik Pelaku Curat hingga Curanmor

    Selasa, 29 Sep 2026 - 10:43 WIB
  • #9

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB

HUKRIM

  • Dugaan Pencabulan 4 Anak di Kampar Terungkap, Polisi Tangkap Guru Ngaji

    Dugaan Pencabulan 4 Anak di Kampar Terungkap, Polisi Tangkap Guru Ngaji

    Kamis, 08 Okt 2026 | 16:21 WIB
  • Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 | 19:36 WIB
  • Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Selasa, 06 Okt 2026 | 19:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    Kamis, 08 Okt 2026 | 10:53 WIB
  • Kapasitas Smelter Nikel Capai 320 Juta Ton, ESDM Evaluasi Kuota Produksi Tambang

    Kapasitas Smelter Nikel Capai 320 Juta Ton, ESDM Evaluasi Kuota Produksi Tambang

    Rabu, 07 Okt 2026 | 18:20 WIB
  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com