Home › Hukrim › Pengelola SPBU Tanggeung Beri Karpet Merah Bagi Pemain BBM Subsidi
SPBU Tangerang
Pengelola SPBU Tanggeung Beri Karpet Merah Bagi Pemain BBM Subsidi

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanggeung (Foto: istimewa)
CIANJUR, Tabloid Diksi - Diduga kuat Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanggeung dengan nomor 34.432.28 Kabupaten Cianjur memfasilitasi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jenis Pertalite.
Hal ini kedapatan saat mobil Mitsubishi bernopol D 8492 FN sedang melakukan aktifitas pengangkutan pertalite dengan menggunakan Jerigen berkapasitas 35 Liter dengan jumlah 40 jerigen.
-
Salah seorang supir pengangkut pertalite yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan jika pengambilan BBM, pengelola mendapatkan fee.
"Pak A mendapat sepuluh ribu rupiah per jerigen. Saya sudah kurang lebih 3 bulanan per minggu sekali pengambilan, ini saya bawa 40 jerigen," katanya.
-
Sementara Kepala Divisi Investigasi Lembaga Fakta Hukum Indonesia (LFHI) Jawa Barat, A Rosyid Warisman menegaskan jika praktik ilegal yang dilakukan oleh SPBU Tanggeung merupakan kegiatan melawan hukum.
"Ini jelas merupakan praktik-praktik ilegal yang menguntungkan oknum baik secara pribadi ataupun kelompok. Disisi lain jelas telah merugikan negara atas segala perbuatannya," ungkap Rosyid kepada awak media, Selasa (14/5/2024).
-
Lanjut Rosyid menuturkan jika pelaku dapat dikenakan Pasal 55 UU RI No 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman bagi tersangka yakni dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.
-
-
Komentar Via Facebook :