https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Afni Zulkifli Dorong Produk Pangan Lokal Masuk Rantai Pasok Program MBG •   Tangis Ibu di Kampar Ungkap Kaki Anak Disulut Rokok, Ternyata Jadi Korban Sodomi •   Jelang HUT ke-81 Korps Brimob, Polda Riau Sebar Sembako dan Tanam Pohon •   Pemkab Kuansing Matangkan Kesiapan Perlindungan Sosial Digital, Bansos Ditargetkan Lebih Tepat Sasaran
Home › Hukum › WNA China Nambang Emas Gali Terowongan Ribuan Meter
Hukum
Pulau Kalimantan

Bumi Kalimantan Bolong-bolong

WNA China Nambang Emas Gali Terowongan Ribuan Meter

Rabu, 15 Mei 2024 | 15:19 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
WNA China Nambang Emas Gali Terowongan Ribuan Meter

Keterangan Foto:

Tabloiddiksi, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri membeberkan adanya aktivitas penambangan ilegal tambang bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Pertambangan emas ilegal itu dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dan kelompotannya, hingga mencapai lubang panjang 1.648,3 meter.

    Baca juga:
  • Tangis Ibu di Kampar Ungkap Kaki Anak Disulut Rokok, Ternyata Jadi Korban Sodomi

  • Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

  • Penggerebekan Bandar Narkoba di Kampar, Polisi Temukan 1,2 Kg Ganja Siap Edar

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan, modus yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang berizin.

Dikatakan, lubang di lokasi tambang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangan secara ilegal.

"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik," urainya dalam Konferensi Pers, dinukil Selasa (14/5).

Sunindyo menyebut, pelaku melakukan penambangan dan pemurnian emas di lubang tambang tersebut lalu dibawa keluar kemudian dijual.

"Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas," terangnya.

Adapun, dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting.

Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

Adapun, Sunindyo juga mengungkapkan aktivitas penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial YH yang saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin.

"Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba," ungkapnya.

Sunindyo klaim saat ini penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut.

"Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara," tambahnya.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

Tambang emas ilegalWNA ChinaDitjen MinerbaSunindyo Suryo TerjadiKalimantan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #4

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB
  • #9

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB

HUKRIM

  • Tangis Ibu di Kampar Ungkap Kaki Anak Disulut Rokok, Ternyata Jadi Korban Sodomi

    Tangis Ibu di Kampar Ungkap Kaki Anak Disulut Rokok, Ternyata Jadi Korban Sodomi

    Jumat, 06 Nov 2026 | 11:59 WIB
  • Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

    Simpan Sabu Siap Edar di Plafon Rumah, Pria di Kampar Diciduk Polisi Tanpa Perlawanan

    Jumat, 06 Nov 2026 | 09:20 WIB
  • Penggerebekan Bandar Narkoba di Kampar, Polisi Temukan 1,2 Kg Ganja Siap Edar

    Penggerebekan Bandar Narkoba di Kampar, Polisi Temukan 1,2 Kg Ganja Siap Edar

    Jumat, 06 Nov 2026 | 08:55 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pemerintah Targetkan Program Satu Orang Satu Rekening Terwujud dalam Dua Bulan

    Pemerintah Targetkan Program Satu Orang Satu Rekening Terwujud dalam Dua Bulan

    Kamis, 05 Nov 2026 | 22:27 WIB
  • DEN Cermati Teknologi AI dan Komputasi Kuantum, Jajaki Peluang Kerja Sama Global

    DEN Cermati Teknologi AI dan Komputasi Kuantum, Jajaki Peluang Kerja Sama Global

    Kamis, 05 Nov 2026 | 21:11 WIB
  • Kemendag Tetapkan Minyak Nilam sebagai Komoditas Sistem Resi Gudang

    Kemendag Tetapkan Minyak Nilam sebagai Komoditas Sistem Resi Gudang

    Kamis, 05 Nov 2026 | 19:35 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com