https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Peristiwa › Buntut Aniaya Karyawan, Chief Koki Sunda Resmi Jalani Pemeriksaan
Peristiwa
Pekanbaru

Buntut Aniaya Karyawan, Chief Koki Sunda Resmi Jalani Pemeriksaan

Kamis, 25 April 2024 | 01:15 WIB,  
Penulis : Redaksi
Buntut Aniaya Karyawan, Chief Koki Sunda Resmi Jalani Pemeriksaan

Logo Koki Sunda

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Berdasarkan nomor LP/B/289/III/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Atas Laporan Fauzan Darmansyah telah melaporkan dugaan tindak pidana Penganiayaan yang tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.

Bahwa pelaku Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

  • Baca juga: Majelis Nur Rohmah Gelar Pengajian Akbar Maulid Nabi Muhammad 1447 H

Unsur-unsur Pasal 351 KUHP sudah menjelaskan:

sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan,menyebabkan rasa sakit, dan menyebabkan luka.

Berdasarkan menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah

  • Baca juga: Lapas Rumbai Gandeng PKBM Pelita Riau Tingkatkan Pembinaan Lewat Pendidikan

sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan,

menyebabkan rasa sakit, dan

menyebabkan luka.

  • Baca juga: Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

1.perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya;

2.rasa sakit misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya;

luka misalnya mengiris, memotong,

  • Baca juga: Pejabat Riau Dijadwalkan Hadiri Aksi Penghijauan oleh Yayasan Mandala di Lahan Konservasi Kampar

3.luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain;

4.merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

  • Baca juga: Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

Di dalam buku R. Soesilo tersebut sudah  juga memberikan contoh mengenai apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan.

unsur pasal 351 ayat 1 sudah menjelaskan secara terang menerang bahwa : penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja hingga menimbulkan rasa sakit bagi korban ataupun kepada korban sudah terpenuhi pasal 351 ayat 1.

  • Baca juga: Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Gelar Sidang TPP untuk Seleksi Tamping

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya. 

Selain itu, Kuasa Hukum Fauzan Afriadi Andika SH.MH meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan Owners dan Kepala Chef koki Sunda. Itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh owners dan kepala chef terhadap karyawan freelance. Jangan sampai terulang kembali terhadap karyawan yang lain nya. Harus di tindak tegas perbuatan penganiayaan tersebut.

  • Baca juga: Bukber Bersama KGMP, Ipda Iswadi Putra Ajak Jaga Kemana Lingkungan

Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyaratan terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka  tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan  tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal,  mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk  gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Komjen Drs, wahyu Widada, M.Phil mengatakan. 

  • Baca juga: Garda Prabowo Gelar Bakti Sosial untuk Korban Banjir di Bambu Kuning

Penanaman Nilai integritas oleh pempinan serta pelaksanaan pengawasan melekat yang dilakukan penyidik dalam rangka Transformasi penyidik polri yang responsif, beretika, dan berkeadilan menuju polri presisi.

Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menentukan bahwa: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

  • Baca juga: Edi Rusmadinata Dukung Penuh Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas 2025  

Salam presisi Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan. Senyum sapa dan salam terhadap masyarakat. 

Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh.

  • Baca juga: Kabel Listrik Membawa Petaka, Salah Seorang Warna Pangean Dari Lubuk Jambi Menuju INHU Masuk Puskesmas

Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut Afriadi Andika, S.H,. M.H. mengatakan “klien kami merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil, immaterial maupun secara psikologis sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan." ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Koki Sunda
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Koki Sunda Dilaporkan Aniaya Karyawan Karena Makanan Sisa

    Sabtu, 30 Mar 2024 | 09:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com