Home › Parlementaria › DPRD Meranti Gelar Sosialisasi Tentang Perluasan Perda Nomor 10 Tahun 2012
DPRD Meranti Gelar Sosialisasi Tentang Perluasan Perda Nomor 10 Tahun 2012
H.Musdar Spd
SELAT PANJANG, Tabloid Diksi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Musdar Spd, dari Partai Golkar, menggelar sosialisasi tentang perluasan Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang berkaitan dengan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pelaksanaan tersebut digelar Minggu sore (07/01/2024) di Desa Telaga Baru, Kecamatan Rangsang Barat. Turut hadir dalam kegiatan itu tokoh masyarakat, Muhammad Yasir, Sakir, juga masyarakat Telaga Baru.
- Baca juga:
Perluasan Perda Nomor 10 Tahun 2012 bertujuan agar masyarakat dapat melaksanakan pengobatan secara gratis dengan menggunakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sehingga pelayanan tersebut dapat dilakukan secara maksimal oleh pihak rumah sakit daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
H.Musdar Spd menyampaikan bahwa perluasan tentang Perda tersebut bertujuan agar masyarakat khususnya di Telaga Baru dapat mengetahui bahwa pengobatan ini tersedia secara gratis.
"Perda ini berkaitan dengan BPJS dimana perda tersebut sudah diatur dalam undang-undang tentang Jaminan Kesehatan bagi masyarakat," jelasnya.
Tidak sampai di situ, H. Musdar juga menyebutkan bahwa tujuan BPJS memiliki kelasnya agar masyarakat mengetahui, namun untuk mendapatkan pelayanan, dinilai dapat dirasakan dengan hal yang sama bagi masyarakat.
"BPJS ini memiliki kelasnya juga, ada yang ditanggung oleh pemerintah, bahkan ada juga yang ditanggung oleh pihak perusahaan," sebutnya.
Musdar menambahkan, "Bagi masyarakat yang belum melakukan pengurusan BPJS, agar dapat langsung mengurus ke desa dan segera diajukan ke Dinas Sosial untuk dapat berobat secara gratis," pungkasnya. Adv






Komentar Via Facebook :