https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Komisi VI Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Iran •   Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar •   Seragam Polisi Bersanding dengan Debu Bangunan, Polsek Tapung Renovasi SDN 007 •   Perang Melawan Halinar, Lapas Pekanbaru Kerahkan TNI-Polri-BNN Sisir Blok Hunian dan Tes Urine
Home › Hukum › Dewi Motor Diduga Jual Sparpart Dan Oli Palsu Di Teluk Kuantan
Hukum
Kuansing

Dewi Motor

Dewi Motor Diduga Jual Sparpart Dan Oli Palsu Di Teluk Kuantan

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:32 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Dewi Motor Diduga Jual Sparpart Dan Oli Palsu Di Teluk Kuantan

Keterangan Foto: Bengkel Dewi Motor Teluk Kuantan (Foto: Rusdiansyah)

KUANSING, Tabloid Diksi - Salah seorang warga Kuansing yang berprofesi penulis mengaku mengetahui tentang adanya dugaan aktivitas penjualan onderdil motor dan oli palsu kepada masyarakat disalah satu bengkel motor ditengah kota Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Riau.

Yang lebih mengejutkan, pengakuan narasumber Tabloid Diksi yang minta namanya disamarkan tersebut menceritakan bahwa bengkel yang dimaksud berjarak hanya hitungan puluhan meter  dari Mapolsek Kuantan Tengah.

    Baca juga:
  • Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

  • Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

"Di Taluk ada juga yang diduga bongkar barang onderdil dan oli palsu, bongkarnya di sekitaran waterpark lalu diduga kemudian dilansir ke bengkel Dewi Motor pakai mobil biasa," ujarnya kepada wartawan, Rabu ( 19/3/2024).

Sementara itu, berhubung Mapolsek Kuantan Tengah tidak memiliki bagian unit Reskrim, reporter mencoba hubungi pihak Mapolres Kuansing. Hingga berita ini tayang, Tabloid Diksi masih melakukan upaya konfirmasi.

Sekedar diketahui, penjualan suku cadang ilegal merupakan tindakan melawan hukum. Para pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, berupa pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 5 miliar. (Rusdiansyah)

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    Paripurna Ke-3, Wakil Ketua DPRD Pimpin Rapat Pandangan Umum Terkait LKPJ

    Selasa, 05 Mar 2024 | 15:00 WIB
  • Sorotan

    Warga Oyong, Swasta - Pemerintah Saling Tunjuk 

    Rabu, 20 Mar 2024 | 06:35 WIB
  • Ekonomi

    Bupati Siak Bagi-bagi Ratusan Sertifikat Program PTSL 2024 

    Selasa, 19 Mar 2024 | 23:51 WIB
  • Peristiwa

    Jadi Narasumber "Jaksa Menjawab", Kajati Riau : Penegakkan Hukum Humanis

    Selasa, 19 Mar 2024 | 16:37 WIB
  • Peristiwa

    Berjalan Kaki, Personel Gabungan di Pekanbaru Patroli Antisipasi C3

    Selasa, 19 Mar 2024 | 16:15 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #5

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #9

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB

HUKRIM

  • Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 | 15:54 WIB
  • Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Kamis, 24 Sep 2026 | 09:43 WIB
  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com