https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Air Jamban, 21 Paket Disita dan Pemasok Diburu •   9 Paket Sabu 2,85 Gram Disita, Pria 52 Tahun Ditangkap di Bengkalis •   Terungkap! Paman-Tante Jadi Tersangka Kekerasan Dua Bocah di Siak •   Komisi II DPR RI Soroti Pengkavlingan Kawasan Laut di Batam
Home › Hukum › Dewi Motor Diduga Jual Sparpart Dan Oli Palsu Di Teluk Kuantan
Hukum
Kuansing

Dewi Motor

Dewi Motor Diduga Jual Sparpart Dan Oli Palsu Di Teluk Kuantan

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:32 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Dewi Motor Diduga Jual Sparpart Dan Oli Palsu Di Teluk Kuantan

Keterangan Foto: Bengkel Dewi Motor Teluk Kuantan (Foto: Rusdiansyah)

KUANSING, Tabloid Diksi - Salah seorang warga Kuansing yang berprofesi penulis mengaku mengetahui tentang adanya dugaan aktivitas penjualan onderdil motor dan oli palsu kepada masyarakat disalah satu bengkel motor ditengah kota Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Riau.

Yang lebih mengejutkan, pengakuan narasumber Tabloid Diksi yang minta namanya disamarkan tersebut menceritakan bahwa bengkel yang dimaksud berjarak hanya hitungan puluhan meter  dari Mapolsek Kuantan Tengah.

    Baca juga:
  • Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Air Jamban, 21 Paket Disita dan Pemasok Diburu

  • 9 Paket Sabu 2,85 Gram Disita, Pria 52 Tahun Ditangkap di Bengkalis

  • Terungkap! Paman-Tante Jadi Tersangka Kekerasan Dua Bocah di Siak

"Di Taluk ada juga yang diduga bongkar barang onderdil dan oli palsu, bongkarnya di sekitaran waterpark lalu diduga kemudian dilansir ke bengkel Dewi Motor pakai mobil biasa," ujarnya kepada wartawan, Rabu ( 19/3/2024).

Sementara itu, berhubung Mapolsek Kuantan Tengah tidak memiliki bagian unit Reskrim, reporter mencoba hubungi pihak Mapolres Kuansing. Hingga berita ini tayang, Tabloid Diksi masih melakukan upaya konfirmasi.

Sekedar diketahui, penjualan suku cadang ilegal merupakan tindakan melawan hukum. Para pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, berupa pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 5 miliar. (Rusdiansyah)

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Parlementaria

    Paripurna Ke-3, Wakil Ketua DPRD Pimpin Rapat Pandangan Umum Terkait LKPJ

    Selasa, 05 Mar 2024 | 15:00 WIB
  • Sorotan

    Warga Oyong, Swasta - Pemerintah Saling Tunjuk 

    Rabu, 20 Mar 2024 | 06:35 WIB
  • Ekonomi

    Bupati Siak Bagi-bagi Ratusan Sertifikat Program PTSL 2024 

    Selasa, 19 Mar 2024 | 23:51 WIB
  • Peristiwa

    Jadi Narasumber "Jaksa Menjawab", Kajati Riau : Penegakkan Hukum Humanis

    Selasa, 19 Mar 2024 | 16:37 WIB
  • Peristiwa

    Berjalan Kaki, Personel Gabungan di Pekanbaru Patroli Antisipasi C3

    Selasa, 19 Mar 2024 | 16:15 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #9

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Air Jamban, 21 Paket Disita dan Pemasok Diburu

    Polisi Gerebek Transaksi Sabu di Air Jamban, 21 Paket Disita dan Pemasok Diburu

    Senin, 10 Agu 2026 | 14:33 WIB
  • 9 Paket Sabu 2,85 Gram Disita, Pria 52 Tahun Ditangkap di Bengkalis

    9 Paket Sabu 2,85 Gram Disita, Pria 52 Tahun Ditangkap di Bengkalis

    Senin, 10 Agu 2026 | 14:15 WIB
  • Terungkap! Paman-Tante Jadi Tersangka Kekerasan Dua Bocah di Siak

    Terungkap! Paman-Tante Jadi Tersangka Kekerasan Dua Bocah di Siak

    Senin, 10 Agu 2026 | 14:01 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • ertemu Dirut Pertamina di Hambalang, Prabowo Bahas B50 hingga Restrukturisasi BUMN

    ertemu Dirut Pertamina di Hambalang, Prabowo Bahas B50 hingga Restrukturisasi BUMN

    Senin, 10 Agu 2026 | 08:50 WIB
  • Pemerintah Tunda Lagi Pungutan PPh Pedagang Marketplace hingga November 2026

    Pemerintah Tunda Lagi Pungutan PPh Pedagang Marketplace hingga November 2026

    Senin, 10 Agu 2026 | 07:40 WIB
  • Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 | 07:20 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com