https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ukir Rekor Dunia, Festival Kue Talam Ketan Durian Satu Kilometer Ciptakan  Kebersamaan •   Pemerintah Siapkan Beasiswa Doktor bagi Dosen •   Mendagri Beri Perhatian Agar Daerah Perbanyak Nobar Piala Dunia 2026 •   Kemenko Polkam Apresiasi Sistem Pengamanan PLTU Lontar, Jamin Keandalan Listrik Nasional
Home › Nasional › Sulit Percaya Bila Anwar Usman Masih di MK
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Wibawa Pemerintah Diujung Tanduk 

Sulit Percaya Bila Anwar Usman Masih di MK

Senin, 18 Maret 2024 | 05:56 WIB,  
Penulis : Rahmat Hidayat
Sulit Percaya Bila Anwar Usman Masih di MK

Anwar Usman

JAKARTA, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai masyarakat akan sulit menerima rasa percaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) jika di dalamnya masih ada Anwar Usman.

Rasa ragu yang dia miliki diyakini juga ada di dalam benak sebagian masyarakat dikutip dari inilah.com, Minggu (17/3/24).

  • Baca juga: Purbaya Apresiasi Kejaksaan Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp1,02 Triliun Kasus Puluhan Tahun

Dia mengaku khawatir, peristiwa putusan MK nomor 90 terulang kembali selama masih ada Anwar Usman.

"MK jika ingin dipercaya maka perlu memberhentikan secara tidak hormat pada Anwar Usman, selama masih ada di gedung MK, maka MK tidak bisa diharapkan," yakinnya.

  • Baca juga: Prabowo Terima Utusan Erdogan, Bahas Palestina hingga Stabilitas Kawasan

Bicara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang melarang Anwar Usman ikut serta dalam persidangan sengketa pilpres, dia menilainya kurang kuat.

Apa lagi upaya tersebut untuk membendung intervensi terhadap putusan berikutnya.

  • Baca juga: Indonesia–Brasil Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Perdagangan, Energi, dan Pertahanan

"Itu tidak cukup, Anwar Usman masih bisa lakukan lobi politik di MK, dan itu tentu saja tetap mengganggu integritas MK," sebutnya.

Dia menambahkan publik sulit berharap kepada MK bukan saja karena lantaran putusan MK nomor perkara 90 melainkan juga berulang kalinya para penyelenggar pemilu melanggar etik tapi tidak diberi sanksi tegas.

  • Baca juga: Kasus TKW dalam Peti Es, PKB: "Alarm Pelanggaran HAM Berat”

"Pemilu 2024 sudah usai, tidak ada lagi yang bisa dievaluasi, bukan karena legitimasi hasilnya, melainkan karena banyaknya persoalan, mulai dari transparansi penghitungan yang alami masalah, hingga putusan pada ketua MK dan KPU yang sama-sama diputus bersalah secara etis," sebutnya.

Hakim Konstitusi Anwar Usman Diminta tak ikut mengadili perkara sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) guna menghindari konflik kepentingan antara paman dan keponakan. Dalam hal ini menangani perkara pilpres yang melibatkan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

  • Baca juga: Presiden Prabowo Buat Terebosan Mewujudkan Efektivitas dan Transparan pada Tunjangan Guru ASN

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Susi Dwi Harijanti. Diketahui, Anwar Usman merupakan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), ayah Gibran.

"Pak Anwar Usman itu tidak boleh memeriksa, menjadi salah satu majelis hakim, karena ada conflict of interest karena ada keponakannya Gibran," ujar Susi dalam sebuah diskusi daring, Sabtu, 16 Maret.

  • Baca juga: Menko Yusril Ihza Mahendra Tekankan Pentingnya Penegakan Hukum dan Penguatan Pancasila

Susi juga menyinggung soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, dugaan tersebut harus bisa dibuktikan dalam sidang sengketa Pilpres di MK.

"Kemudian juga bukti-bukti itu bisa dibuktikan secara nyata oleh mereka yang mengajukan gugatan hasil Pemilu," kata Susi.

  • Baca juga: Riau Tetapkan Kenaikan 6,5 persen UMP 2025 

Sebelumnya, pada Selasa, 7 November 2023 lalu, MKMK memutuskan agar Anwar Usman tak mengadili sengketa Pemilu di MK untuk menghindari potensi adanya benturan kepentingan atau conflict of interest.

Putusan itu dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie setelah menyatakan Anwar terbukti melanggar kode etik berat dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Editor : R Hidayat

TOPIK TERKAIT

MK PHPU Anwar Usman
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Gesa Infrastruktur Jadi Fokus Pemko Pekanbaru

    Sabtu, 09 Mar 2024 | 13:45 WIB
  • Pemerintah

    Belanja Pegawai Capai 30 Persen, Sekdako Sebut Diamanatkan Untuk Menekan

    Rabu, 06 Mar 2024 | 19:09 WIB
  • Sorotan

    Belanja Pegawai Curi Seluruh Uang Penerimaan Pajak Daerah Hingga Minus

    Selasa, 05 Mar 2024 | 16:12 WIB
  • Sorotan

    Pj Gubri Turun Langsung Tinjau Jalan Rusak 

    Minggu, 03 Mar 2024 | 08:51 WIB
  • Pemerintah

    Jelang Masa Tenang Kampanye, Pemko Bahas Penertiban APK

    Jumat, 09 Feb 2024 | 19:57 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com