https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat •   KNPI Riau Tolak Wacana Polri Masuk Kementerian, Ini Alasannya •   Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai? •   Dapat Persetujuan BKN, Pemko Pekanbaru Terapkan Manajemen Talenta ASN
Home › Sorotan › JN Hadapi Hukum dan Caleg MA Tidak, Bawaslu Kampar Disinggung Bobrok
Sorotan
Kampar

JN Hadapi Hukum dan Caleg MA Tidak, Bawaslu Kampar Disinggung Bobrok

Jumat, 01 Maret 2024 | 15:22 WIB,  
Penulis : TIM
JN Hadapi Hukum dan Caleg MA Tidak, Bawaslu Kampar Disinggung Bobrok

KAMPAR, Tabloid Diksi - Bawaslu Kampar jerat JN atas temuan tindak pidana Pemilu 2024. Keterangan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Syawir Abdullah menyatakan JN salah satu Kepala Desa Di Kecamatan Tambang yang diduga melakukan tindakan menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

Tindakan tersebut berupa pembagian sembako untuk warga disinyalir untuk korban terdampak banjir di Kecamatan Tambang. Diduga ada pelanggaran yang ditemukan dalam bentuk tentengan tas Goodybag warna biru berlogo Partai Demokrat yang  bertuliskan “Partai Demokrat Mohon Dukungannya Untuk saudara  Ma Nomor Urut 11 Untuk DPRD Kabupaten Kampar Periode 2024-2029".

  • Baca juga: KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

"JN didiuga melanggar Pasal 490 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sebut Syawir, Senin (26/02).

Pelanggaran Pidana Pemilu yang diteruskan ke Polres Kampar tersebut adalah Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab/04.06/II/2024.

  • Baca juga: Kopdes Lipat Kain Selatan Hanya Angan-Angan, Kegagalan Pemdes?, PLT.Camat Kampar Kiri Buka Mata!

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Kampar, Miki AB SH MH dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan Caleg MA. Justru terkesan memihak dengan mengatakan MA tidak dapat dijadikan tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi tidak terbukti keterpenuhan unsur tindak pidana pemilu," cetus Miki.

  • Baca juga: Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

KEBOBROKAN

Ketua LSM Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS) Rinto RS, kembali mengungkapkan dugaan kebobrokan Bawaslu Kampar.

"Jangan buru-buru membeberkan Caleg MA gak bisa dijadikan tersangkalah, kok aneh? Emang keterangan Kades JN apa? Terus bukti fisik sembako serta seperangkat alat peraga kampanye dan dua pick up serta lainnya. Itu kan bisa ditelusuri dari mana barang itu berada dan siapa yang memerintah mereka?" bongkar Rinto RS.

  • Baca juga: Sungai Setingkai dan Subayang Masih Terancam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

Rinto RS juga mengecam tindakan Bawaslu Kampar yang diduga tidak transparan.

"Saya juga melihat dibalik semua itu pasti ada motif yang kuat sehingga JN dan Caleg MA bisa dibuktikan bersekongkol. Apa dasar JN membagikan sembako itu? Apa karena hubungan keluarga atau kesepakatan-kesepakatan dengan sang Caleg kalau dapat kursi?" bebernya.

  • Baca juga: Heboh, Spanduk Bertuliskan Evaluasi Kapolda Riau Terpasang Di JPO Depan Kantor DPRD Provinsi Riau 

Belum lagi, lanjut Rinto RS, Caleg MA bisa merapat ke JN karena posisinya sebagai Kades bisa menguntungkan bagi MA dan saling timbal-balik.

"Jangan sok gak pahamlah, itu kan ada aliran dana yang dikucurkan menjadi bentuk sembako? Giliran tersandung hukum kok terkesean menumbalkan timsesnya. Kalau mau kita bahas mari duduk sama saya," sindirnya menutup kejanggalan tersebut.

  • Baca juga: Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

STOP POLITIK UANG

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

  • Baca juga: Juned Cs Dituding Jual Lahan PSPI, Tokoh Adat Desak Penangkapan

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Pasal 523 ayat 1 menyebutkan,  “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

  • Baca juga: Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Politik UangBawaslu KamparCaleg MAGASS
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Proses Pelanggaran Pemilu Jerat JN, Sang Kades Diduga Dukung Caleg MA

    Kamis, 29 Feb 2024 | 22:14 WIB
  • Sorotan

    GASS Siap Laporkan Pelaku Galian C Ilegal di Budi Luhur Termasuk Camatnya

    Selasa, 27 Feb 2024 | 13:35 WIB
  • Sorotan

    Kades 3 Periode di Kampar Ikut Caleg, GASS Tunjukan Keprihatinan

    Sabtu, 24 Feb 2024 | 17:53 WIB
  • Sorotan

    Sinyalir Ada Pembiaran, Ketua Gass: Akan Kita Lapor DKPP-RI Pihak-pihaknya

    Selasa, 20 Feb 2024 | 21:39 WIB
  • Politik

    Pilkada Bengkalis Terindikasi Politik Uang Terkait Pupuk Subsidi

    Sabtu, 31 Okt 2020 | 13:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dr. H. Dianto Mampanini, SE., MT dan Pengurus DPW APWI Provinsi Riau Periode 2025–2029 Resmi Dilantik

    Kamis, 22 Jan 2026 - 15:33 WIB
  • #2

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 - 01:07 WIB
  • #3

    Dikritik Warga, Arogansi Oknum Kades Kuntu Darussalam: KEMUNAFIKAN atau KETAKUTAN?

    Rabu, 14 Jan 2026 - 08:50 WIB
  • #4

    Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah

    Rabu, 21 Jan 2026 - 14:11 WIB
  • #5

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB

SOROTAN

  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB
  • Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

    Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

    Jumat, 23 Jan 2026 | 13:01 WIB
  • Pungli Berkedok Kerja, SOS Diduga Palak Calon Security PT.PSPI Distrik Lipat Kain! Diambang Malu?

    Pungli Berkedok Kerja, SOS Diduga Palak Calon Security PT.PSPI Distrik Lipat Kain! Diambang Malu?

    Senin, 19 Jan 2026 | 15:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com