https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka •   Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online •   Tak Mau Kecolongan Polsek Payung Sekaki Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Narkoba •   Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 
Home › Hukum › Ditresnarkoba Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran Narkoba di THM Axelle
Hukum
Pekanbaru

Ditresnarkoba Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran Narkoba di THM Axelle

Selasa, 27 Februari 2024 | 16:16 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Ditresnarkoba Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran Narkoba di THM Axelle

Keterangan Foto: Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol. Manang Soebeti Bersama Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika dan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang serta Forkompinda saat ekspose di THM Axelle Resto and KTV. Selasa, (27/02/2024). (Ket: Istimewa)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 108,22 gram dan jenis ekstasi sebanyak 1.259 butir disita oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru dari Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle Resto dan KTV. Selasa, (26/02/2024).

Tak hanya itu, Polresta Pekanbaru juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi dalam bentuk serbuk kapsul sebanyak 28 butir dan juga ada psikotropika jenis Happy Five sebanyak 75 butir.

    Baca juga:
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

  • Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku masing berinisial YP alias Yuda (35), JB alias Jordi (26), APR alias Arpen (41) dan MK alias Dafi (23). Dari para tersangka ini ada beberapa yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut, yakni APR alias Arpen sebagai Chief Dj dan YP sebagai waiters dan JB alias Jordi sebagai penjaga gudang.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba di Axelle Resto dan KTV ini berawal dari tertangkap pengedar barang haram tersebut, yakni tersangka inisial YP alias Yuda pada Jumat (23/2), dari tangannya disita 4 butir ekstasi logi Rolex warna biru dan 3 butir ekstasi logo Lion warna kuning.

Dari pengakuannya kepada penyidik, mengaku bahwa  barang bukti ekstasi logo Rolex itu didapatkan dari tersangka inisial JB alias Jordi sedangkan untuk ekstasi logo Lion dari tersangka inisial APR alias Arpen.

"Jadi, berawal dari penangkapan suara YP yang ditemukan barang bukti lebih kurang 10 butir, kemudian dikembangkan  terhadap saudara JB," jelas Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat ungkap kasus di halaman Axelle Resto dan KTV. Selasa (27/2/2024).

Juga turut hadir Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi beserta Kepala DPMTSP Kota Pekanbaru Akmal.

Terhadap tersangka JB alias Jordi diringkus tim saat sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan HR Soebrantas Kelurahan Tobek Godang, tersangka JB ini diamankan bersama 3 orang perempuan dengan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dan 1.241 butir pil ekstasi. tersangka JB alias Jordi ini mengakui bahwa dirinya memberikan pil ekstasi ke tersangka YP alias Yuda.

Tersangka JB alias Jordi diduga merupakan penyuplai narkotika ke Axelle Resto and KTV ini, yang mendapatkan barang haram ini dari jaringan internasional. Bahkan JB alias Jordi ini memiliki sebuah rumah yang sengaja di kontrak dan dijadikan sebagai gudang penyimpanan narkoba sebelum diedarkan.

"Ini jaringan internasional, khusus di tempat hiburan malam. Saudara JB ini berperan sebagai penjaga gudang dan termasuk juga pengedar, dan dari situ kita ketahui bahwa saudara JB ini merupakan suatu jaringan yang mendapatkan barang bukti dari jaringan narkoba internasional," ulas Kombes Pol Manang. Dari gudang yang dijaga tersangka JB ini, tim menemukan sisa-sisa narkotika yang belum terjual dan ada 4 plastik pembungkus sabu.

Terungkapnya peredaran di tempat hiburan malam ini diperjelas dengan tertangkap nya tersangka inisial APR alias Arpen berkat pengembangan dari tersangka YP alias Yuda. Di kala itu diamankan bersama 5 rekan lainnya di Axelle Resto and KTV.

Dari pengungkapan waktu itu, tim menemukan 11 butir ekstasi logo Mahkota, 75 butir Happy Five, 28 butir kapsul Ekstasi bubuk yang dibungkus dalam kotak dan disimpan di dalam ruangan Cleaning Servis (CS) Axelle Resto and KTV itu.

"Daerah pemasaran saudara JB ini termasuk ke tempat hiburan malam, ini terbukti dengan terungkapnya (peredaran) di tempat hiburan malam yang ada dibelakang kita ini (Axelle Resto and KTV)," papar Kombes Pol Manang.

Peredaran narkotika di Axelle Resto and KTV ini, sebut Kombes Manang, bahwa manajemen diduga juga terlibat dalam praktik jual-beli narkotika, ini dibuktikan dengan adanya perintah yang diterima oleh para Pekerja nya yakni tersangka YP alias Yuda dan APR alias Arpen selaku Chief Dj dan Waiters serta CS.

"Manajemen ini terlibat dalam peredaran narkoba, ditemukan barang bukti juga didalam loker CS ayng mana sudah diakui oleh tersangka APR yang sebagai lead DJ dan disini juga melibatkan beberapa waiters dan CS.

"Manajemen ini terlibat dalam peredaran narkoba, ditemukan barang bukti juga didalam loker CS yang mana sudah diakui oleh tersangka APR yang sebagai lead Dj dan disini juga melibatkan beberapa waiters dan CS. Manajemennya masuk dalam salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kita," urai Kombes Manang.

Dengan tegas, Kombes Manang menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tanpa segan terhadap tempat hiburan malam yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini. "Jika ada manajemen terbukti terlibat kita tidak akan segan-segan tindak tegas," tutupnya. ***

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Asdatun Kejati Riau Ikuti In House Training Persaingan Usaha

    Selasa, 27 Feb 2024 | 16:06 WIB
  • Peristiwa

    Kajati Kunker dan Silaturahmi ke Kanwil BPN Riau

    Selasa, 27 Feb 2024 | 15:59 WIB
  • Sorotan

    Sinyalir Asal Rupat Kayu Ilegal di Dumai, Polda Riau Diminta Atensi

    Selasa, 27 Feb 2024 | 14:34 WIB
  • Peristiwa

    Mangihut Marpaung : Dugaan Kecurangan di TPS 067 Sidomulyo Barat

    Selasa, 27 Feb 2024 | 13:43 WIB
  • Sorotan

    GASS Siap Laporkan Pelaku Galian C Ilegal di Budi Luhur Termasuk Camatnya

    Selasa, 27 Feb 2024 | 13:35 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
  • Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Terduga Penggelapan Motor Milik Adik Ipar Ditangkap Tengah Malam di Pelalawan

    Senin, 21 Sep 2026 | 10:02 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com