https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Strategi Tim Free Fire dan Mobile Legends Agar Menang Lebih Konsisten •   Alasan Rental Mobil Menjadi Pilihan Favorit Saat Bepergian •   Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah? •   Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?
Home › Politik › LP-KKI Menilai Hak Angket Salah Kamar : Rakyat Sudah Memilih Presidennya
Politik
Pekanbaru

LP-KKI Menilai Hak Angket Salah Kamar : Rakyat Sudah Memilih Presidennya

Senin, 26 Februari 2024 | 21:06 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
LP-KKI Menilai Hak Angket Salah Kamar : Rakyat Sudah Memilih Presidennya

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Salah satu Lembaga Masyarakat yang bernama Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan (LP-KKI), angkat bicara soal gonjang-ganjing Hak Angket yang ingin dilakukan oleh Partai tertentu yang kemungkinan besar kalah dalam kontes Pemilihan Presiden (Pilpres).

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, hasil hitung Quick Count Pilpres, Pasangan nomor 02, Prabowo Gibran menunjukkan hasil kemenangan pasangan dan bakal jadi Presiden dan Wakil Presiden RI selanjutnya. Namun, ada beberapa Paslon yang dengan kondisi itu, kabarnya, Ganjar Pranowo, presiden dari pasangan Nomor 03 menghendaki adanya agenda hak Angket atas hasil pemilu. 

  • Baca juga: KPU Riau Terima 2 Penghargaan dari KPU RI sebagai Satker Terbaik

 "Pembahasan terkait hak angket DPR saat ini sedang menjadi perhatian masyarakat, terutama setelah pernyataan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, yang mendorong penggunaan hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024," Kata Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah Dan Kejahatan di Indonesia (LP-KKI), Feri Sibarani, S.H., M.H di Kota Pekanbaru, kemarin, 25/02/2024.

Menurut Feri, dari pantauan pihaknya, hal ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan publik tentang apa sebenarnya hak angket DPR itu dan bagaimana cara untuk memperolehnya.

  • Baca juga: Mewakili Relawan Milenial Berazam Tualang, Wahyu Pratama : Tolak Wacana PSU Pilkada Siak

"Hak angket adalah wewenang yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak yang luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Sehingga sangat jelas, bahwa Hak Angket hanya relevan jika dilakukan dalam hal melawan kebijakan Pemerintah (Eksekutif), yang terindikasi merugikan masyarakat luas,” Sebut Feri. 

Selain itu, penggunaan hak angket dilakukan ketika terdapat dugaan bahwa kebijakan atau pelaksanaan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, hak angket memiliki tujuan khusus yaitu untuk mengawasi lembaga eksekutif di bawah kepemimpinan presiden.

  • Baca juga: Pengawalan Ketat Pengiriman Surat Suara Pilkada 2024 Di Kecamatan Tualang, Personil Gabungan Polri Dipimpin Kapolsek Tualang

"Jika di alamatkan hal itu kepada hasil pemilu, sangat tidak nyambung. Pemilu itu dilakukan penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-Undang kepemiluan. Dan ada badan Pengawas Independen, yaitu Bawaslu. Teorinya, Hak Angket adalah untuk soal Kebijakan Pemerintah, Berdasarkan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD. Sedangkan permasalahan pemilu adalah urusannya kepada KPU dan Bawaslu. Dimana relevansinya?,” Tanya Feri heran. 

Menurutnya, pasangan calon presiden nomor urut mana pun sah-sah saja melakukan upaya hukum atau sikap keberatan jika sepanjang ada pelanggaran yang nyata-nyata dilakukan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun lanjutnya, perlu di ingat, jika yang dilakukan itu tidak sejalan dengan perspektif perundang-undangan, maka bisa aja hal itu dianggap sebagai tindakan inkonstitusional atau membuat kegaduhan dan provokasi ke masyarakat. 

  • Baca juga: Menghadapi Serangan Politik, Suhardiman Amby Pilih Menjadi Contoh Ketulusan Berjuang

" Seharusnya kan bukan hak angket, melainkan tuntutan ke KPU jika ada hasil penghitungan yang tidak sesuai dan ke Bawaslu, jika ada temuan pelanggaran selama proses pemilu. Dan itu semua ada mekanismenya," Jelasnya. 

Feri Sibarani, justru melihat reaksi politis yang ditunjukkan oleh Ganjar dan pendukungnya, lebih kepada sikap tidak dapat menerima kekalahan. Dan itu menunjukkan ketidakdewasaan cara berpolitik dari Ganjar. 

  • Baca juga: Debat Publik Usai, Sesepuh Pulau Ingu Akhirnya Alihkan Dukungan dari Paslon AYO ke Paslon SDM

"Satu hal yang harus diingat oleh Ganjar dan pendukungnya, yakni kemenangan pasangan nomor 02 adalah kemenangan Rakyat Indonesia. Jika rakyat sudah memilih presidennya, masa Ganjar dan pendukungnya harus menghambat itu? Hormatilah pilihan rakyat. Jika ada reaksi dari pihak Ganjar yang terlalu over, maka rakyat lah yang dilawan, bukan Prabowo-Gibran, " Pungkasnya. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    KUA Tempat Pengurusan Pernikahan Semua Agama

    Senin, 26 Feb 2024 | 19:40 WIB
  • Politik

    KP3R Gelar Aksi Solidaritas 

    Senin, 26 Feb 2024 | 18:15 WIB
  • Diksi E-Paper

    Miliki Fasilitas Lengkap, Destinasi Wisata Bianglala Waterpark Kandis Manjakan Masyarakat

    Senin, 26 Feb 2024 | 17:57 WIB
  • Nasional

    Masuk DPO Kejaksaan, JB Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Bobo Ditangkap

    Senin, 26 Feb 2024 | 17:28 WIB
  • Nasional

    Kajati Bali Lakukan Sidak Beberapa Kejari

    Senin, 26 Feb 2024 | 16:41 WIB

Terpopuler

  • #1

    Apel Kenaikan Pangkat, Diantaranya; Iptu Irwan Fadilla SH!, kini Pimpin Unit Reserse Kriminal Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 30 Des 2025 - 15:01 WIB
  • #2

    Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Kamis, 01 Jan 2026 - 13:15 WIB
  • #3

    PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

    Selasa, 30 Des 2025 - 20:56 WIB
  • #4

    Alasan Rental Mobil Menjadi Pilihan Favorit Saat Bepergian

    Minggu, 04 Jan 2026 - 08:19 WIB
  • #5

    Strategi Tim Free Fire dan Mobile Legends Agar Menang Lebih Konsisten

    Senin, 05 Jan 2026 - 08:48 WIB

SOROTAN

  • Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Kamis, 01 Jan 2026 | 13:15 WIB
  • Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

    Kamis, 01 Jan 2026 | 13:15 WIB
  • PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

    PT AWE Klaim Bantu Warga Domo Atasi Erosi Sungai, Modalin Bangun Bronjong Kampung!

    Selasa, 30 Des 2025 | 20:56 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com