https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025 •   Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat! •   Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII •   Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 
Lapas Narkoba
Home › Nasional › Kejari Jayawijaya Eksekusi Henry Kusnohardjo Terpidana Korupsi SKTM
Nasional

Kejari Jayawijaya Eksekusi Henry Kusnohardjo Terpidana Korupsi SKTM

Jumat, 23 Februari 2024 | 16:55 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
Kejari Jayawijaya Eksekusi Henry Kusnohardjo Terpidana Korupsi SKTM

SURABAYA, Tabloid Diksi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Henry Kusnohardjo di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 5834 K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 22 November 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: PRINT-01/R.1.16/Fu.1/02.2024 tanggal 15 Februari 2024. Kamis, (23/02/2024).

Adapun Terpidana Henry Kusnohardjo terbukti melakukan “tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) untuk Zona I Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2016”.Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp19.727.251.975 (sembilan belas milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).

  • Baca juga: Pembangunan Pengaman Tebing Sei Kampar Desa Gobah Kecamatan Tambang

Pada pelaksanaan eksekusi tersebut, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jayawijaya didampingi oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Pada pelaksanaan eksekusi tersebut, Terpidana HENRY KUSNOHARDJO juga didampingi oleh Tim Penasehat Hukum Terpidana.

Awalnya, Terpidana HENRY KUSNOHARDJO diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan Upaya Hukum Kasasi atas putusan tersebut. Lalu, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI mengabulkan Permohonan Kasasi Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya tersebut dan Membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap tanggal 30 Maret 2023 tersebut.

  • Baca juga: Wapres Gibran Tekankan Respon Cepat dan Bantuan Banjir Tepat Sasaran

Adapun Putusan Kasasi dimaksud antara lain sebagai berikut :

Menyatakan Terdakwa Henry Kusnohardjo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara-bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

  • Baca juga: Pawai Lampion Meriahkan Perayaan Cap Goh Meh 2576 di Bagansiapiapi

Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp19.727.251.975 (sembilan belas milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah) subsidair 2 tahun penjara.

  • Baca juga: Pekanbaru Usulkan Jalan Lingkar Luar Menjadi Proyek Strategis Nasional

Barang bukti berupa surat dan dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan barang bukti berupa kabel dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

  • Baca juga: Pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming

Terpidana Henry Kusnohardjo sementara ini sedang menjalani proses persidangan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Ketua Bapilu NasDem, Muhammad Rifqy Fahlevi : Jangan Coba Curang, Data Kami Lengkap

    Jumat, 23 Feb 2024 | 15:32 WIB
  • Nasional

    Tim Tabur Kejagung Tangkap Syarif Abdullah Terpidana Korupsi

    Jumat, 23 Feb 2024 | 13:53 WIB
  • Peristiwa

    Aswas Kejati Riau Dampingi Inspektur I Jamwas Kejagung Inspeksi Umum ke Kejari Pelalawan

    Jumat, 23 Feb 2024 | 13:44 WIB
  • Sorotan

    PUPR Kerahkan 4 Unit Alat Berat di Rengat 

    Jumat, 23 Feb 2024 | 09:04 WIB
  • TNI-Polri

    Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu Kecamatan Pangean Usai, Kapolsek Pangean : "Kerjasama Yang Baik

    Jumat, 23 Feb 2024 | 03:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII

    Rabu, 27 Agu 2025 - 08:49 WIB
  • #2

    Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

    Minggu, 31 Agu 2025 - 17:24 WIB
  • #3

    Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025

    Rabu, 03 Sep 2025 - 22:34 WIB

SOROTAN

  • Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Senin, 25 Agu 2025 | 19:16 WIB
  • Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Rabu, 20 Agu 2025 | 18:15 WIB
  • Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Selasa, 19 Agu 2025 | 01:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com