Home › Nasional › Masuk DPO, Terpidana Penipuan Andi Awaluddin Diamankan Tim Tabur dan Kejati Sulsel
Masuk DPO, Terpidana Penipuan Andi Awaluddin Diamankan Tim Tabur dan Kejati Sulsel

SULSEL, Tabloid Diksi - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Andi Awaluddin Buchri Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Rabu, (21/02/2024).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 680 K/Pid/2021 bahwa Terpidana Andi Awaluddin Buchri telah terbukti bersalah, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat menggerakkan nama orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan tersebut, Terpidana Andi Awaluddin Buchri divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Komentar Via Facebook :