Home › Nasional › Kemenhut Akan Sanksi Tegas Pemegang PBPH yang Abaikan Karhutla
Kemenhut Akan Sanksi Tegas Pemegang PBPH yang Abaikan Karhutla
Keterangan Foto: Ilustrasi. TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak menjalankan kewajiban pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara optimal di tengah ancaman cuaca ekstrem El Nino 2026–2027.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, mengatakan kondisi cuaca ekstrem mengharuskan seluruh pemegang PBPH meningkatkan pengamanan di wilayah konsesi masing-masing. Penanganan karhutla tidak dapat lagi dilakukan dengan pola kerja seperti kondisi normal.
- Baca juga:
“Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis,” ujar Laksmi di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, kepatuhan pemegang PBPH tidak hanya dilihat dari kelengkapan laporan, tetapi juga kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, sistem deteksi dini, upaya pencegahan, kecepatan mobilisasi, hingga kinerja penanganan ketika terjadi kebakaran.
Pemegang izin dan pengelola kawasan, lanjut Laksmi, harus menjadi garda terdepan ketika titik api terdeteksi. Kinerja di lapangan harus dapat dibuktikan melalui tindakan nyata.
“Evaluasi saat ini sudah berjalan. Respons cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi, masukan, dan teguran kepada seluruh pemegang izin akan menjadi indikator dalam penegakan ketaatan,” katanya.
Kemenhut mencatat masih terdapat sekitar 10 persen pemegang PBPH yang belum tertib dalam melaporkan kesiapsiagaan karhutla. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ketertiban pelaporan juga mencerminkan komunikasi dan kesiapan pemegang izin dalam berkolaborasi menangani karhutla.
Laksmi menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap lemahnya kesiapsiagaan. Penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat, perusahaan, dan masyarakat, termasuk melalui pertukaran informasi yang cepat dan terbuka.
Kemenhut juga terus mengoptimalkan teknologi deteksi dini untuk memberikan peringatan kepada pengelola kawasan ketika terdapat indikasi titik panas. Validasi data lapangan turut dilakukan bersama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) agar pembinaan dan penegakan aturan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Di sisi lain, Kemenhut memberikan apresiasi kepada pemegang PBPH yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengendalian karhutla. Praktik penanganan yang dinilai efektif akan dijadikan acuan dan direplikasi untuk meningkatkan standar pengendalian karhutla di seluruh areal konsesi.
Terhadap pemegang izin yang terbukti melanggar kewajibannya, Kemenhut memastikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum akan diterapkan.
“Pengendalian karhutla merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemegang PBPH dalam mengelola areal kerjanya. Pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan secara nyata dan menjadi dasar dalam pemberian pembinaan maupun penerapan penegakan hukum,” tegas Laksmi.
Untuk memperkuat penanganan di lapangan, dukungan berupa pengerahan alat berat untuk pembuatan sekat bakar, helikopter pemadam melalui water bombing, serta Regu Pemadam Kebakaran (RPK) dari pemegang izin dan APHI terus didorong guna meminimalkan risiko karhutla secara berkelanjutan. ***






Komentar Via Facebook :