https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Prabowo Percepat Revitalisasi Lebih dari 200 Museum dan Situs Budaya •   RUU Sisdiknas Bakal Atur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri •   Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan •   Prabowo Tunjuk Satyawan Pudyatmoko Pimpin Badan Gambut dan Mangrove Nasional
Home › Nasional › Kemenhut Akan Sanksi Tegas Pemegang PBPH yang Abaikan Karhutla
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Kemenhut Akan Sanksi Tegas Pemegang PBPH yang Abaikan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:22 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Kemenhut Akan Sanksi Tegas Pemegang PBPH yang Abaikan Karhutla

Keterangan Foto: Ilustrasi. TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak menjalankan kewajiban pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara optimal di tengah ancaman cuaca ekstrem El Nino 2026–2027.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, mengatakan kondisi cuaca ekstrem mengharuskan seluruh pemegang PBPH meningkatkan pengamanan di wilayah konsesi masing-masing. Penanganan karhutla tidak dapat lagi dilakukan dengan pola kerja seperti kondisi normal.

    Baca juga:
  • Prabowo Dorong Profesionalisme TNI-Polri Hadapi Ancaman Keamanan Modern

  • Prabowo Luncurkan Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik dan 11 Proyek Hilirisasi di Maluku Utara

  • Prabowo Percepat Revitalisasi Lebih dari 200 Museum dan Situs Budaya

“Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis,” ujar Laksmi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, kepatuhan pemegang PBPH tidak hanya dilihat dari kelengkapan laporan, tetapi juga kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, sistem deteksi dini, upaya pencegahan, kecepatan mobilisasi, hingga kinerja penanganan ketika terjadi kebakaran.

Pemegang izin dan pengelola kawasan, lanjut Laksmi, harus menjadi garda terdepan ketika titik api terdeteksi. Kinerja di lapangan harus dapat dibuktikan melalui tindakan nyata.

“Evaluasi saat ini sudah berjalan. Respons cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi, masukan, dan teguran kepada seluruh pemegang izin akan menjadi indikator dalam penegakan ketaatan,” katanya.

Kemenhut mencatat masih terdapat sekitar 10 persen pemegang PBPH yang belum tertib dalam melaporkan kesiapsiagaan karhutla. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ketertiban pelaporan juga mencerminkan komunikasi dan kesiapan pemegang izin dalam berkolaborasi menangani karhutla.

Laksmi menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap lemahnya kesiapsiagaan. Penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat, perusahaan, dan masyarakat, termasuk melalui pertukaran informasi yang cepat dan terbuka.

Kemenhut juga terus mengoptimalkan teknologi deteksi dini untuk memberikan peringatan kepada pengelola kawasan ketika terdapat indikasi titik panas. Validasi data lapangan turut dilakukan bersama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) agar pembinaan dan penegakan aturan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Di sisi lain, Kemenhut memberikan apresiasi kepada pemegang PBPH yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengendalian karhutla. Praktik penanganan yang dinilai efektif akan dijadikan acuan dan direplikasi untuk meningkatkan standar pengendalian karhutla di seluruh areal konsesi.

Terhadap pemegang izin yang terbukti melanggar kewajibannya, Kemenhut memastikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum akan diterapkan.

“Pengendalian karhutla merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemegang PBPH dalam mengelola areal kerjanya. Pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan secara nyata dan menjadi dasar dalam pemberian pembinaan maupun penerapan penegakan hukum,” tegas Laksmi.

Untuk memperkuat penanganan di lapangan, dukungan berupa pengerahan alat berat untuk pembuatan sekat bakar, helikopter pemadam melalui water bombing, serta Regu Pemadam Kebakaran (RPK) dari pemegang izin dan APHI terus didorong guna meminimalkan risiko karhutla secara berkelanjutan. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

KemenhutSanksi TegasPBPHKarhutla
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Prabowo Pantau Langsung Karhutla Jambi-Lampung dari Posko Sumsel

    Selasa, 25 Agu 2026 | 22:03 WIB
  • Nasional

    Cegah Karhutla Meluas, Presiden Prabowo Siapkan 1.000 Perwira TNI-Polri

    Selasa, 25 Agu 2026 | 21:55 WIB
  • Nasional

    Titik Api Menurun, Pemerintah Masih Waspadai Asap Karhutla di Sumatera

    Selasa, 25 Agu 2026 | 20:35 WIB
  • Daerah

    Plt Gubri Dorong Informasi Kualitas Udara dan Cuaca Ditayangkan di Videotron

    Selasa, 25 Agu 2026 | 13:23 WIB
  • Daerah

    Kabut Asap Memburuk, Kemenag Pekanbaru Imbau Siswa Madrasah Belajar dari Rumah

    Selasa, 25 Agu 2026 | 13:18 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #4

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #5

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #6

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    Dini Hari Polisi Bergerak, Polsek Bukit Raya Bidik Pelaku Curat hingga Curanmor

    Selasa, 29 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Senin, 12 Okt 2026 | 18:20 WIB
  • Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

    Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

    Senin, 12 Okt 2026 | 16:49 WIB
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina

    Senin, 12 Okt 2026 | 15:39 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Senin, 12 Okt 2026 | 22:36 WIB
  • Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia-Mesir di Bidang Ekonomi hingga Pertahanan

    Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia-Mesir di Bidang Ekonomi hingga Pertahanan

    Minggu, 11 Okt 2026 | 20:02 WIB
  • Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Jumat, 09 Okt 2026 | 20:36 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com