https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar •   Seragam Polisi Bersanding dengan Debu Bangunan, Polsek Tapung Renovasi SDN 007 •   Perang Melawan Halinar, Lapas Pekanbaru Kerahkan TNI-Polri-BNN Sisir Blok Hunian dan Tes Urine •   Antisipasi Karhutla, Bhabinkamtibmas Batu Hampar “Halo-Halo” Keliling Pakai TOA Ingatkan Warga
Home › Hukum › Sebar Isu Bohong Perselingkuhan, YRT di Laporkan Pencemaran dan ITE
Hukum
Pekanbaru

Sebar Isu Bohong Perselingkuhan, YRT di Laporkan Pencemaran dan ITE

Sabtu, 17 Februari 2024 | 18:14 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sebar Isu Bohong Perselingkuhan, YRT di Laporkan Pencemaran dan ITE

Keterangan Foto: Afriadi Andika SH MH bersama rekannya, Sabtu (17/2) di Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tudingan telah berselingkuh memicu dampak negatif yang luar biasa dirasakan oleh FE berujung pada laporan kepolisian, Sabtu (17/2).

Secara singkat, FE melalui kuasa hukum, Afriadi Andika SH MH mengungkapkan peristiwa malang yang menimpa kliennya.

    Baca juga:
  • Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

  • Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

"Jadi, klien kita ini punya mantan rekan kerja inisial YRT di salah satu kantor Firma Hukum. YRT ini telah mengundurkan diri, namun sebelum itu FE dinilai sengaja dengan temannya untuk mendepak YRT dari kantor," sebut Andika.

Saat itu, ada satu unit mobil yang dijadikan untuk operasional yang berujung ditarik oleh pemilik Firma Hukum ini.

"Jadi, YRT diduga karena tak terima hal itu, sengaja merangkai kebencian yang berujung pada penyebaran fitnah melalui pesan whatsapp kebeberapa orang dekatnya," sebut Andika.

YRT melakukan penyebaran informasi bahwa FE (klien Andika) telah berselingkuh dengan inisial H (Direktur Firma Hukum) kepada rekan kerjanya di kantor, juga suami FE.

"Klien saya sangat dirugikan, dimana hubungan FE dengan suaminya yang renggang semakin sulit harmonis kembali. Padahal sebelumnya masih proses mediasi dan masih besar peluang untuk rujuk," imbuhnya.

Namun YRT merongsong masuk mengabarkan hal negatif kepada suaminya.

"Hal ini memicu upaya mediasi jadi tertutup dan tambah memanas, padahal penyebab kerenggangan rumah tangga mereka sebelumnya hanya karena keegoisan pribadi dan bukan dilatar belakangi perselingkuhan," terang Andika.

Tak hanya itu, lanjut Andika, FE klien saya juga tersakiti fisikologinya karena harus menanggung aib yang tak dilakukannya.

"Hari ini kami melaporkan YRT alias Yuni ke Polresta, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," tutupnya.***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

ITEAfriadi Andika
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Ketegangan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Saat Pelantikan Penghulu

    Jumat, 02 Feb 2024 | 00:33 WIB
  • Sport

    DLH Rohil FC Menangkan Piala Gubernur Riau 2023 dengan Skor 2-0

    Senin, 16 Okt 2023 | 06:51 WIB
  • Hukum

    Cari Keadilan Persoalan Konfrontasi Saksi dan Dugaan Intervensi Polda Riau, Benarkah?

    Minggu, 28 Mei 2023 | 13:12 WIB
  • Peristiwa

    Galakkan Program Bapak Asuh Stunting untuk Menekan Angka Prevalensi Tengkes

    Selasa, 09 Mei 2023 | 10:53 WIB
  • Internasional

    SKK Migas Visits EMP Bentu Limited in Pelalawan, Praises Operational Efficiency

    Sabtu, 06 Mei 2023 | 20:16 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #5

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #9

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB

HUKRIM

  • Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 | 15:54 WIB
  • Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Polisi Bekuk Pria 31 Tahun di Tambang, Diduga Bawa Kabur Pelajar SMP dari Siak Hulu

    Kamis, 24 Sep 2026 | 09:43 WIB
  • Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Dari Ungkap Perusakan Hutan hingga Tanam Pohon, Kapolres Bengkalis dampingi Kapolda Riau

    Rabu, 23 Sep 2026 | 13:29 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com